Nama | Disiplin Ilmu | |
Ir. Aris Wibawa, SU. | Agroklimat dan Pencemaran Lingkungan | |
Ir. Priyono, DIRS. | Bioteknologi Pertanian | |
Ir. Hendro Winarno, MP. | Budidaya Tanaman | |
Ir. Winaryo , M.Si. | Budidaya Tanaman | |
Ir. Pudji Rahardjo, SU. | Budidaya Tanaman | |
Ir. Endang Sulistyowati, MP. | Hama dan Penyakit Tanaman | |
Ir. Soekadar, WP., SU. | Hama dan Penyakit Tanaman | |
Ir. Sri Sukamto, MP. | Hama dan Penyakit Tanaman | |
Ir. Saidi, SU. | Hama dan Penyakit Tanaman | |
Ir. Rudi Erwiyono, MS. | Hidrologi dan Konservasi Tanah | |
Dr. Ir. John Bako Baon , M.Sc. | Kesuburan Tanah dan Biologi Tanah | |
Dr. Ir. Soetanto Abdoellah, SU. | Kesuburan Tanah dan Biologi Tanah | |
Dr. Ir. Pujiyanto, M.Sc. | Pedologi dan Penginderaan Jarak Jauh | |
Ir. Retno Hulupi, SU. | Pemuliaan dan Genetika Tanaman | |
Agung Wahyu Susilo , MP., SP. | Pemuliaan dan Genetika Tanaman | |
Ir. Dedy Suhendi, MS. | Pemuliaan dan Genetika Tanaman | |
Dr. Ir. Surip Mawardi, SU. | Pemuliaan dan Genetika Tanaman | |
Ir. Suryo Wardani, MP. | Sistem Usaha Pertanian | |
Sukrisno Widyotomo, STP., M.Si. | Teknologi Pasca Panen | |
Dr. Misnawi | Teknologi Pasca Panen | |
Dr. Ir. Sri Mulato, MS. | Teknologi Pasca Panen | |
Ir. Cahya Ismayadi, M.Sc. | Teknologi Pasca Panen | |
Ir. Sulistyowati | Teknologi Pasca Panen | |
Ir. Yusianto | Teknologi Pasca Panen | |
Dr. Ir. Teguh Wahyudi, M.Eng. | Teknologi Pasca Panen |
They've come a long, long way from the farm to you. delicious coffee bean... fadilprojectkopi@gmail.com
Rabu, 28 September 2011
Tenaga Ahli PT Riset Perkebunan Nusantara Kopi dan Kakao
Hak kekayaan intelektual LRPI
Unit Pengelola HaKI LRPIDidirikan pada tanggal 4 September 2000 oleh Sekretaris Eksekutif LRPI, dengan maksud untuk membantu masyarakat perkebunan mendapatkan informasi dan pelayanan dalam mengurus perolehan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan, atau; mendapatkan informasi mengenai teknologi baru yang mendukung perbaikan usaha perkebunan. Sesuai dengan sistem HaKI nasional, ada beberapa bentuk kekayaan intelektual yang diakui secara hukum di Indonesia. Hak-Hak tersebut adalah: Patent : merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara luas, dan dapat ditangani secara komersial.
Desain industri : merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistik dan bersifat dapat dilakukan komersialisasi.
Hak cipta : merupakan karya cita dibidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, simbul, dan grafika.
Merek : nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan guna membedakan dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
Tataletak sirkuit terpadu : Rancangan tata letak komponen-komponen elektronika yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
Varietas Tanaman : merupakan bibit tanaman unggul yang dihasilkan melalui proses seleksi, persilangan, dan rekayasa genetika sedemikian rupa sehingga memiliki sifat-sifat tertentu yang merupakan keunggulan di dalam memberikan manfaat.
Rahasia dagang : merupakan cara atau kombinasi dari berbagai cara, teknik, dan teknologi untuk menghasilkan barang dan jasa yang dirahasiakan oleh inventornya dan selalui dijaga kerahasiaannya.
Indikasi Geografis : merupakan aliansi produk dengan daerah yang menjadi asal-usul produk tersebut dihasilkan sehingga memberikan sifat-sifat produk yang berbeda dari produk sejenis yang dihasilkan di luar daerah yang bersangkutan
Tujuan Perlindungan HaKI
Hak kekayaan intelektual atas berbagai hasil karya intelektual sangat penting untuk alat persaingan pada era liberalisasi perdagangan dan globalisasi informasi. Oleh karena itu layak untuk diciptakan, dilindungi secara hukum, dan dimanfaatkan seluas-luasnya. Adapun tujuan perlindungan HaKI pada dasarnya adalah untuk :Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi. Merupakan insentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya. Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya intelektual yang baru diciptakan. Merangsang terjadinya proses alih teknologi dan penyebaran informasi secara cepat. Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, pemilik, dan pengguna terhadap karya-karya intelektual yang layak dilindungi oleh undang-undang. Menjadi salah satu media komersialisasi terhadap karya-karya cipta yang baru.
Selasa, 27 September 2011
Kopi Organik
Pasar kopi baru yaitu specialty coffee merupakan peluang yang harus diraih, dalam kopi organik termasuk di dalamnya. Kopi organik merupakan kopi yang diproduksi dengan menganut pada paham pertanian yang ber-kelanjutan. Dalam budidaya organik aspek-aspek pelestarian sumberdaya alam, keamanan lingkungan dari se-nyawa senyawa pencemar, keamanan hasil panen bagi kesehatan manusia serta nilai gizinya sangat diperhati-kan. Di samping itu dalam budidaya kopi organik aspek sosial ekonomi juga menjadi perhatian utama. Jadi, tidak seperti anggapan masyarakat selama ini bahwa kopi organik adalah budidaya kopi tanpa pestisida, pupuk buatan dan tanpa pemeliharaan sama sekali. Justru, pada budidaya kopi organik jauh lebih banyak aspek yang harus diperhatikan.
Kopi organik hanya dapat diproduksi pada kondisi sumberdaya lahan yang tingkat kesuburan tanahnya tinggi, curah hujannya cukup serta daya dukung lingkungannya tinggi.
Pengelolaan tanah mempunyai arti yang sangat penting yang meliputi penyediaan bahan organik yang cukup di dalam tanah dan memanfaatkan mikrobia seperti jamur mikoriza ber VA. Mengingat daerah pertanaman kopi arabika umumnya di daerah dataran tinggi dengan topografi berbukit hingga bergunung, maka pengendalian erosi dengan terasering mutlak dilakukan.
Pengendalian organisme pengganggu tanaman kopi dilakukan dengan mempergunakan sistem pengedalian terpadu dengan mengutamakan pe-ngendalian secara hayati. Jamur Beauveria bassiana dapat dipergunakan untuk mengendalikan hama bubuk buah kopi, Trichoderma sp. untuk pengendalian jamur akar kopi. Selain itu ekstrak daun mimba (Azadirachta indica) dapat dimanfaatkan sebagai pestisida botani.
Penanganan pasca panen kopi organik memerlukan kecermatan agar sesuai dengan ketentuan standar mutu biji kopi. Dalam menghasilkan kopi organik yang lebih penting untuk di-perhatikan adalah adanya saling me-nguntungkan antara produsen/petani, pengolah (prosesor) dan pedagang (eksportir).
Propinsi yang telah meng-ekspor kopi organik adalah D.I. Aceh dan Timor Timur. Premium yang diperoleh oleh kopi organik berkisar antara 20-70,5 persen.
http://www.ipard.com/
Kopi organik hanya dapat diproduksi pada kondisi sumberdaya lahan yang tingkat kesuburan tanahnya tinggi, curah hujannya cukup serta daya dukung lingkungannya tinggi.
Pengelolaan tanah mempunyai arti yang sangat penting yang meliputi penyediaan bahan organik yang cukup di dalam tanah dan memanfaatkan mikrobia seperti jamur mikoriza ber VA. Mengingat daerah pertanaman kopi arabika umumnya di daerah dataran tinggi dengan topografi berbukit hingga bergunung, maka pengendalian erosi dengan terasering mutlak dilakukan.
Pengendalian organisme pengganggu tanaman kopi dilakukan dengan mempergunakan sistem pengedalian terpadu dengan mengutamakan pe-ngendalian secara hayati. Jamur Beauveria bassiana dapat dipergunakan untuk mengendalikan hama bubuk buah kopi, Trichoderma sp. untuk pengendalian jamur akar kopi. Selain itu ekstrak daun mimba (Azadirachta indica) dapat dimanfaatkan sebagai pestisida botani.
Penanganan pasca panen kopi organik memerlukan kecermatan agar sesuai dengan ketentuan standar mutu biji kopi. Dalam menghasilkan kopi organik yang lebih penting untuk di-perhatikan adalah adanya saling me-nguntungkan antara produsen/petani, pengolah (prosesor) dan pedagang (eksportir).
Propinsi yang telah meng-ekspor kopi organik adalah D.I. Aceh dan Timor Timur. Premium yang diperoleh oleh kopi organik berkisar antara 20-70,5 persen.
http://www.ipard.com/
Daftar Produk & Jasa PT RISET PERKEBUNAN NUSANTARA
http://www.ipard.com/produk/
PT RISET PERKEBUNAN NUSANTARA (RPN)
PT RISET PERKEBUNAN NUSANTARA (RPN)
Jl. Salak No. 1A, Bogor 16151, Indonesia.
Telp. (0251) 8333382, 8333089
Fax. (0251) 8315985
E-mail: rpn@rpn.co.id; ipardboo@indo.net.id
Website: rpn.co.id
PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), yang merupakan transformasi dari Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI), lahir dari sebuah perjalanan panjang status lembaga riset perkebunan di Indonesia. PT RPN adalah sebuah perusahan riset dan pengembangan anak perusahaan BUMN Perkebunan (PTP Nusantara I s/d XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)). Walaupun dengan status perseroan, PT RPN tetap memberikan pelayanan jasa teknologi dan produk perkebunan, untuk kemajuan agribisnis perkebunan Indonesia, baik yang dikelola perkebunan rakyat maupun perkebunan besar. Menteri Pertanian RI melalui surat No 199/TU.210/M/9/2009 mendukung perubahan status LRPI menjadi PT RPN dengan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai mandat yang diemban LRPI yaitu melaksanakan Riset dan Pengembangan komoditas kelapa sawit, karet, kopi, kakao, teh, kina dan tebu. PT RPN memiliki lima Unit Kerja riset dan pengembangan yang berbasiskan komoditas dan satu Unit Kerja riset dan pengembangan yang berbasiskan bioteknologi yaitu: Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan), Pusat Penelitian Karet (PPK Bogor), Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (PPKI Jember), Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK Gambung), dan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI Pasuruan); serta Balai Penelitian Bioteknologi Perkebunan Indonesia (BPBPI Bogor).
Dalam melaksanakan tugasnya, PT RPN didukung oleh kurang lebih 3.000 orang karyawan. Terdapat 70 orang doktor, 85 master dan 94 sarjana lulusan berbagai perguruan tinggi terkemuka di dalam dan luar negeri.
Sarana penunjang yang lengkap disediakan untuk menunjang kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan pelayanan jasa. Laboratorium penelitian dilengkapi dengan berbagai peralatan modern antara lain High Performance Liquid Chromatograph, Gas Chromatograph, Atomic Absorption Spectrograph, Electron Microscope, RAPD dan RFLP. Untuk penelitian pengolahan dalam skala pilot disediakan pabrik percobaan agar diperoleh paket teknologi dan peralatan yang memberikan keuntungan ekonomis yang tinggi bagi industri perkebunan. Rumah kaca yang dilengkapi dengan peralatan otomatis dimanfaatkan untuk simulasi pertumbuhan tanaman. Untuk melaksanakan scale-up terdapat kebun percobaan seluas lebih dari 4.700 ha yang tersebar di 27 lokasi dengan berbagai ekosistem.
Dalam melayani pengguna, PT RPN menyediakan :
1. Jasa pelayanan teknis: studi kesesuaian lahan, studi kelayakan usaha perkebunan, rekomendasi pemupukan, pemetaan tanah detail, konsultansi pemecahan masalah usaha misalnya pengolahan, pengendalian hama penyakit, pemilihan dan pemurnian klon, pengendalian limbah, dan sebagainya.
2. Analisis dan pengujian teknis: pengujian tanah, jaringan tanaman, pupuk, pengujian produk kelapa sawit, karet, teh, kina, gula tebu, kopi, kakao. Juga melakukan pengujian mutu bahan pembantu pengolahan dan agrokimia serta kalibrasi alat dan mesin yang digunakan dalam proses produksi hasil perkebunan.
3. Sertifikasi mutu ekspor: pengambilan contoh dan pengujian terhadap produk yang akan diekspor lengkap dengan sertifikat mutu sesuai dengan spesifikasi dan standar ekspor komoditas perkebunan.
