Pada tahun 1990, Perhutani merupakan
perusahaan pertama di dunia yang mendapat pengakuan internasional dengan
penghargaan “Certificate of Rain Forest Alliance for Sustainable Forest
Management” dari Smartwood Rain Forest Alliance Amerika Serikat untuk
seluruh kawasan hutan Perhutani Jawa dan Madura.
Pada tahun 2002 sertifikat tersebut
dicabut, namun Perhutani tetap berkomitmen melakukan sertifikasi kembali
dengan membentuk Kelompok Kerja Sertifikasi berdasarkan Keputusan
Direksi no. 614/Kpts/Dir/2002 pada September 2002 dan dikuatkan dengan
Keputusan Direksi Nomor 430/Kpts/Dir/2003. Kelompok kerja melakukan
fasilitasi dan pendampingan untuk proses sertifikasi di lapangan.
Berdasarkan Visi Perusahaan, Manajemen
Perhutani berkomitmen untuk memperoleh kembali sertifikat SFM standar
FSC untuk seluruh unit forest manajemen pada tahun 2015. Sebuah
structure organisasi Biro Pengelolaan Hutan Lestari dibentuk di Kantor
Pusat, Kantor Unit Kerja dan kantor KPH untuk meningkatkan tanggungjawab
dan komitmen.
Berikut adalah sejarah panjang Perhutani menuju Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari
1990:
Pengelolan kawasan hutan di Perhutani
sudah sesuai dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari Internasional.
Berdasarkan prinsip tersebut, Perhutani merupakan perusahaan pertama di
dunia yang mendapat pengakuan internasional dengan penghargaan
“Certificate of Rain Forest Alliance for Sustainable Forest Management”
dari Smartwood Rain Forest Alliance Amerika Serikat untuk seluruh
kawasan hutan Perhutani Jawa dan Madura.
1994:
Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari
(PHL) Perhutani telah diperbarui oleh Smartwood untuk seluruh wilayah
kerja Perhutani. PHL menurut Prinsip dan Standar FSC yang baru,
penilaian untuk sertifikasi hutan harus dilakukan pada setiap KPH.
1998:
KPH Kebonharjo, Cepu dan Mantingan Unit I
Jawa Tengah telah dinilai oleh Smartwood Rain Forest Aliance Amerika
Serikat pada tahun 1997 dan setahun berikutnya KPH tersebut memperoleh
Sertifikat PHL Standar FSC dengan Nomor Sertifikat yaitu SW-FM-COC-053.
2000:
KPH Kendal Unit I Jawa Tengah, KPH
Madiun dan Lawu Unit II Jawa Timur telah mendapat Sertifikat PHL Standar
FSC dari Smartwood Rain Forest Alliance Amerika Serikat. Di tahun yang
sama Kesatuan Bisnis Mandiri Industri Kayu Cepu dan Brumbung juga
menerima Sertifikasi CoC standar FSC dari Smartwood.
Sertifikat PHL standar FSC Perhutani
yang mencakup 6 KPH telah ditangguhkan oleh Smartwood karena ada CAR’s
(permintaan tindakan perbaikan) yang belum diselesaikan sampai batas
waktu yang telah ditentukan.
2002:
Sertifikat PHL Standar FSC Perhutani telah dicabut.
2003:
KPH Kendal dan Kebonharjo Unit I mulai
menyiapkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari dengan Prinsip dan
Standar FSC dengan dibantu dari TFT, serta KPH Ciamis Unit III Jawa
Barat dan Banten pada tahun berikutnya.
2005:
KPH Cepu dan Randublatung Unit I Jawa
Tengah mulai menyiapkan proses Sertifikasi PHL dengan prinsip dan
standar FSC dibantu oleh TFT, juga Kesatuan Bisnis Mandiri Industri Kayu
(KBM IK) Cepu bekerjasama dengan TFT menyiapkan Sistem Lacak Balak
(CoC) Pengendalian Kayu dalam rangka pemenuhan Sistem Lacak Balak
standar FSC. Untuk memperoleh Sertifikasi PHL lebih dari lima KPH, maka
Perhutani Unit II Jawa Timur juga menyiapkan KPH Madiun, Saradan,
Bojonegoro, Jatirogo, dan Banyuwangi Utara dibantu oleh WWF
Indonesia-Nusa Hijau melalui pendekatan bijaksana.
2006:
Pra dan Penilaian Utama telah dilakukan
di KPH Kebonharjo dan KPH Kendal Unit I Jawa Tengah oleh Woodmark Soil
Association pada bulan Juli (Pra) dan Desember 2006.
