Selasa, 21 Juni 2011

PHBM - Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat

Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)

Kolaborasi antara Masyarakat Desa Hutan dengan Perum Perhutani
dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Jawa


1. Latar Belakang

Pulau Jawa memiliki luasan hanya 6% dari luas wilayah Indonesia, tetapi 60% dari jumlah penduduk Indonesia
tinggal di Jawa. Perum Perhutani sebagai BUMN yang diberi mandat untuk mengelola hutan negara dituntut
untuk memberikan perhatian yang besar kepada masalah sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat
pedesaan yang sebagian besar tinggal di sekitar hutan. Interaksi antara masyarakat dengan hutan tidak
mungkin dapat dipisahkan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan hutan harus
memperhatikan keberlanjutan ekosistem hutan dan peduli dengan masyarakat miskin di sekitar hutan.
Sejalan dengan terjadinya reformasi di bidang kehutanan, Perum Perhutani menyempurnakan sistem
pengelolaan sumberdaya hutan dengan lahirnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Sistem PHBM ini dilaksanakan dengan jiwa BERSAMA, BERDAYA, dan BERBAGI yang meliputi pemanfaatan
lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan,
memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Sampai dengan tahun ke-6
pelaksanaan PHBM disadari bahwa masih ditemukan berbagai kendala dan permasalahan, maka pada tahun
2007 disempurnakan kembali dalam PHBM PLUS. Dengan PHBM PLUS diharapkan pelaksanaan pengelolaan
sumberdaya hutan di Jawa akan lebih fleksibel, akomodatif, partisipatif dan dengan kesadaran tanggung
jawab sosial yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi peningkatan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) menuju Masyarakat Desa Hutan Mandiri dan Hutan Lestari.

2. Pengertian PHBM

Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola
kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang
berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal
dan peningkatan IPM yang bersifat fleksibel, partisipatif dan akomodatif.

3. Maksud dan Tujuan

PHBM dimaksudkan untuk memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan memadukan aspek
ekonomi, ekologi dan sosial secara proporsional dan profesional.
PHBM bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab Perum Perhutani, masyarakat desa
hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan,
melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan.

4. Ruang Lingkup PHBM

PHBM dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan hutan dengan mempertimbangkan skala prioritas
berdasarkan perencanaan partisipatif. PHBM yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan tidak bertujuan
untuk mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah negara.

5. Prinsip-prinsip PHBM

PHBM dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
a. Perubahan pola pikir pada semua jajaran Perum Perhutani dari birokratis, sentralistik, kaku dan ditakuti
menjadi fasilitator, fleksibel, akomodatif dan dicintai.
b. Perencanaan partisipatif dan fleksibel sesuai dengan karakteristik wilayah.
c. Fleksibel, akomodatif, partisipatif dan kesadaran akan tanggung jawab sosial.
d. Keterbukaan, kebersamaan, saling memahami dan pembelajaran bersama.
e. Bersinergi dan terintegrasi dengan program-program Pemerintah Daerah.
f. Pendekatan dan kerjasama kelembagaan dengan hak dan kewajiban yang jelas.


Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
Pemberdayaan masyarakat desa hutan secara berkesinambungan.
Mengembangkan dan meningkatkan usaha produktif menuju masyarakat mandiri dan hutan lestari.
Supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan bersama para pihak.

6. Organisasi-organisasi dalam PHBM

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa
hutan dalam rangka kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan dengan sistem PHBM. LMDH merupakan
lembaga yang berbadan hukum, mempunyai fungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa hutan untuk
menjalin kerjasama degan Perum Perhutani dalam PHBM dengan prinsip kemitraan. LMDH memiliki hak
kelola di petak hutan pangkuan di wilayah desa dimana LMDH itu berada, bekerjasama dengan Perum
Perhutani dan mendapat bagi hasil dari kerjasama tersebut. Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan
hutan, LMDH mempunyai aturan main yang dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART).

Forum Komunikasi PHBM (FK PHBM) merupakan salah satu lembaga pendukung dalam pelaksanaan PHBM.
FK PHBM dibentuk disetiap tingkat pemerintahan, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan,
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Secara hukum FK bertanggung jawab kepada Pemerintah
di tingkat mana FK tersebut dibentuk.
Tugas FK PHBM adalah:
a. Mengkoordinasikan dan menjabarkan
secara operasional kegiatan pengelolaan
sumberdaya hutan bersama masyarakat.
b. Melaksanakan bimbingan,
pendampingan, memantau dan
mengevaluasi hasil kegiatan dan
perkembangan PHBM.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan PHBM sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi instansi masing-
masing.
d. Menyampaikan hasil laporan kegiatan
tersebut kepada semua pihak yang
berkepentingan.

7. Pelaksanaan PHBM

Pelaksanaan PHBM di bidang pengelolaan hutan, meliputi program-program sebagai berikut :
a. Bidang Perencanaan
•     Penyusunan    Perencanaan    Petak    Hutan    Pangkuan    secara    partisipatif    dengan    melibatkan    semua    pihak   
terkait. Perencanaan meliputi: rencana kelola wilayah hutan, rencana sosial, rencana kelembagaan,
peningkatan sumberdaya manusia, peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar
hutan.
•     Perencanaan     disusun     oleh     LMDH,     Perum     Perhutani     dan     para     pihak     yang     berkepentingan     dengan   
pendekatan desa melalui kajian sumberdaya yang ada di masing-masing desa.
b. Bidang Pembinaan Sumberdaya Hutan
•     Persemaian,    tanaman    dan    pemeliharaan    dikerjasamakan    dengan    LMDH.   
•     Pengkaderan    mandor    sebagai    penyuluh    PHBM    PLUS.   
•     Pembuatan    pusat    informasi    dan    komunikasi    PHBM.
•     Pelatihan-pelatihan    usaha    produktif    dan    kewirausahaan    untuk    LMDH.
•     Pemberdayaan    terhadap    LMDH    bersama    dengan    para    pihak.
•     Mengaktifkan    pola    FGD    (Foccus Group Discussion = Diskusi Kelompok Terarah).
•     Pembentukan    site learning (lokasi pembelajaran) untuk PHBM.
c. Bidang Produksi
•     Alokasi    bagi    hasil    untuk    produksi    kayu    dan    non-kayu,    wisata,    galian    C,    sampah,    air,    dll.
•     Pertisipasi    LMDH    dalam    pengamanan    hasil    tebangan    dan    pengangkutan    kayu    dari    hutan    ke    Tempat   
Penimbunan Kayu (TPK).

Levelling the Playing Field Project

d. Bidang Pemasaran dan Industri
•     Pembentukan    warung    kayu    untuk    mempermudah   
masyarakat desa hutan dalam memperoleh kayu.
•     Membantu    pasokan    kayu    untuk    industri    kecil    yang   
dimiliki oleh LMDH.
•     Membantu    teknologi    bagi    industri    LMDH.
•     Membantu    pengembangan    pemasaran    bagi   
industri LMDH.
e. Bidang Keamanan
•     LMDH    berperan    aktif    dalam    menjaga    keamanan   
hutan.
•     LMDH    bersama    Perhutani    melaksanakan   
patroli harian untuk mengatasi keamanan dan
pengamanan hutan.
f. Bidang Keuangan
•     Biaya    PHBM    PLUS    minimal    10    %    dari    Rencana   
Kerja dan Anggaran Perusahaan.
•     Pendapatan    perusahaan    dari    bagi    hasil    kegiatan    PHBM    di    luar   
usaha pokok dikembalikan untuk mendukung kegiatan PHBM PLUS.
•     Memfasilitasi    LMDH    dalam    memperoleh    sumber    modal    dari    pihak    ketiga.
•     Memberikan    bimbingan    kepada    LMDH    dalam    pengelolaan    administrasi    dan    pemanfaatan   
keuangan.
g. Bidang Sumberdaya Manusia (Perhutani)
•     Penyiapan    petugas    PHBM    yang    proporsional    dengan    kualitas    yang    memadai.
•     Pembentukan    Kelompok    Kerja    (Pokja)    di    tingkat    Pusat,    Unit    dan    KPH    dengan    melakukan    pertemuan   
dan aktifitas yang intensif.
•     Pembangunan    dan    pengembangan    training centre (pusat pelatihan) PHBM PLUS untuk
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan
metode partisipatif yang berbasis community development (pembangunan masyarakat).

8. Keterlibatan Para Pihak dalam PHBM

Para pihak yang dimaksud dalam PHBM adalah pihak di luar Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan
yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi serta berkembangnya PHBM,
yaitu: Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Ekonomi Masyarakat, Lembaga
Sosial Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Donor.

Pemeritah Daerah dilibatkan dalam sistem PHBM, sebagai pemegang kekuasaan atas wilayah administrasi
dan tata kehidupan sosial masyarakat desa hutan. Peran Pemerintah Daerah adalah mensinergikan program-
program pembangunan wilayah dengan pelaksanaan PHBM. Pemerintah Daerah yang terlibat dalam PHBM
meliputi: Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat, berperan dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mampu
mengatasi segala persoalan dalam dirinya. LSM diharapkan bisa melakukan transfer pengetahuan dan
teknologi pada masyarakat untuk mempercepat terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan kelestarian
hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga Ekonomi Masyarakat, berperan dalam mengembangkan usaha untuk peningkatan ekonomi
masyarakat. Persoalan ekonomi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, karena hal ini mempunyai
pengaruh yang cukup kuat terhadap keberhasilan pengelolaan sumberdaya hutan.

Lembaga Sosial Masyarakat, berperan dalam menumbuhkan kesadaran dan mendukung kehidupan
sosial masyarakat sekitar hutan menjadi lebih kualitas. Lembaga Sosial Masyarakat berupa perkumpulan-
perkumpulan sosial di masyarakat, baik yang terbentuk secara alami maupun terbentuk karena program-
program dari pihak di luar masyarakat.

Usaha Swasta, berperan dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan, yang memiliki prinsip usaha untuk
pemupukan modal. Keterlibatan pihak ini dalam PHBM akan mendukung kemajuan masyarakat dalam
mengembangkan potensi alam dan potensi sumberdaya manusia untuk meningkatkan kehidupan ekonomi
masyarakat sekitar hutan.

Levelling the Playing Field Project

Lembaga Pendidikan, memiliki peran dalam usaha
pengembangan sumberdaya manusia, melakukan
kajian dan transfer ilmu, pengetahuan dan teknologi
pada masyarakat desa hutan, sehingga memiliki
pengetahuan yang cukup dalam keterlibatannya
pada PHBM.

Lembaga Donor, berperan untuk memberikan
dukungan dana kepada masyarakat desa hutan dalam
usaha keterlibatannya di PHBM. Kerjasama dengan
Lembaga Donor akan menjadikan masyarakat
dan Perum Perhutani memiliki kesempatan untuk
mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya
alam dan sumberdaya manusia yang dimilikinya.

9. Bagi Hasil dalam PHBM

Kegiatan berbagi dalam PHBM ditujukan untuk meningkatkan nilai dan keberlanjutan fungsi serta manfaat
sumberdaya hutan. Nilai dan proporsi berbagi dalam PHBM ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi
masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (Perum Perhutani, masyarakat
desa hutan, dan pihak yang berkepentingan).
Nilai dan proporsi berbagi ditetapkan oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum
Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan pada saat penyusunan rencana
yang dilakukan secara partisipatif. Ketentuan mengenai nilai dan proporsi berbagi dituangkan dalam
perjanjian PHBM antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat
desa hutan dengan pihak yang berkepentingan.

10. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan Evaluasi harus dilakukan secara konsisten sebagai tuntutan manajemen dalam rangka
pelaksanaan PHBM. Monitoring dan evaluasi merupakan dasar bagi penilaian kinerja jajaran Perum Perhutani
dan masyarakat desa hutan dalam melaksanakan PHBM.
Monitoring dalam pelaksanaan PHBM dilakukan dalam rangka pendampingan, pengawalan dan
pengamatan atas pelaksanaan PHBM. Monitoring ini harus dilaksanakan secara terus menerus selama proses
berjalan oleh Perum Perhutani, LMDH, LSM, dan para pihak yang berkepentingan.
Evaluasi dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui pencapaian hasil kinerja pelaksanaan PHBM.
Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan antara hasil pelaksanaan dengan target yang telah
ditetapkan dalam perencanaan PHBM pada masing-masing wilayah.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan alat monitoring dan evaluasi yang
dirumuskan bersama oleh semua pihak. Kesepakatan tentang alat monitoring dan evaluasi yang akan
digunakan memberikan pengaruh terhadap keberhasilan proses, respon dan dampak terhadap monitoring
dan evaluasi yang dilakukan. Untuk itu monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara partisipatif mulai
dari perumusan alat yang digunakan, pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi yang
dilakukan.

Sumber: Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM PLUS) dengan adanya penyelarasan bahasa dan
materi oleh Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Dokumen ini disusun sebagai media sosialisasi LMDH dalam kerangka Levelling the Playing Field Project,
yang    didanai    oleh    Uni    Eropa,    kerjasama    CIRAD,    CIFOR,    Fakultas    Kehutanan    UGM    dan    Perum    Perhutani.

www.cifor.cgiar.org/lpf/docs/java/LPF_Flyer_PHBM.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar