1. Perum Perhutani sebagai BUMN dipercaya pemerintah mengelola
kawasan hutan di Pulau Jawa termasuk wilayah Jabar dan Banten
berdasarkan PP No. 72 Tahun 2010. Luas hutan yang dikeloIa Perum
Perhutani Jabar dan Banten 677.548,78 ha, terdiri atas hutan produksi
445.221,82 ha dan hutan lindung 232.326,96 ha.
2. Dalam pengertian hutan berdasarkan UU No. 41, yang di maksud hutan
tidak hanya kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah c.q. Perhutani dan
kawasan-kawasan yang dikelola oleh UPT-UPT Kementerian Kehutanan,
misalnya kawasan Taman Nasional, kawasan konservasi dan juga oleh Dinas
Kehutanan Provinsi Jabar, misalnya Taman Hutan Rakyat (Tahura), tetapi
juga lahan-lahan masyarakat yang ditanami pepohonan yang berfungsi dan
memberikan manfaat sebagai hutan yang disebut sebagai hutan rakyat.
3. Luas hutan rakyat Jabar seluas 549.522 ha terdiri atas sangat
kritis 267.733 ha dan kritis 281.789 ha. Kondisi ini mernerlukan
penanganan khusus dari pemangku kepentingan baik itu pemerintah,
pemerintah provinsi, Dinas Kehutanan, Perum Perhutani maupun LSM dan
lainnya, dengan memberikan perhatian khusus dalam memperluas tutupan
lahan khususnya di Iahan masyarakat sehingga mempunyai fungsi dan
manfaat sebagai hutan. Semestinya LSM-LSM yang bergerak di bidang
lingkungan bersama dengan pemerintah tidak hanya mengoreksi kesalahan
tetapi berbuat, membantu masyarakat.
4. Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab menjaga kelestarian
lingkungan, Perhutani juga ikut mengembangkan hutan rakyat sejak 2009
yang sesungguhnya bukan tugas pokok Perhutani, tetapi Perhutani
terpanggil untuk turut menghijaukan lahan-lahan di luar kawasan hutan.
Dengan harapan, masyarakat bisa mengadopsi pengelolaan yang telah
dilakukan Perhutani dalam mengembangkan lahan-lahan kritis atau tidak
produktif menjadi hutan lestari. Sebagai gambaran yang telah dilakukan
di hutan rakyat, tahun 2009, penanaman 194 ha dan pengembangan 402 ha;
tahun 2010 penanaman 1.635 ha pengembangan 9.267 ha, dan rencana tahun
2011 penanaman 2.000 ha dan pengembangan 2.550 ha. Diharapkan masyarakat
tidak hanya menanam pepohonan, tetapi mampu mengelola hutan dengan baik
dan tata cara pemasaran sesuai dengan tata niaga kayu sehingga
memperoleh hasil secara optimal.
5. Di dalam mengelola kawasan hutan, Perhutani melakukan kegiatan
penebangan yang segera diikuti penanaman kembali (hutan produksi
merupakan hutan tanaman). Sebagai gambaran, jumlah luas tebangan habis
di wilayah Jabar dalam tahun 2008, realisasi tebangan seluas 1.242,61 ha
(0,28%) dari luas hutan produksi atau 0,18% dari luas kawasan yang
dikelola Perhutani; tahun 2009 realisasi tebangan seluas 662,80 ha
(0,15%) dari luas hutan produksi atau 0,10% dari luas kawasan yang
dikelola Perhutani; tahun 2010 realisasi tebangan seluas 607,83 ha
(0,14%) dari luas hutan produksi atau 0,09% dari luas kawasan yang
dikelola Perhutani. Selain penanaman di bekas tebang habis, Perhutani
juga melakukan rehabilitasi lahan kosong akibat penjarahan di masa lalu
dengan luas rata-rata 6.000 ha/tahun.
6. Di dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.18 /Menhut II/2011
tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Rutan, Perhutani tidak mempunyai
kewenangan menyetujui permohonan pinjam pakai, keputusannya ada pada
Menteri Kehutanan dan apabila disetujui Menteri Kehutanan sekalipun,
lahan kompensasi yang diharuskan sebagai lahan pengganti minimal dengan
rasio 1 : 1. Artinya, luas kawasan hutan tidak berkurang, bahkan akan
bertambah apabila rasionya menjadi 1 : 2 atau 1 : 3. Izin yang diberikan
menteri untuk permohonan pinjam pakai sangat terbatas, dengan prioritas
diberikan untuk keperluan keperluan strategis, misalnya untuk
pertahanan, keperluan religi termasuk di dalam kawasan hutan di
Perhutani. Kalau ada permohonan untuk keperluan komersial, misalnya
untuk pertambangan, Perhutani akan sangat hati-hati dalam memberikan
pertimbangan teknis kepada Menteri Kehutanan dalam mengambil keputusan.