2007:
Perhutani masih belum menerima dokumen
akhir keputusan akhir perolehan Sertifikat PHL Standar FSC untuk KPH
Kebonharjo dan KPH Kendal dari Woodmark Soil Association (WSA) sampai
dengan penilaian lapangan dan peninjauan ulang kembali untuk
menyelesaikan proses sertifikasi. WSA akan melakukan kunjungan lapangan
untuk memeriksa kembali perbaikan yang telah dilakukan oleh KPH tersebut
dan akan direncakan pada Desember 2007.
2008 :
Main Assessment oleh SGS Qualifor pada 5
(Lima) KPH yaitu KPH Cepu dan Randublatung (Unit I Jawa Tengah), KPH
Madiun dan Banyuwangi Utara (Unit II Jawa Timur) dan KPH Ciamis (Unit
III Jawa Barat dan Banten). Berdasarkan keputusan akhir dari Wood Mark
Soil Asscociation untuk KPH Kendal dan KPH Kebonharjo, WSA
merekomendasikan supaya Perhutani melakukan partial certification pada 6
(Enam) KPH yaitu KPH Pekalongan Barat, KPH Pemalang, KPH Blora, KPH
Purwodadi, KPH Kedu Utara dan KPH Jatirogo.
2009:
SGS Qualifor merekomendasikan untuk dilakukan partial certification di 16 (Enam belas) KPH sebagai berikut :
Unit I Jawa Tengah :
KPH Mantingan
KPH Gundih
KPH Telawa
KPH Pekalongan Timur
KPH Banyumas Barat
KPH Banyumas Timur
Unit II Jawa Timur
KPH Saradan
KPH Lawu
KPH Nganjuk
KPH Jombang
KPH Mojokerto
KPH Probolinggo
Unit III Jawa Barat dan Banten
KPH Tasikmalaya
KPH Sumedang
KPH Majalengka
KPH Cianjur
KPH Bandung Selatan
Unit I Jawa Tengah :
KPH Mantingan
KPH Gundih
KPH Telawa
KPH Pekalongan Timur
KPH Banyumas Barat
KPH Banyumas Timur
Unit II Jawa Timur
KPH Saradan
KPH Lawu
KPH Nganjuk
KPH Jombang
KPH Mojokerto
KPH Probolinggo
Unit III Jawa Barat dan Banten
KPH Tasikmalaya
KPH Sumedang
KPH Majalengka
KPH Cianjur
KPH Bandung Selatan
2010:
WSA dan perwakilan dari FSC
Internasional melakukan reassessment untuk KPH Kendal dan KPH
Kebonharjo, sekaligus melakukan kembali partial certification ke KPH
Blora, KPH Pekalongan Timur (Unit I Jawa Tengah), KPH Probolinggo dan
KPH Parengan (Unit II Jawa Timur). Pada reassessment ini FSC
mengeluarkan kebijakan dasar (Policy of Association) berkaitan dengan
penerapan pengendalian kayu (Controlled Wood). Perhutani sampai saat ini
masih menunggu sidang komite untuk keputusan mendapatkan Sertifikat PHL
untuk KPH Kendal dan KPH Kebonharjo yang prosesnya dimulai sejak tahun
2003. Lembaga Sertifikasi SGS Qualifor dalam tahap peer review untuk
keputusan sertifikasi KPH Cepu, Randublatung, Madiun, Banyuwangi Utara
dan Ciamis.
2011:
Pada tahun 2011, Perum Perhutani mendapatkan Sertifikat FSC untuk KPH Kendal dan KPH Kebonharjo.
Dear,Import Dept,
BalasHapusDengan Hormat,
Perkenankan kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK adalah perusahaan Jasa Import Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
Bersama ini kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
1. Under name Import
2. Borongan Import
3. Custom Clearance
4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh dunia
5. By Air or Sea (Local and International)
6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous, Cargo atau Personal
7. Jasa EDI/PPJK
HS CODE JENIS BARANG
Bag VI (HS NO. 2801 s/d 3826) KIMIA
Bag VII (HS NO. 3901 s/d 4017) PLASTIK
Bag VIII (HS NO. 4101 s/d 4304) KULIT
Bag X (HS NO. 4701 s/d 4911) KERTAS
Bag XII (HS NO. 6401 s/d 6704)ALAS KAKI
Bag XIII (HS NO. 6801 s/d 7020) KACA
Bag XV (HS NO. 7201 s/d 8311) BESI BAJA
Bag XVI (HS NO. 8401 s/d 8548) MESIN
Bag XVII (HS NO. 8601 s/d 8908) KENDERAAN AIR
Bag XVIII(HS NO. 9001 s/d 9209) INSTRUMEN
Bag XX (HS NO. 9401 s/d 9619) BARANG HASIL PABRIK
Best regards,
ANDIKA
Sea & Air
Import
INTI Kargo / Jln. Dewi Sartika No. 148, Jakarta 13630 Indonesia
Email : andika.intikargo@gmail.com
T : 021 80878873
F : 622180878381
Hp : 082311424631,089616672822