Kamis, 28 Juni 2012

Kepmen No. 143/Kpts/LB.310/2/2008 Tahun 2008

http://www.litbang.deptan.go.id/regulasi/one/18/

Tentang:Penunjukkan Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI) untuk melaksanakan penelitian di Bidang Perkebunan Mendukung Revitalisasi Perkebunan Indonesia Pembenihan Tanaman 
Mulai Berlaku:18 Pebruari 2008
Ringkasan:Revitalisasi perkebunan Indonesia merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan ekspor komoditi perkebunan perlu didukung sepenuhnya, termasuk diantaranya melalui inovasi teknologi di bidang perkebunan. Mentri Pertanian menunjuk Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI) Melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Komoditas Kelapa Sawit, Karet, Teh, Kina, Tebu dan Gula, Kopi dan/atau Kakao dalam mendukung Revitalisais Perkebunan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar