PROSEDUR MENJADI ANGGOTA AEKI
(sesuai SK AEKI No.SK/941/AEKI/VI/1996)
(sesuai SK AEKI No.SK/941/AEKI/VI/1996)
- Eksportir yang bersangkutan telah mempunyai izin Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dari Departemen Perdagangan.
- Eksportir Terdaftar Kopi yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan akan/sedang/telah mengikuti pecan orientasi yang diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan dan Dinas Perdagangan setempat bekerjasama dengan BPP/BPD AEKI di wilayah yang telah ditetapkan.
- Eksportir Terdaftar Kopi yang bersangkutan diminta mengisi Daftar Permohonan untuk menjadi Anggota AEKI sesuai formulir yang telah diberikan.
- Telah melaksanakan ekspor minimal 60 Ton kopi biji sejak mendapatkan Surat Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dari Departemen Perdagangan.
- Eksportir Terdaftar Kopi yang bersangkutan telah membayar uang pangkal sebesar Rp. 500,000.- (Lima ratus ribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar