Senin, 23 Mei 2011

PROSEDUR MENJADI ANGGOTA AEKI

PROSEDUR MENJADI ANGGOTA AEKI
(sesuai SK AEKI No.SK/941/AEKI/VI/1996)


  1. Eksportir yang bersangkutan telah mempunyai izin Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dari Departemen Perdagangan.
  2. Eksportir Terdaftar Kopi yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan akan/sedang/telah mengikuti pecan orientasi yang diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan dan Dinas Perdagangan setempat bekerjasama dengan BPP/BPD AEKI di wilayah yang telah ditetapkan.
  3. Eksportir Terdaftar Kopi yang bersangkutan diminta mengisi Daftar Permohonan untuk menjadi Anggota AEKI sesuai formulir yang telah diberikan.
  4. Telah melaksanakan ekspor minimal 60 Ton kopi biji sejak mendapatkan Surat Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dari Departemen Perdagangan.
  5. Eksportir Terdaftar Kopi yang bersangkutan telah membayar uang pangkal sebesar Rp. 500,000.- (Lima ratus ribu rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar