Selasa, 21 Juni 2011

GCG & CSR

GCG (Good Corporate Governance)
Sebagai perusahaan yang menjadi tumpuan harapan para pemangku kepentingan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar atau ditunda. Untuk itu manajemen telah menempatkan Good Corporate Governance sebagai salah satu kerangka utama pengembangan perusahaan di masa depan.
Pengembangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik diharapkan dapat memenuhi harapan segenap pemangku kepentingan secara seimbang sehingga dapat mendorong pertumbuhan perusahaan yang berkesinambungan.
Dalam pengelolaan perusahaan, organ utama yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, dibantu oleh organ pendukung yaitu Komite Audit, Bagian Pengawasan Intern dan Corporate Secretary.


CSR (Corporate Social Responsibility)
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal. 


http://www.pn8.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar