Jumat, 11 Januari 2013

Saky Septio dan Indikasi Geografis

Cikopi.com

Petani yang mengolah padi di daerah Krayan, Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara harus membawa hasil pertaniannnya berupa beras Adan ke wilayah Malaysia. Transportasi dan jarak yang lebih dekat membuat produk beras Adan sangat dikenal di negara jiran ini terlebih dari sisi kualitas dan cita rasanya yang sangat khas. Namun hasil jerih payah petani dari Krayan itu kemudian distempel dan dipasarkan dengan merek Bario, dan tentu saja diklaim sebagai produk Malaysia. Demikian kisah dari Saky Septino (43) seorang penggiat Indikasi Geografis (IG) yang kemudian berjuang untuk kembali mengklaim produk beras kebanggan nasional tersebut kembali ke wilayah Indonesia melalui stempel hukum IG yang diakui secara internasional.

saky3

Itu hanya sebagian dari pengalamannya dalam memberikan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis yang secara sederhana bisa diartikan sebagai pengakuan hukum akan suatu produk atau komoditas yang berasal dari daerah tertentu. Misalnya begini menurut Saky, Ubi Cilembu hanya dihasilkan dari tiga Kecamatan di wilayah Sumedang, Jawa Barat dan di luar daerah tersebut tidak diperbolehkan adanya klaim perusahaan atau individu yang menyatakan bahwa ubi mereka dinamai dengan istilah yang sama demi membonceng kepopuleran Cilembu. Dengan kata lain IG adalah penanda asal suatu produk yang karena lingkungan geografis termasuk faktor alam, lingkungan dan manusia, atau kombinasi kesemuanya memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada produk tersebut.

Saky yang lahir di Jakarta dan Magister Hukum dari Fakultas Pasca Sarjana bidang Hukum Universitas Diponegoro, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sudah memulai IG sejak tahun 2005. Saat itu, melalui tangan Saky dan rekan sekerjanya, untuk pertama kali pemerintah Indonesia berhasil memberikan sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi Kintamani Bali. Sebuah pencapaian yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para petani kopi di pulai Dewata ini sekaligus memberikan ketentraman dalam upaya budi daya kopi Kintamani yang tidak bisa ditiru oleh wilayah manapun.

Tak berhenti sampai di situ, Kementerian Hukum dan HAM lalu bergerak ke Gayo, Aceh dan mulai meyakinkan para petani dan organisai kopi di sana untuk segera memulai proyek IG. Selain kopi Gayo, saat ini kopi Flores Bajawa, dan Enrekang di Sulawesi Utara sudah berhasil meraih sertifikat IG atas kerja keras petani dan pemerintah daerah setempat yang kesemuanya memberikan dukungan penuh. Menurut Saky, peranan pemerintah daerah setempat mutlak harus ada karena merekalah yang punya akses informasi seperti peta wilayah dan konsolidasi proses IG.

Masih di bidang kopi, saat ini Pemerintah Indonesia kini sedang melanjutkan proses untuk sertifikat IG untuk tiga wilayah di Jawa Timur seperti kawasan Pancur, Belawan, dan Kalimas. Berita bagus yang lain, seperti di Jawa Barat, tak lama lagi kopi Preanger akan segera meraih sertifikat IG, mungkin dalam waktu satu tahun ke depan.

Bagaimana dengan merek kopi, nama cafe, atau produk dan aksesoris lainnya. Untuk hal ini, Saky sangat menekankan kepada industri kopi bagi yang belum untuk segera mendaftarkan hak paten merek mereka. Menurutnya sudah banyak kasus hukum sengketa merek yang tidak dapat diproses karena si penggugat tidak punya dasar hukum karena poduknya tidak terdaftar. Sebuah produk nama makanan yang namanya hampir sama tidak diperbolehkan didaftarkan bila si pemegang merek pertama sudah terlebih dahulu mendaftarkannya. Tapi bila itu tidak dilakukan,  maka banyak pihak yang akan menjadi free rider lalu memproduksi barang atau produk dengan nama dan bentuk yang hampir sama dan membonceng kepopuleran produk yang sudah terkenal.

Dengan demikian, para pelaku industri kopi jangan sekali-kali punya pikiran bahwa usaha mereka kelak tidak akan ditiru. Di luar sana, serbuan para copy cat sudah bersiap menerkam usaha merek Anda yang tak terlindungi dan tentu saja akan berdampak bagi kelangsungan bisnis selanjutnya. “Bukankah kita ingin berusaha dengan tenang? Itulah pentingnya mendaftarkan merek agar siapapun bisa berkarya tanpa takut usahanya akan ditiru karena sudah terlindungi secara hukum” ujar Saky yang begitu menekankan pentingnya kesadaran pendaftaran merek.

Lalu apakah rumit prosesnya ? Saky menkankan bahwa sudah tidak jamannya lagi mempersulit para pihak yang akan mendaftarkan paten. Cukup siapkan dokumen yang bisa di lihat di website Dirjen Hak kekayaan Intelektual Kemenkumham  dan dengan tarif yang transparan tanpa ada biaya siluman. Tentu saja bila sedang tak bertugas di luar, Saky selalu siap ditemui di kantornya di Jl Daan Mogot Km 24 Tangerang, di nomor telepon (021) 552 5388. Cukup datang sendiri membawa semua persyaratan yang bisa di lihat di website dan staf di sana siap membantu urusan pendafataran paten untuk merek dagang Anda.

1 komentar:

  1. Dear,Import Dept,
    Dengan Hormat,
    Perkenankan kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK adalah perusahaan Jasa Import Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
    Bersama ini kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :

    1. Under name Import
    2. Borongan Import
    3. Custom Clearance​​
    4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh dunia
    5. By Air or Sea (Local and International)
    6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous, Cargo atau Personal
    7. Jasa EDI/PPJK

    HS CODE JENIS BARANG

    Bag VI (HS NO. 2801 s/d 3826) KIMIA
    Bag VII (HS NO. 3901 s/d 4017) PLASTIK
    Bag VIII (HS NO. 4101 s/d 4304) KULIT
    Bag X (HS NO. 4701 s/d 4911) KERTAS
    Bag XII (HS NO. 6401 s/d 6704)ALAS KAKI
    Bag XIII (HS NO. 6801 s/d 7020) KACA
    Bag XV (HS NO. 7201 s/d 8311) BESI BAJA
    Bag XVI (HS NO. 8401 s/d 8548) MESIN
    Bag XVII (HS NO. 8601 s/d 8908) KENDERAAN AIR
    Bag XVIII(HS NO. 9001 s/d 9209) INSTRUMEN
    Bag XX (HS NO. 9401 s/d 9619) BARANG HASIL PABRIK

    Best regards,

    ANDIKA
    Sea & Air
    Import
    INTI Kargo / Jln. Dewi Sartika No. 148, Jakarta 13630 Indonesia
    Email : andika.intikargo@gmail.com
    T : 021 80878873
    F : 622180878381
    Hp : 082311424631,089616672822

    BalasHapus