They've come a long, long way from the farm to you. delicious coffee bean... fadilprojectkopi@gmail.com
Rabu, 22 Juni 2011
Kopi Jadi Prioritas Revitalisasi Perkebunan
Kementerian Pertanian pada tahun depan akan memberikan prioritas pada kopi sebagai komoditas yang termasuk dalam program revitalisasi perkebunan.
Menteri Pertanian Suswono, di Jakarta, Sabtu (27/11), menyatakan bahwa saat ini program revitalisasi perkebunan hanya mencakup tiga komoditas utama yakni sawit, karet dan kakao. "Kopi juga merupakan komoditas strategis untuk ekonomi perdesaan. Oleh karena itu kita akan memasukkan kopi dalam prioritas revitalisasi perkebunan," katanya.
Menurutnya, dengan memasukkan kopi sebagai komoditas dalam revitalisasi perkebunan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani serta devisa negara dari ekspor produk tersebut.
Suswono menyatakan, kopi merupakan salah satu komoditas yang memiliki peluang untuk dikembangkan, apalagi lebih dari 90% lahan kopi dimiliki oleh perkebunan rakyat.
Berdasarkan data Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian saat ini, produktivitas kopi nasional masih rendah yaitu berada di kisaran 700 kg per hektar per tahun, angka tersebut baru 60% dari potensi produktivitas.
Kementerian Pertanian mencatat, jumlah areal kopi di Indonesia pada tahun ini mencapai 1,31 juta hektare dengan perincian areal lahan kopi robusta 1,07 juta hektare (82%) dan areal lahan kopi arabika 241.548 (18%).
Dari total lahan itu, sebanyak 96% dikuasai oleh perkebunan rakyat, sekitar 2% adalah perkebunan negara dan 2% merupakan milik swasta.
Sebelumnya ketika meninjau Pusat Penelitian Kopi dan Kakao di Jember Jawa Timur, Suswono menyatakan, ke depan pemerintah akan meningkatkan pengembangan kopi jenis Arabika.
Hal itu, lanjutnya, kopi jenis ini memberikan kontribusi sebesar 30% dari total kopi nasional sehingga diharapkan bisa mengalami peningkatan. "Selain itu untuk meningkatkan keragaman hayati dan sumber daya alam nasional," katanya.
Selama ini, menurut Suswono, kopi jenis arabika asal Indonesia merupakan produk yang sudah terkenal dan digemari di pasar dunia dengan berbagai jenis produk seperti Toraja coffee, Gayo coffe, Mandailing coffee, Kintamani coffee, Flores coffee, atau Java coffee.
Sementara itu untuk kopi jenis Robusta, pemerintah akan melakukan berbagai upaya seperti peningkatan mutu biji kopi rakyat, peremajaan tanaman serta diversifikasi dan intergrasi perkebunan kopi dengan usaha peternakan sapi. [EL, Ant]
Menteri Pertanian Suswono, di Jakarta, Sabtu (27/11), menyatakan bahwa saat ini program revitalisasi perkebunan hanya mencakup tiga komoditas utama yakni sawit, karet dan kakao. "Kopi juga merupakan komoditas strategis untuk ekonomi perdesaan. Oleh karena itu kita akan memasukkan kopi dalam prioritas revitalisasi perkebunan," katanya.
Menurutnya, dengan memasukkan kopi sebagai komoditas dalam revitalisasi perkebunan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani serta devisa negara dari ekspor produk tersebut.
Suswono menyatakan, kopi merupakan salah satu komoditas yang memiliki peluang untuk dikembangkan, apalagi lebih dari 90% lahan kopi dimiliki oleh perkebunan rakyat.
Berdasarkan data Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian saat ini, produktivitas kopi nasional masih rendah yaitu berada di kisaran 700 kg per hektar per tahun, angka tersebut baru 60% dari potensi produktivitas.
Kementerian Pertanian mencatat, jumlah areal kopi di Indonesia pada tahun ini mencapai 1,31 juta hektare dengan perincian areal lahan kopi robusta 1,07 juta hektare (82%) dan areal lahan kopi arabika 241.548 (18%).
Dari total lahan itu, sebanyak 96% dikuasai oleh perkebunan rakyat, sekitar 2% adalah perkebunan negara dan 2% merupakan milik swasta.
Sebelumnya ketika meninjau Pusat Penelitian Kopi dan Kakao di Jember Jawa Timur, Suswono menyatakan, ke depan pemerintah akan meningkatkan pengembangan kopi jenis Arabika.
