Cikopi.com
Petani yang mengolah padi di daerah Krayan, Kabupaten Nunukan di
Kalimantan Utara harus membawa hasil pertaniannnya berupa beras Adan ke
wilayah Malaysia. Transportasi dan jarak yang lebih dekat membuat produk
beras Adan sangat dikenal di negara jiran ini terlebih dari sisi
kualitas dan cita rasanya yang sangat khas. Namun hasil jerih payah
petani dari Krayan itu kemudian distempel dan dipasarkan dengan merek
Bario, dan tentu saja diklaim sebagai produk Malaysia. Demikian kisah
dari Saky Septino (43) seorang penggiat Indikasi Geografis (IG) yang
kemudian berjuang untuk kembali mengklaim produk beras kebanggan
nasional tersebut kembali ke wilayah Indonesia melalui stempel hukum IG
yang diakui secara internasional.
Itu hanya sebagian dari pengalamannya dalam memberikan perlindungan
hukum melalui Indikasi Geografis yang secara sederhana bisa diartikan
sebagai pengakuan hukum akan suatu produk atau komoditas yang berasal
dari daerah tertentu. Misalnya begini menurut Saky, Ubi Cilembu hanya
dihasilkan dari tiga Kecamatan di wilayah Sumedang, Jawa Barat dan di
luar daerah tersebut tidak diperbolehkan adanya klaim perusahaan atau
individu yang menyatakan bahwa ubi mereka dinamai dengan istilah yang
sama demi membonceng kepopuleran Cilembu. Dengan kata lain IG adalah penanda
asal suatu produk yang karena lingkungan geografis termasuk faktor
alam, lingkungan dan manusia, atau kombinasi kesemuanya memberikan ciri
khas dan kualitas tertentu pada produk tersebut.
Saky yang lahir di Jakarta dan Magister Hukum dari Fakultas Pasca
Sarjana bidang Hukum Universitas Diponegoro, mengatakan bahwa pemerintah
Indonesia sudah memulai IG sejak tahun 2005. Saat itu, melalui tangan
Saky dan rekan sekerjanya, untuk pertama kali pemerintah Indonesia
berhasil memberikan sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi Kintamani
Bali. Sebuah pencapaian yang sangat penting dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap para petani kopi di pulai Dewata ini
sekaligus memberikan ketentraman dalam upaya budi daya kopi Kintamani
yang tidak bisa ditiru oleh wilayah manapun.
Tak berhenti sampai di situ, Kementerian Hukum dan HAM lalu bergerak
ke Gayo, Aceh dan mulai meyakinkan para petani dan organisai kopi di
sana untuk segera memulai proyek IG. Selain kopi Gayo, saat ini kopi
Flores Bajawa, dan Enrekang di Sulawesi Utara sudah berhasil meraih
sertifikat IG atas kerja keras petani dan pemerintah daerah setempat
yang kesemuanya memberikan dukungan penuh. Menurut Saky, peranan
pemerintah daerah setempat mutlak harus ada karena merekalah yang punya
akses informasi seperti peta wilayah dan konsolidasi proses IG.
Masih di bidang kopi, saat ini Pemerintah Indonesia kini sedang
melanjutkan proses untuk sertifikat IG untuk tiga wilayah di Jawa Timur
seperti kawasan Pancur, Belawan, dan Kalimas. Berita bagus yang lain,
seperti di Jawa Barat, tak lama lagi kopi Preanger akan segera meraih
sertifikat IG, mungkin dalam waktu satu tahun ke depan.
Bagaimana dengan merek kopi, nama cafe, atau produk dan
aksesoris lainnya. Untuk hal ini, Saky sangat menekankan kepada industri
kopi bagi yang belum untuk segera mendaftarkan hak paten merek mereka.
Menurutnya sudah banyak kasus hukum sengketa merek yang tidak dapat
diproses karena si penggugat tidak punya dasar hukum karena poduknya
tidak terdaftar. Sebuah produk nama makanan yang namanya hampir sama
tidak diperbolehkan didaftarkan bila si pemegang merek pertama sudah
terlebih dahulu mendaftarkannya. Tapi bila itu tidak dilakukan, maka
banyak pihak yang akan menjadi free rider lalu memproduksi barang atau
produk dengan nama dan bentuk yang hampir sama dan membonceng
kepopuleran produk yang sudah terkenal.
Dengan demikian, para pelaku industri kopi jangan sekali-kali punya
pikiran bahwa usaha mereka kelak tidak akan ditiru. Di luar sana,
serbuan para copy cat sudah bersiap menerkam usaha merek Anda
yang tak terlindungi dan tentu saja akan berdampak bagi kelangsungan
bisnis selanjutnya. “Bukankah kita ingin berusaha dengan tenang? Itulah
pentingnya mendaftarkan merek agar siapapun bisa berkarya tanpa takut
usahanya akan ditiru karena sudah terlindungi secara hukum” ujar Saky
yang begitu menekankan pentingnya kesadaran pendaftaran merek.
Lalu apakah rumit prosesnya ? Saky menkankan bahwa sudah tidak
jamannya lagi mempersulit para pihak yang akan mendaftarkan paten. Cukup
siapkan dokumen yang bisa di lihat di website Dirjen Hak kekayaan Intelektual Kemenkumham dan
dengan tarif yang transparan tanpa ada biaya siluman. Tentu saja bila
sedang tak bertugas di luar, Saky selalu siap ditemui di kantornya di Jl
Daan Mogot Km 24 Tangerang, di nomor telepon (021) 552 5388. Cukup
datang sendiri membawa semua persyaratan yang bisa di lihat di website
dan staf di sana siap membantu urusan pendafataran paten untuk merek
dagang Anda.
Dear,Import Dept,
BalasHapusDengan Hormat,
Perkenankan kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK adalah perusahaan Jasa Import Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
Bersama ini kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
1. Under name Import
2. Borongan Import
3. Custom Clearance
4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh dunia
5. By Air or Sea (Local and International)
6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous, Cargo atau Personal
7. Jasa EDI/PPJK
HS CODE JENIS BARANG
Bag VI (HS NO. 2801 s/d 3826) KIMIA
Bag VII (HS NO. 3901 s/d 4017) PLASTIK
Bag VIII (HS NO. 4101 s/d 4304) KULIT
Bag X (HS NO. 4701 s/d 4911) KERTAS
Bag XII (HS NO. 6401 s/d 6704)ALAS KAKI
Bag XIII (HS NO. 6801 s/d 7020) KACA
Bag XV (HS NO. 7201 s/d 8311) BESI BAJA
Bag XVI (HS NO. 8401 s/d 8548) MESIN
Bag XVII (HS NO. 8601 s/d 8908) KENDERAAN AIR
Bag XVIII(HS NO. 9001 s/d 9209) INSTRUMEN
Bag XX (HS NO. 9401 s/d 9619) BARANG HASIL PABRIK
Best regards,
ANDIKA
Sea & Air
Import
INTI Kargo / Jln. Dewi Sartika No. 148, Jakarta 13630 Indonesia
Email : andika.intikargo@gmail.com
T : 021 80878873
F : 622180878381
Hp : 082311424631,089616672822