Rabu, 25 Januari 2012

Sertifikasi PHBML

http://www.lei.or.id/
Dalam kurun waktu tahun 2004 s/d 2008, proses sertifikasi LEI untuk pengelolaan hutan berbasisi masyarakat lestari (PHBML) telah diterapkan di berbagai daerah atas sejumlah unit manajemen di bawah ini :
1. Forum Komunitas Petani Sertifikasi Selopuro, Wonogiri (Jawa Tengah).
2. Forum Komunitas Petani Sertifikasi Sumberrejo, Wonogiri (Jawa Tengah)
3. Koperasi Wana Manunggal Lestari, DI Yogyakarta
4. Gabungan Organisasi Pelestari Hutan Rakyat (GOPHR) Wono Lestari Makmur, Wonogiri (Jawa Tengah).
5. Perkumpulan Pelestari Hutan Rakyat Catur Giri Manunggal, Wonogiri (Jawa Tengah).
6. Menua Sungai Utik, Putussibau (Kalimantan Barat).
Semua dinyatakan lulus oleh Lembaga Sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari dan PT. TUV Internasional Indonesia, dan berhak memperoleh sertifikat LEI.
Untuk memperkuat rekognisi pasar atas produk hutan rakyat yang berlogo LEI, LEI melaksanakan program-program sebagai berikut :
Promosi
  1. Pernyataan-pernyataan di media massa terkait dengan Green Products yang mulai diminta oleh pasar Eropa dan Amerika.
  2. Iklan di Inflight Magazine Garuda Indonesia 2007 atas keluarnya produk furniture yang berbahan baku lestari bersertifikasi LEI.
  3. Mempromosikan LEI dan produknya di Asmindo Pavillion pada Pameran Produk Ekspor 2007, Jakarta International Expo.
  4. Mempromosikan LEI dan dan produknya (baik jasa maupun produk bersertifikat LEI) di Green Pavillion pada Pameran IFFINA 2008, Jakarta International Expo.
  5. Produk dari hutan rakyat berlogo LEI telah dijual di pasaran Eropa melalui perdagangan dengan Maison Du Monde (MDM).
Peningkatan Kapasitas SDM
LEI bekerjasama dengan IFC mendapatkan 15 orang Trainer untuk melatih dan mengembangkan kapasitas pelaku bisnis industri furniture dan kerajinan untuk memperoleh sertifikat COC dari LEI.

Peningkatan Ketersediaan Produk Bersertifikat LEI dari Hutan Berbasis Masyarakat
Dalam upaya menghadirkan Produk Indonesia Hijau yang berasal dari hutan Indonesia yang lestari, 4 (empat) lembaga yang terpercaya di bidangnya yaitu LEI, ASMINDO, PT. Setyamitra Bhaktipersada dan Koperasi Perumahan Wana Nusantara (KPWN) menjalin kerjasama dalam sebuah Aliansi Pendukung Produk Indonesia Hijau Berbasis Hutan Kelola Masyarakat Lestari. Aliansi ini dibentuk untuk mendorong ketersediaan produk yang ramah lingkungan di pasaran, terutama untuk mebel dan kerajinan dari Indonesia. Produk yang ramah lingkungan merupakan produk yang berasal dari hutan rakyat yang legal dan lestari dan memiliki kualitas yang tinggi.
Kerjasama aliansi diawali dengan penandatangan Memorandum of Understanding oleh 4 lembaga yaitu LEI, ASMINDO, PT. Setyamitra Bhaktipersada, dan Koperasi Perumahan Wana Nusantara (KPWN) yang penandatanganannya disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pembukaan International Furniture and Craft Fari Indonesia 2008 di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada tanggal 7 Maret 2008.
Areal dan Jaringan Perdagangan
Unit pengelola hutan yang telah bersertifikat (daerah Gunung Kidul dan Wonogiri) diupayakan menjadi sumber perluasan areal bersertifikat dan pengembangan kayu bersertifikat bagi industri-industri kayu terutama di Pulau Jawa. Aliansi pasar untuk kayu bersertifikat telah dibentuk pada tahun 2007 bertujuan untuk meningkatkan jaringan perdagangan bekerjasama dengan Asmindo Komda Surakarta. Dengan pembentukan aliansi, rantai perdagangan menjadi langsung dari petani ke produsen (industri), tanpa melewati pengepul, sehingga meningkatkan harga kayu di tingkat petani.
Sertifikasi bagi Pengelola Hutan berbasis Masyarakat
Bagi para pengelola hutan rakyat, sertifikasi berfungsi membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat, dapat memberikan harga jual yang relatif lebih tinggi di tingkat petani bagi produk-produk bersertifikat dari hutan rakyat, dan membuka akses perluasan hutan rakyat bagi kepentingan rehabilitasi lahan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat.
Bagi pengelola hutan adat di Indonesia sertifikasi LEI digunakan sebagai proxy lewat pengakuan pasar untuk memberikan pengakuan atas kemampuan masyarakat dalam mengelola hutannya. Dengan adanya pengakuan pasar, sertifikasi membantu upaya masyarakat adat dan pihak-pihak lain yang mendampinginya untuk meyakinkan pemerintah untuk mendapatkan hak kelola masyarakat adat ataupun bentuk pengakuan lain yang dapat memberi ruang yang cukup bagi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutannya secara berkelanjutan. Pihak-pihak lain yang bergerak di bidang advokasi masyarakat adat dapat menggunakan sertifikasi untuk membantu upaya advokasi atas pengakuan hak kelola hutan adat.

1 komentar:

  1. Dear,Import Dept,
    Dengan Hormat,
    Perkenankan kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK adalah perusahaan Jasa Import Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
    Bersama ini kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :

    1. Under name Import
    2. Borongan Import
    3. Custom Clearance​​
    4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh dunia
    5. By Air or Sea (Local and International)
    6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous, Cargo atau Personal
    7. Jasa EDI/PPJK

    HS CODE JENIS BARANG

    Bag VI (HS NO. 2801 s/d 3826) KIMIA
    Bag VII (HS NO. 3901 s/d 4017) PLASTIK
    Bag VIII (HS NO. 4101 s/d 4304) KULIT
    Bag X (HS NO. 4701 s/d 4911) KERTAS
    Bag XII (HS NO. 6401 s/d 6704)ALAS KAKI
    Bag XIII (HS NO. 6801 s/d 7020) KACA
    Bag XV (HS NO. 7201 s/d 8311) BESI BAJA
    Bag XVI (HS NO. 8401 s/d 8548) MESIN
    Bag XVII (HS NO. 8601 s/d 8908) KENDERAAN AIR
    Bag XVIII(HS NO. 9001 s/d 9209) INSTRUMEN
    Bag XX (HS NO. 9401 s/d 9619) BARANG HASIL PABRIK

    Best regards,

    ANDIKA
    Sea & Air
    Import
    INTI Kargo / Jln. Dewi Sartika No. 148, Jakarta 13630 Indonesia
    Email : andika.intikargo@gmail.com
    T : 021 80878873
    F : 622180878381
    Hp : 082311424631,089616672822

    BalasHapus