7. Salah satu sistem yang dipakai Perhutani dalam mengelola hutan
adalah sistem pengelolaan sumber daya hutan bersarna masyarakat (PHBM),
di mana masyarakat memperoleh akses dan manfaat yang seluas-luasnya dari
suatu kawasan hutan (wilayah pangkuan desa) secara bersama sama dengan
Perhutani dan pemangku kepentingan lain sehingga masyarakat tidak hanya
memperoleh manfaat finansial, tetapi mereka juga memperoleh manfaat
sosial dan lingkungan. Sebagai gambaran, tahun 2005-2010 jumlah Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sudah melaksanakan PHBM sebanyak 1.546 LMDH
dari 1.557 desa hutan, sisanya sedang dalam proses. Salah satu contoh
implementasi PHBM di wilayah Bandung Selatan yaitu Pangalengan dan
Ciwidey. Awalnya, tahun 1998-2002 masyarakat menanam sayur-sayuran di
lahan bekas penjarahan, tetapi akhirnya melalui sistem PHBM, mereka
beralih menjadi petani kopi yang ditanam di bawah tegakan. Selain
memperoleh pendapatan dari hasil sebagai penyadap, mereka saat ini juga
memperbleh hasil dari tanaman kopi. Jadi, tidak tepat atau tidak benar
kalau Sdr. Dadan memberikan pernyataan rendahnya akses kuasa masyarakat
untuk mengelola kawasan hutan, Untuk itu, Saudara diminta
mengklarifikasi pernyataan dengan data yang benar.
8. Walhi Jabar sebagai LSM yang mempunyai kepedulian lingkungan
seharusnya tidak mempunyai standar ganda dan jeli menelisik serta berani
mengangkat fakta-fakta kerusakan lingkungan di Tasikmalaya Selatan
(Cipatujah) akibat penambangan pasir besi di kawasan pantai yang sudah
menjadi isu lingkungan yang cukup luar.
Penulis adalah Kepala Seksi Humas Perum Perhutahi Unit III Jawa Barat dan Banten
Nama Media : PIKIRAN RAKYAT
Tanggal : Sabtu, 18 Juni 2011/h. 31
Penulis : YOPITASARI, S.HUT
TONE : POSITIVE
Tanggal : Sabtu, 18 Juni 2011/h. 31
Penulis : YOPITASARI, S.HUT
TONE : POSITIVE
Dear,Import Dept,
BalasHapusDengan Hormat,
Perkenankan kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK adalah perusahaan Jasa Import Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
Bersama ini kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
1. Under name Import
2. Borongan Import
3. Custom Clearance
4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh dunia
5. By Air or Sea (Local and International)
6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous, Cargo atau Personal
7. Jasa EDI/PPJK
HS CODE JENIS BARANG
Bag VI (HS NO. 2801 s/d 3826) KIMIA
Bag VII (HS NO. 3901 s/d 4017) PLASTIK
Bag VIII (HS NO. 4101 s/d 4304) KULIT
Bag X (HS NO. 4701 s/d 4911) KERTAS
Bag XII (HS NO. 6401 s/d 6704)ALAS KAKI
Bag XIII (HS NO. 6801 s/d 7020) KACA
Bag XV (HS NO. 7201 s/d 8311) BESI BAJA
Bag XVI (HS NO. 8401 s/d 8548) MESIN
Bag XVII (HS NO. 8601 s/d 8908) KENDERAAN AIR
Bag XVIII(HS NO. 9001 s/d 9209) INSTRUMEN
Bag XX (HS NO. 9401 s/d 9619) BARANG HASIL PABRIK
Best regards,
ANDIKA
Sea & Air
Import
INTI Kargo / Jln. Dewi Sartika No. 148, Jakarta 13630 Indonesia
Email : andika.intikargo@gmail.com
T : 021 80878873
F : 622180878381
Hp : 082311424631,089616672822