Hal itu, lanjutnya, kopi jenis ini memberikan kontribusi sebesar 30% dari total kopi nasional sehingga diharapkan bisa mengalami peningkatan. "Selain itu untuk meningkatkan keragaman hayati dan sumber daya alam nasional," katanya.
Selama ini, menurut Suswono, kopi jenis arabika asal Indonesia merupakan produk yang sudah terkenal dan digemari di pasar dunia dengan berbagai jenis produk seperti Toraja coffee, Gayo coffe, Mandailing coffee, Kintamani coffee, Flores coffee, atau Java coffee.
Sementara itu untuk kopi jenis Robusta, pemerintah akan melakukan berbagai upaya seperti peningkatan mutu biji kopi rakyat, peremajaan tanaman serta diversifikasi dan intergrasi perkebunan kopi dengan usaha peternakan sapi. [EL, Ant]
Sumber : http://www.gatra.com
MUI Halalkan Kopi Luwak
JAKARTA(SI) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa halal atas biji kopi luwak.Hanya saja, kopi luwak yang boleh dikonsumsi harus melalui proses penyucian terlebih dulu sehingga terbebas dari najis.
“Diputuskan bahwa kopi luwak hukumnya mutanajis (kena najis). Namun, kopi luwak bisa dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian,” tandas Ketua MUI Ma’ruf Amin di Kantor MUI Jakarta, kemarin. Ma’ruf mengatakan,meminum kopi luwak tetap dihalalkan. Demikian halnya memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak yang sudah memenuhi ketentuan tersebut, hukumnya juga diperbolehkan.
Menurut dia, MUI berpendapat biji kopi yang dikeluarkan bersama kotoran luwak disebut mutanajis.Namun, jenis najisnya mutawassithah (najis biasa) sehingga cukup dibersihkan dengan air untuk menjadikannya suci dan halal dikonsumsi. “Sepanjang biji kopi masih utuh, keras, bisa tumbuh apabila ditanam dan sudah dicuci, maka biji kopi tersebut halal.
Umumnya, kopi bubuk yang beredar sudah melalui proses pencucian sehingga hukumnya halal,” tandasnya.MUI pun membantah anggapan yang menyatakan, fatwa halal kopi luwak tersebut sudah dipesan atau diminta oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Menurut Ma’ruf, setiap fatwa dikeluarkan atas permintaan atau pertanyaan dari lembaga atau masyarakat.“ Tapi bukan minta fatwa halal.Tidak ada (permintaan) itu, MUI tidak akan mau,” tandas Ma’ruf.
Fermentasi Sempurnakan Kopi
Ahli Nutrisi dan Pencernaan Ternak Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Toto Toharmat meyakini, proses fermentasi yang terjadi selama dalam pencernaan luwak atau musang, menjadikan kopi memiliki cita rasa yang enak dan nikmat. Menurut dia, meski belum ada penelitian secara detail terkait proses pencernaan musang atau luwak, namun kenyataan membuktikan bahwa hasil pencernaan binatang jenis mamalia ini membuat biji kopi menjadi harum dan enak.
Toto mengatakan, pada dasarnya, monogastrik(proses pencernaan) luwak hampir sama dengan manusia dan binatang mamalia lain. Yang membedakan, ujarnya, pencernaan luwak tidak menghancurkan semua makanan yang masuk ke dalamnya. “Kalau biji kopi di makan sapi, pasti hancur saat masuk ke dalam usus halus dan usus besar.Sedangkan luwak,saat mencerna biji kopi,hanya kulitnya saja yang dihancurkan dan dicerna.
Bijinya saat masuk usus halus dan usus besar tidak hancur. Nah di situlah terjadi fermentasi selama beberapa jam,” ungkap Toto kepada harian Seputar Indonesia, kemarin. Setelah masuk dalam usus halus dan usus besar, biji kopi akan dieramkan atau disimpan dalam suhu tubuh luwak yang mencapai 37 derajat celsius.“Kemungkinan kenapa enaknya kopi tersebut,karena terjadi pengeraman dan fermentasi dalam perut luwak,”tandasnya. Menurut Toto, sebetulnya proses pengolahan kopi luwak sama dengan pengolahan kopi biasa.
Hanya saja, proses fermentasi di dalam organ pencernaan luwak yang membuat kopi ini menjadi berbeda. Disamping itu, ujarnya, luwak hanya memakan biji kopi segar yang benar-benar matang.Di dalam pencernaan, biji ini akan bercampur dengan enzim-enzim yang ada di usus luwak. Proses pencampuran enzim ini berlangsung selama lebih dari 2 hingga12 jam. Karena itu, proses fermentasi biji kopi menjadi sempurna.“
Dengan demikian,mungkin dari proses monogastrik itu tercipta cita rasa kopi yang enak. Namun, ini mesti ada penelitian terlebih dulu,”tandasnya. Pakar teknologi pangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Ir Umar Santoso, Msc, mengungkapkan, kopi luwak sangat sehat untuk dikonsumsi, jika prosedur pengolahannya tepat. Kopi dari luwak ini, harus disangrai terlebih dulu baru bisa dinikmati.
“Dengan suhupenyangraianmencapai 180– 230 derajat celsius, maka bakteri yang ada pada biji kopi luwak dipastikan mati,” tandasnya. Guru besar yang mengajar di Fakultas Teknologi Pertanian ini mengatakan, kopi luwak memang memiliki keistimewaan dibanding jenis kopi yang lain. Selain bijinya yang berkualitas karena telah terseleksi alami oleh luwak, proses fermentasi di dalam pencernaan binatang ini menjadikannya semakin sempurna. (inda susanti/haryudi/ fajar pratama)
“Diputuskan bahwa kopi luwak hukumnya mutanajis (kena najis). Namun, kopi luwak bisa dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian,” tandas Ketua MUI Ma’ruf Amin di Kantor MUI Jakarta, kemarin. Ma’ruf mengatakan,meminum kopi luwak tetap dihalalkan. Demikian halnya memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak yang sudah memenuhi ketentuan tersebut, hukumnya juga diperbolehkan.
Menurut dia, MUI berpendapat biji kopi yang dikeluarkan bersama kotoran luwak disebut mutanajis.Namun, jenis najisnya mutawassithah (najis biasa) sehingga cukup dibersihkan dengan air untuk menjadikannya suci dan halal dikonsumsi. “Sepanjang biji kopi masih utuh, keras, bisa tumbuh apabila ditanam dan sudah dicuci, maka biji kopi tersebut halal.
Umumnya, kopi bubuk yang beredar sudah melalui proses pencucian sehingga hukumnya halal,” tandasnya.MUI pun membantah anggapan yang menyatakan, fatwa halal kopi luwak tersebut sudah dipesan atau diminta oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Menurut Ma’ruf, setiap fatwa dikeluarkan atas permintaan atau pertanyaan dari lembaga atau masyarakat.“ Tapi bukan minta fatwa halal.Tidak ada (permintaan) itu, MUI tidak akan mau,” tandas Ma’ruf.
Fermentasi Sempurnakan Kopi
Ahli Nutrisi dan Pencernaan Ternak Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Toto Toharmat meyakini, proses fermentasi yang terjadi selama dalam pencernaan luwak atau musang, menjadikan kopi memiliki cita rasa yang enak dan nikmat. Menurut dia, meski belum ada penelitian secara detail terkait proses pencernaan musang atau luwak, namun kenyataan membuktikan bahwa hasil pencernaan binatang jenis mamalia ini membuat biji kopi menjadi harum dan enak.
Toto mengatakan, pada dasarnya, monogastrik(proses pencernaan) luwak hampir sama dengan manusia dan binatang mamalia lain. Yang membedakan, ujarnya, pencernaan luwak tidak menghancurkan semua makanan yang masuk ke dalamnya. “Kalau biji kopi di makan sapi, pasti hancur saat masuk ke dalam usus halus dan usus besar.Sedangkan luwak,saat mencerna biji kopi,hanya kulitnya saja yang dihancurkan dan dicerna.
Bijinya saat masuk usus halus dan usus besar tidak hancur. Nah di situlah terjadi fermentasi selama beberapa jam,” ungkap Toto kepada harian Seputar Indonesia, kemarin. Setelah masuk dalam usus halus dan usus besar, biji kopi akan dieramkan atau disimpan dalam suhu tubuh luwak yang mencapai 37 derajat celsius.“Kemungkinan kenapa enaknya kopi tersebut,karena terjadi pengeraman dan fermentasi dalam perut luwak,”tandasnya. Menurut Toto, sebetulnya proses pengolahan kopi luwak sama dengan pengolahan kopi biasa.
