Unit Pengelola HaKI LRPIDidirikan pada tanggal 4 September 2000 oleh Sekretaris Eksekutif LRPI, dengan maksud untuk membantu masyarakat perkebunan mendapatkan informasi dan pelayanan dalam mengurus perolehan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan, atau; mendapatkan informasi mengenai teknologi baru yang mendukung perbaikan usaha perkebunan. Sesuai dengan sistem HaKI nasional, ada beberapa bentuk kekayaan intelektual yang diakui secara hukum di Indonesia. Hak-Hak tersebut adalah: Patent : merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara luas, dan dapat ditangani secara komersial.
Desain industri : merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistik dan bersifat dapat dilakukan komersialisasi.
Hak cipta : merupakan karya cita dibidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, simbul, dan grafika.
Merek : nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan guna membedakan dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
Tataletak sirkuit terpadu : Rancangan tata letak komponen-komponen elektronika yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
Varietas Tanaman : merupakan bibit tanaman unggul yang dihasilkan melalui proses seleksi, persilangan, dan rekayasa genetika sedemikian rupa sehingga memiliki sifat-sifat tertentu yang merupakan keunggulan di dalam memberikan manfaat.
Rahasia dagang : merupakan cara atau kombinasi dari berbagai cara, teknik, dan teknologi untuk menghasilkan barang dan jasa yang dirahasiakan oleh inventornya dan selalui dijaga kerahasiaannya.
Indikasi Geografis : merupakan aliansi produk dengan daerah yang menjadi asal-usul produk tersebut dihasilkan sehingga memberikan sifat-sifat produk yang berbeda dari produk sejenis yang dihasilkan di luar daerah yang bersangkutan
Tujuan Perlindungan HaKI
Hak kekayaan intelektual atas berbagai hasil karya intelektual sangat penting untuk alat persaingan pada era liberalisasi perdagangan dan globalisasi informasi. Oleh karena itu layak untuk diciptakan, dilindungi secara hukum, dan dimanfaatkan seluas-luasnya. Adapun tujuan perlindungan HaKI pada dasarnya adalah untuk :Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi. Merupakan insentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya. Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya intelektual yang baru diciptakan. Merangsang terjadinya proses alih teknologi dan penyebaran informasi secara cepat. Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, pemilik, dan pengguna terhadap karya-karya intelektual yang layak dilindungi oleh undang-undang. Menjadi salah satu media komersialisasi terhadap karya-karya cipta yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar