Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) telah mengembangkan Sistem Sertifikasi Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu Lestari (PHHBKL), selanjutnya disebut Sertifikasi HHBK. Penyusunan standar Sertifikasi HHBK telah dimulai pada tahun 2007 dan telah melalui beberapa kali diskusi yang intensif diantara Tim Penyusun dan telah mengundang beberapa orang sebagai nara sumber. Tim Penyusun Sertifikasi HHBK adalah Didik Suharjito (Fahutan IPB), Siswoyo (Fahutan IPB), Wibowo A Djatmiko (LATIN), Alan Purbawiyatna (LEI), Wahyu F Riva (LEI) dan Gladi Hardiyanto (LEI).
Standar Sertifikasi HHBK ini juga telah diujicoba di 3 wilayah yaitu di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan Mei 2009, Lampung pada bulan September 2009, dan Kalimantan Tengah pada bulan Oktober 2009. Untuk ujicoba di Nusa Tenggara Barat, LEI bekerjasama dengan Lembaga KONSEPSI di Mataram yang memilih lokasi di areal HKm Site Santong, areal HKm Site Monggal, areal HKm site Sesaot, dan areal HKm site Sambelia. Untuk ujicoba di Lampung, LEI bekerjasama dengan WATALA dan SHK Lestari yang memilih lokasi di wilayah HKm di Sumber Jaya dan Tahura Wan Abdurrahman. Sementara di Kalimantan Tengah, LEI bekerja sama dengan Yayasan KEHATI yang memilih lokasi di Buntok.
Berdasakan hasil ujicoba dan pertemuan Tim Penyusun pada tanggal 14 -16 Desember 2009, disepakati beberapa hal yaitu:
1. Definisi HHBK mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku yaitu hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Namun dalam Sertifikasi HHBK yang dikembangkan oleh LEI ini belum mencakup standar penilaian kelestarian HHBK yang berasal dari hewani beserta produk turunan dan budidayanya.2. Standar HHBK yang dikembangkan merupakan standar yang diturunkan dari standar Sertifikasi PHAPL, PHTL, dan PHBML. Standar ini bersifat generic yang berbasis kawasan dan produk.
3. LEI mengembangkan Sertifikasi HHBK yang dapat diintegrasikan dengan ketiga sistem sertifikasi lainnya (Sertifikasi PHAPL,PHTL, dan PHBML)
4. Landasan keterkaitan dengan ketiga sistem sertifikasi lainnya adalah pada tingkat Kriteria. Sementara pada level Indikator, dibuat spesifik berdasarkan kelompok jenisnya (khususnya pada aspek produksi)
5. Cakupan standar ini hanya pada pengelola/pemungut HHBK, belum sampai pada CoC untuk pengumpul/pengolah produk HHBK lebih lanjut
6. Standar ini dapat digunakan untuk pengelola/pemungut HHBK baik skala kecil sampai skala besar
7. Persyaratan yang berkaitan dengan pengayaan dan/atau budidaya jenis dan kelompok jenis tidak secara detail diatur dalam standar ini karena keragaman jenis produk HHBK yang tinggi
8. Bila pemegang hak pengelolaan dan/atau pemanfataan HHK pada Hutan Produksi, maka:
a. UM harus sudah mendapatkan sertifikasi pengelolaan HHK, atau
b. UM dapat mengajukan sertifikasi HHBK dan pengelolaan HHK secara bersamaan
a. UM harus sudah mendapatkan sertifikasi pengelolaan HHK, atau
b. UM dapat mengajukan sertifikasi HHBK dan pengelolaan HHK secara bersamaan
Dear,Import Dept,
BalasHapusDengan Hormat,
Perkenankan kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK adalah perusahaan Jasa Import Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
Bersama ini kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
1. Under name Import
2. Borongan Import
3. Custom Clearance
4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh dunia
5. By Air or Sea (Local and International)
6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous, Cargo atau Personal
7. Jasa EDI/PPJK
HS CODE JENIS BARANG
Bag VI (HS NO. 2801 s/d 3826) KIMIA
Bag VII (HS NO. 3901 s/d 4017) PLASTIK
Bag VIII (HS NO. 4101 s/d 4304) KULIT
Bag X (HS NO. 4701 s/d 4911) KERTAS
Bag XII (HS NO. 6401 s/d 6704)ALAS KAKI
Bag XIII (HS NO. 6801 s/d 7020) KACA
Bag XV (HS NO. 7201 s/d 8311) BESI BAJA
Bag XVI (HS NO. 8401 s/d 8548) MESIN
Bag XVII (HS NO. 8601 s/d 8908) KENDERAAN AIR
Bag XVIII(HS NO. 9001 s/d 9209) INSTRUMEN
Bag XX (HS NO. 9401 s/d 9619) BARANG HASIL PABRIK
Best regards,
ANDIKA
Sea & Air
Import
INTI Kargo / Jln. Dewi Sartika No. 148, Jakarta 13630 Indonesia
Email : andika.intikargo@gmail.com
T : 021 80878873
F : 622180878381
Hp : 082311424631,089616672822