Hanya saja, proses fermentasi di dalam organ pencernaan luwak yang membuat kopi ini menjadi berbeda. Disamping itu, ujarnya, luwak hanya memakan biji kopi segar yang benar-benar matang.Di dalam pencernaan, biji ini akan bercampur dengan enzim-enzim yang ada di usus luwak. Proses pencampuran enzim ini berlangsung selama lebih dari 2 hingga12 jam. Karena itu, proses fermentasi biji kopi menjadi sempurna.“
Dengan demikian,mungkin dari proses monogastrik itu tercipta cita rasa kopi yang enak. Namun, ini mesti ada penelitian terlebih dulu,”tandasnya. Pakar teknologi pangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Ir Umar Santoso, Msc, mengungkapkan, kopi luwak sangat sehat untuk dikonsumsi, jika prosedur pengolahannya tepat. Kopi dari luwak ini, harus disangrai terlebih dulu baru bisa dinikmati.
“Dengan suhupenyangraianmencapai 180– 230 derajat celsius, maka bakteri yang ada pada biji kopi luwak dipastikan mati,” tandasnya. Guru besar yang mengajar di Fakultas Teknologi Pertanian ini mengatakan, kopi luwak memang memiliki keistimewaan dibanding jenis kopi yang lain. Selain bijinya yang berkualitas karena telah terseleksi alami oleh luwak, proses fermentasi di dalam pencernaan binatang ini menjadikannya semakin sempurna. (inda susanti/haryudi/ fajar pratama)
www.seputarindonesia.com
Puslitkoka
PUSAT PENELITIAN KOPI DAN KAKAO INDONESIA
Indonesian Coffee and Cocoa Research Institute
Jl. PB. Sudirman 90, Jember 68118; Telp. (62331) 757130, 757132
E-Mail :iccri@iccri.net; Fax. (0331) - 757131
Jember Jawa Timur adalah saksi sejarah di mana pusat penelitian kopi dan kakao didirikan pemerintahan Hindia Belanda untuk menjawab kebutuhan kopi dan kakao berkualitas yang kala itu sudah menjadi primadona di dalam negeri maupun untuk dikirim ke luar negeri. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (PPKKI) didirikan pada tanggal 1 Januari 1911 dengan nama kala itu Besoekisch Proefstation. Setelah mengalami berkali-kali perubahan baik nama maupun pengelola, saat ini secara fungsional PPKKI berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia. Sedangkan secara struktural dikelola oleh Lembaga Riset Perkebunan Indonesia Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia (LPPI-APPI). Menurut penjelasan Dr. Teguh Wahyudi Direktur Puslit Kopi dan Kakao Indonesia PPKKI adalah lembaga non profit yang memperoleh mandat untuk melakukan penelitian dan pengembangan komoditas kopi dan kakao secara nasional, sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 786/KPTS/ORG/9/1981 tanggal 21 Oktober 1981. Tugas pokok dan fungsi adalah : melakukan penelitian guna mendapatkan varietas/klon unggul baru dan paket teknologi di bidang budidaya dan pengolahan hasil kopi dan kakao; melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat tani/perkebunan kopi dan kakao di seluruh wilayah Indonesia guna memecahkan masalah dan mempercepat alih teknologi serta membina kemampuan di bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana guna mendukung kegiatan penelitian dan pelayanan.
Jember Jawa Timur adalah saksi sejarah di mana pusat penelitian kopi dan kakao didirikan pemerintahan Hindia Belanda untuk menjawab kebutuhan kopi dan kakao berkualitas yang kala itu sudah menjadi primadona di dalam negeri maupun untuk dikirim ke luar negeri. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (PPKKI) didirikan pada tanggal 1 Januari 1911 dengan nama kala itu Besoekisch Proefstation. Setelah mengalami berkali-kali perubahan baik nama maupun pengelola, saat ini secara fungsional PPKKI berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia. Sedangkan secara struktural dikelola oleh Lembaga Riset Perkebunan Indonesia Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia (LPPI-APPI). Menurut penjelasan Dr. Teguh Wahyudi Direktur Puslit Kopi dan Kakao Indonesia PPKKI adalah lembaga non profit yang memperoleh mandat untuk melakukan penelitian dan pengembangan komoditas kopi dan kakao secara nasional, sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 786/KPTS/ORG/9/1981 tanggal 21 Oktober 1981. Tugas pokok dan fungsi adalah : melakukan penelitian guna mendapatkan varietas/klon unggul baru dan paket teknologi di bidang budidaya dan pengolahan hasil kopi dan kakao; melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat tani/perkebunan kopi dan kakao di seluruh wilayah Indonesia guna memecahkan masalah dan mempercepat alih teknologi serta membina kemampuan di bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana guna mendukung kegiatan penelitian dan pelayanan.
Kemasan kopi untuk UKM
Hj. Darningsih Rustiaji adalah pemberi semangat, motivator, dan akan menyingkirkan setiap keraguan para pemula yang sedang merintis usaha. “Mengapa harus terkendala modal sebagai alasan klasik, mengapa tidak memulai dari jumlah yang kecil dan mengutamakan kinerja” Itu tips pertama yang dikemukakan oleh Dar, sebagaimana ia sering dipanggil, salah seorang aktivis UKM dan pengurus KADIN di Jawa Barat yang sudah makan asam garam dalam dunia usaha. Untuk membantu UKM yang sering terkendala mondal tadi, ia mendirikan perusahaan pengemasan produk “Packaging House” yang berlokasi di Ruko Surapati Core Blok M. No. 28. Saya berbincang dengan dengan Darningsih tentang pentingnya sebuah kemasan, khususnya bagi UKM kopi.
Mengapa kemasan ? Ia menunjukan sebuah produk kopi luwak yang dibungkus dengan plastik dan diberi label yang ditulis tangan. “Apakah orang akan tertairk dengan produk seperti ini ? Saya yakin, sebagus apapun kopi yang mereka jual dalam bungkusan plastik yang bersahaja itu, hanya sedikit, kalau tak seorangpun yang akan melirik kopi tersebut” ujarnya.
“Di sinilah pentingnya sebuah kemasan yang apabila didesain dengan baik dan dapat memberikan informasi tentang produk tersebut, besar kemungkinan prilaku konsumen akan berubah secara drastis” jelas Darningsih yang sudah melakukan pameran tak terhitung banyaknya terutama di luar negeri. Dari kegiatan pameran yang ia lakukan secara temu bisnis dengan calon konsumen, ia mendapati bahwa kemasan ternyata punya peran yang sangat penting terutama untuk mengangkat citra produk UKM.
Lalu bagaimana dengan harga karena untuk membuat kemasan eksklusif tentu dibutuhkan biaya tak sedikit yang justru akan menguras modal para pelaku UKM? “Jangan bicara modal, pertanyaannya apakah Anda berani tidak melakoni bisnis?” tantang Darningsih kepada pengusaha yang biasanya berkeluh kesah tentang modal usaha. Memang bila UKM datang ke pabrik pengemasan, minimum order misalnya 30 ribu kemasan yang bila dihitung seribu rupiah per unit, maka tidak kurang dari 30 juta rupiah yang harus dikeluarkan oleh pengusaha tadi.
Di sinilah peran Packaging House (PH), perusahaan pengemasan yang telah dirintisnya sejak tahun 90an demi menjembatani kendala yang dihadapi para UKM karena masalah mahalnya harga sebuah kemasan. Dengan langkah yang mungkin dari sisi bisnis tidak feasible, PH memungkinkan bagi setiap UKM untuk membeli kemasan dalam jumlah yang sangat kecil, bahkan kurang dari lima buah dengan harga kurang yang relatif sama apabila dibeli dengan jumlah partai besar.
Bagaimana dengan desain kemasan itu sendiri ? Sebuah team kreatif dari Packaging House akan membantu para UKM menciptakan pilihan desain yang menarik hingga produk yang mungkin biasa akan menjadi bertambah nilai jualnya dengan kemasan artistik dan menyediakan informasi lengkap tentang produk tersebut.
Apakah UKM akan dibebani biaya pembuatan desain ? Tentu, tapi Darningsih meyakinkan kalau harga desainnya jauh lebih murah dibanding perusahaan desain grafis profesional. Seberapa murah ? Di bawah satu juta rupiah, pelaku UKM sudah memperoleh beberapa pilihan desain yang bisa dipilih untuk digunakan dalam kemasannya.
Sudah ratusan pengusaha kopi dari berbagai daerah menggunakan jasanya termasuk Pemerintah Daerah yang ingin memajukan industri kopi di daerahnya, seperti produk Kopi Paiker dari daerah Sumatera Selatan yang menjadi salah satu ikon produk provinsi tersebut.
Saat ini Packaging House menyediakan pembuatan berbagai jenis kemasan yang terbuat dari berbagai material seperti kertas, aluminum foil, logam, kaca, plastik, botol, jar. Bukan hanya untuk kopi saja, tapi berbagai jenis makanan dan produk lainnya bisa memesan berbagai bentuk kemasan di perusahaan yang mendukung UKM ini.
Informasi lebih lanjt silakan menghubungi Packaging House di :
Packaging House
Jl. P.H.H Mustopa No.39
Bandung 40192
Telpon: (022) 87241366
web : Packaging House
Terakhir, terima kasih untuk Budi dari Coffeeshopz yang sudah mengantar dan menemani saya ke tempat ini.
http://www.cikopi.com/
Selasa, 21 Juni 2011
PHBM - Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
Kolaborasi antara Masyarakat Desa Hutan dengan Perum Perhutani
dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Jawa
1. Latar Belakang
Pulau Jawa memiliki luasan hanya 6% dari luas wilayah Indonesia, tetapi 60% dari jumlah penduduk Indonesia
tinggal di Jawa. Perum Perhutani sebagai BUMN yang diberi mandat untuk mengelola hutan negara dituntut
untuk memberikan perhatian yang besar kepada masalah sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat
pedesaan yang sebagian besar tinggal di sekitar hutan. Interaksi antara masyarakat dengan hutan tidak
mungkin dapat dipisahkan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan hutan harus
memperhatikan keberlanjutan ekosistem hutan dan peduli dengan masyarakat miskin di sekitar hutan.
Sejalan dengan terjadinya reformasi di bidang kehutanan, Perum Perhutani menyempurnakan sistem
pengelolaan sumberdaya hutan dengan lahirnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Sistem PHBM ini dilaksanakan dengan jiwa BERSAMA, BERDAYA, dan BERBAGI yang meliputi pemanfaatan
lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan,
memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Sampai dengan tahun ke-6
pelaksanaan PHBM disadari bahwa masih ditemukan berbagai kendala dan permasalahan, maka pada tahun
2007 disempurnakan kembali dalam PHBM PLUS. Dengan PHBM PLUS diharapkan pelaksanaan pengelolaan
sumberdaya hutan di Jawa akan lebih fleksibel, akomodatif, partisipatif dan dengan kesadaran tanggung
jawab sosial yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi peningkatan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) menuju Masyarakat Desa Hutan Mandiri dan Hutan Lestari.
2. Pengertian PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola
kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang
berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal
dan peningkatan IPM yang bersifat fleksibel, partisipatif dan akomodatif.
3. Maksud dan Tujuan
PHBM dimaksudkan untuk memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan memadukan aspek
ekonomi, ekologi dan sosial secara proporsional dan profesional.
PHBM bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab Perum Perhutani, masyarakat desa
hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan,
melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan.
4. Ruang Lingkup PHBM
PHBM dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan hutan dengan mempertimbangkan skala prioritas
berdasarkan perencanaan partisipatif. PHBM yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan tidak bertujuan
untuk mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah negara.
5. Prinsip-prinsip PHBM
PHBM dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
a. Perubahan pola pikir pada semua jajaran Perum Perhutani dari birokratis, sentralistik, kaku dan ditakuti
menjadi fasilitator, fleksibel, akomodatif dan dicintai.
b. Perencanaan partisipatif dan fleksibel sesuai dengan karakteristik wilayah.
c. Fleksibel, akomodatif, partisipatif dan kesadaran akan tanggung jawab sosial.
d. Keterbukaan, kebersamaan, saling memahami dan pembelajaran bersama.
e. Bersinergi dan terintegrasi dengan program-program Pemerintah Daerah.
f. Pendekatan dan kerjasama kelembagaan dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
Pemberdayaan masyarakat desa hutan secara berkesinambungan.
Mengembangkan dan meningkatkan usaha produktif menuju masyarakat mandiri dan hutan lestari.
Supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan bersama para pihak.
6. Organisasi-organisasi dalam PHBM
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa
hutan dalam rangka kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan dengan sistem PHBM. LMDH merupakan
lembaga yang berbadan hukum, mempunyai fungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa hutan untuk
menjalin kerjasama degan Perum Perhutani dalam PHBM dengan prinsip kemitraan. LMDH memiliki hak
kelola di petak hutan pangkuan di wilayah desa dimana LMDH itu berada, bekerjasama dengan Perum
Perhutani dan mendapat bagi hasil dari kerjasama tersebut. Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan
hutan, LMDH mempunyai aturan main yang dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Forum Komunikasi PHBM (FK PHBM) merupakan salah satu lembaga pendukung dalam pelaksanaan PHBM.
FK PHBM dibentuk disetiap tingkat pemerintahan, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan,
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Secara hukum FK bertanggung jawab kepada Pemerintah
di tingkat mana FK tersebut dibentuk.
Tugas FK PHBM adalah:
a. Mengkoordinasikan dan menjabarkan
secara operasional kegiatan pengelolaan
sumberdaya hutan bersama masyarakat.
b. Melaksanakan bimbingan,
pendampingan, memantau dan
mengevaluasi hasil kegiatan dan
perkembangan PHBM.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan PHBM sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi instansi masing-
masing.
d. Menyampaikan hasil laporan kegiatan
tersebut kepada semua pihak yang
berkepentingan.
7. Pelaksanaan PHBM
Pelaksanaan PHBM di bidang pengelolaan hutan, meliputi program-program sebagai berikut :
a. Bidang Perencanaan
• Penyusunan Perencanaan Petak Hutan Pangkuan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak
terkait. Perencanaan meliputi: rencana kelola wilayah hutan, rencana sosial, rencana kelembagaan,
peningkatan sumberdaya manusia, peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar
hutan.
• Perencanaan disusun oleh LMDH, Perum Perhutani dan para pihak yang berkepentingan dengan
pendekatan desa melalui kajian sumberdaya yang ada di masing-masing desa.
b. Bidang Pembinaan Sumberdaya Hutan
• Persemaian, tanaman dan pemeliharaan dikerjasamakan dengan LMDH.
• Pengkaderan mandor sebagai penyuluh PHBM PLUS.
• Pembuatan pusat informasi dan komunikasi PHBM.
• Pelatihan-pelatihan usaha produktif dan kewirausahaan untuk LMDH.
• Pemberdayaan terhadap LMDH bersama dengan para pihak.
• Mengaktifkan pola FGD (Foccus Group Discussion = Diskusi Kelompok Terarah).
• Pembentukan site learning (lokasi pembelajaran) untuk PHBM.
c. Bidang Produksi
• Alokasi bagi hasil untuk produksi kayu dan non-kayu, wisata, galian C, sampah, air, dll.
• Pertisipasi LMDH dalam pengamanan hasil tebangan dan pengangkutan kayu dari hutan ke Tempat
Penimbunan Kayu (TPK).
Levelling the Playing Field Project
d. Bidang Pemasaran dan Industri
• Pembentukan warung kayu untuk mempermudah
masyarakat desa hutan dalam memperoleh kayu.
• Membantu pasokan kayu untuk industri kecil yang
dimiliki oleh LMDH.
• Membantu teknologi bagi industri LMDH.
• Membantu pengembangan pemasaran bagi
industri LMDH.
e. Bidang Keamanan
• LMDH berperan aktif dalam menjaga keamanan
hutan.
• LMDH bersama Perhutani melaksanakan
patroli harian untuk mengatasi keamanan dan
pengamanan hutan.
f. Bidang Keuangan
• Biaya PHBM PLUS minimal 10 % dari Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.
• Pendapatan perusahaan dari bagi hasil kegiatan PHBM di luar
usaha pokok dikembalikan untuk mendukung kegiatan PHBM PLUS.
• Memfasilitasi LMDH dalam memperoleh sumber modal dari pihak ketiga.
• Memberikan bimbingan kepada LMDH dalam pengelolaan administrasi dan pemanfaatan
keuangan.
g. Bidang Sumberdaya Manusia (Perhutani)
• Penyiapan petugas PHBM yang proporsional dengan kualitas yang memadai.
• Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat Pusat, Unit dan KPH dengan melakukan pertemuan
dan aktifitas yang intensif.
• Pembangunan dan pengembangan training centre (pusat pelatihan) PHBM PLUS untuk
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan
metode partisipatif yang berbasis community development (pembangunan masyarakat).
8. Keterlibatan Para Pihak dalam PHBM
Para pihak yang dimaksud dalam PHBM adalah pihak di luar Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan
yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi serta berkembangnya PHBM,
yaitu: Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Ekonomi Masyarakat, Lembaga
Sosial Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Donor.
Pemeritah Daerah dilibatkan dalam sistem PHBM, sebagai pemegang kekuasaan atas wilayah administrasi
dan tata kehidupan sosial masyarakat desa hutan. Peran Pemerintah Daerah adalah mensinergikan program-
program pembangunan wilayah dengan pelaksanaan PHBM. Pemerintah Daerah yang terlibat dalam PHBM
meliputi: Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
Lembaga Swadaya Masyarakat, berperan dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mampu
mengatasi segala persoalan dalam dirinya. LSM diharapkan bisa melakukan transfer pengetahuan dan
teknologi pada masyarakat untuk mempercepat terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan kelestarian
hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga Ekonomi Masyarakat, berperan dalam mengembangkan usaha untuk peningkatan ekonomi
masyarakat. Persoalan ekonomi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, karena hal ini mempunyai
pengaruh yang cukup kuat terhadap keberhasilan pengelolaan sumberdaya hutan.
Lembaga Sosial Masyarakat, berperan dalam menumbuhkan kesadaran dan mendukung kehidupan
sosial masyarakat sekitar hutan menjadi lebih kualitas. Lembaga Sosial Masyarakat berupa perkumpulan-
perkumpulan sosial di masyarakat, baik yang terbentuk secara alami maupun terbentuk karena program-
program dari pihak di luar masyarakat.
Usaha Swasta, berperan dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan, yang memiliki prinsip usaha untuk
pemupukan modal. Keterlibatan pihak ini dalam PHBM akan mendukung kemajuan masyarakat dalam
mengembangkan potensi alam dan potensi sumberdaya manusia untuk meningkatkan kehidupan ekonomi
masyarakat sekitar hutan.
Levelling the Playing Field Project
Lembaga Pendidikan, memiliki peran dalam usaha
pengembangan sumberdaya manusia, melakukan
kajian dan transfer ilmu, pengetahuan dan teknologi
pada masyarakat desa hutan, sehingga memiliki
pengetahuan yang cukup dalam keterlibatannya
pada PHBM.
Lembaga Donor, berperan untuk memberikan
dukungan dana kepada masyarakat desa hutan dalam
usaha keterlibatannya di PHBM. Kerjasama dengan
Lembaga Donor akan menjadikan masyarakat
dan Perum Perhutani memiliki kesempatan untuk
mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya
alam dan sumberdaya manusia yang dimilikinya.
9. Bagi Hasil dalam PHBM
Kegiatan berbagi dalam PHBM ditujukan untuk meningkatkan nilai dan keberlanjutan fungsi serta manfaat
sumberdaya hutan. Nilai dan proporsi berbagi dalam PHBM ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi
masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (Perum Perhutani, masyarakat
desa hutan, dan pihak yang berkepentingan).
Nilai dan proporsi berbagi ditetapkan oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum
Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan pada saat penyusunan rencana
yang dilakukan secara partisipatif. Ketentuan mengenai nilai dan proporsi berbagi dituangkan dalam
perjanjian PHBM antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat
desa hutan dengan pihak yang berkepentingan.
10. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi harus dilakukan secara konsisten sebagai tuntutan manajemen dalam rangka
pelaksanaan PHBM. Monitoring dan evaluasi merupakan dasar bagi penilaian kinerja jajaran Perum Perhutani
dan masyarakat desa hutan dalam melaksanakan PHBM.
Monitoring dalam pelaksanaan PHBM dilakukan dalam rangka pendampingan, pengawalan dan
pengamatan atas pelaksanaan PHBM. Monitoring ini harus dilaksanakan secara terus menerus selama proses
berjalan oleh Perum Perhutani, LMDH, LSM, dan para pihak yang berkepentingan.
Evaluasi dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui pencapaian hasil kinerja pelaksanaan PHBM.
Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan antara hasil pelaksanaan dengan target yang telah
ditetapkan dalam perencanaan PHBM pada masing-masing wilayah.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan alat monitoring dan evaluasi yang
dirumuskan bersama oleh semua pihak. Kesepakatan tentang alat monitoring dan evaluasi yang akan
digunakan memberikan pengaruh terhadap keberhasilan proses, respon dan dampak terhadap monitoring
dan evaluasi yang dilakukan. Untuk itu monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara partisipatif mulai
dari perumusan alat yang digunakan, pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi yang
dilakukan.
Sumber: Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM PLUS) dengan adanya penyelarasan bahasa dan
materi oleh Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Dokumen ini disusun sebagai media sosialisasi LMDH dalam kerangka Levelling the Playing Field Project,
yang didanai oleh Uni Eropa, kerjasama CIRAD, CIFOR, Fakultas Kehutanan UGM dan Perum Perhutani.
www.cifor.cgiar.org/lpf/docs/java/LPF_Flyer_PHBM.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)