4. Bahan tanaman unggul: bibit dan benih unggul dari berbagai klon atau varietas yang telah diuji melalui penelitian, antara lain kelapa sawit, karet, teh, kina, tebu, kopi, dan kakao, dalam bentuk biji, bibit tanaman dalam polibeg, plantlet, entres, dan sebagainya.
5. Bahan dan sarana produksi lainnya: untuk membantu proses produksi juga disediakan biakan mikroba, peralatan, dan bahan-bahan lainnya yaitu biofertilizer, biofungisida, NoBB, perangsang bintil akar, kompos Rhizobium, mikoriza, feromon, lalat Jatiroto, INOLA 21, mesin pengolahan kopi dan kakao, mesin pengolahan CPO skala mini, dan sebagainya.
Pusat-pusat penelitian menyediakan jenis jasa dan produk khusus yang dicantumkan pada bab II s/d VII, sedangkan beberapa jenis jasa dan produk yang dapat dilaksanakan dan disediakan oleh kelima pusat penelitian dan satu balai penelitian dalam lingkup PT RPN adalah sebagaimana tercantum di bawah ini.
No. | Jenis analisis |
1. | Kadar besi (Fe), tembaga (Cu), mangan (Mn), timbal (Pb), zinc (Zn), dan boron (B), masing-masing |
2. | Kadar kobalt (Co), chrom (Cr), nikel (Ni), dan cadmium (Cd), masing-masing |
3. | Kadar silikat (Si) dan aluminium (Al), masing-masing |
4. | Kadar sodium/natrium (Na), barium (Ba), dan argentum (Ag), masing-masing |
5. | Kadar kalsium (Ca), potassium/kalium (K), dan magnesium (Mg), masing-masing |
6. | Kadar air raksa (Hg) |
7. | Kadar arsen (As) |
8. | Kadar timah putih / stanum (Sn) dan stibium (Sb), masing-masing |
9. | Kadar khlor (Cl2) |
10. | Kadar khlorida (Cl) |
11. | Sulfur/sulfat (S/SO4) |
12. | Kadar bromide (Br), iodide (I2), fluoride (F), fosfor (P), dan fosfat (P2O5), masing-masing |
13. | Nitrogen total |
14. | Nitrogen nitrat (N-N03), nitrit, kadar bikarbonat (HCO3), dan bilangan permanganat (KMnO4), masing-masing |
15. | Nitrogen ammonia (N-NH3) |
16. | Bilangan karbonat (CO3) |
17. | Hidroksida (OH) |
18. | Minyak dan lemak (Oil and grease) |
19. | Karbondioksida (CO2) |
20. | Karbon |
21. | Biochemical oxygen demand (BOD) |
22. | Chemical oxygen demand (COD) |
23. | Dissolved oxygen (DO) |
24. | Kadar abu dan kadar sisa pemijaran, masing-masing |
25. | Kadar padatan terapung, padatan tersuspensi, padatan terlarut, dan padatan total sisa penguapan, masing-masing |
26. | Kesadahan |
27. | pH |
28. | CO2 berbahaya |
29. | Alkalinitas |
30. | Daya hantar listrik |
31. | Volatile fatty acid (VFA) |
32. | Warna (Color) |
No. | Jenis analisis |
---|---|
1. | Analisis mekanis (hidrometer) |
2. | Analisis mekanis (pipet) – Tekstur cara pipet |
3. | pH (H2O) |
4. | pH (KCl 1N) |
5. | E.C. 25°C (Daya hantar listrik) |
6. | C - Organik, N - Kjeldahl, N - NH4, dan N - NO3, masing-masing |
7. | P-Bray I, P-Bray II, P-Olsen, dan P-asam sitrat, masing-masing |
8. | P2O5 - HCl 25 % |
9. | K2O - HCl 25 %, K2O – Oksalat, CaO - HCl 25 %, dan MgO - HCl 25 %, masing-masing |
10. | K- exchangeable, Na - exchangeable, Ca- exchangeable, dan Mg – exchangeable (NH4 – asetat 1 N pH 7,0) : |
· Satu jenis kation tertukar · Dua jenis kation tertukar · Tiga jenis kation tertukar · Empat jenis kation tertukar | |
11. | Cation Exchange Capacity (CEC) – Kapasitas Tukar Kation (KTK) |
12. | Al - dapat ditukar dan H - dapat ditukar, masing-masing |
13. | Kadar aluminium (Al), borium (B), kobalt (Co), khlor (Cl), besi (Fe), mangan (Mn), molibdenum (Mo), nikel (Ni), timbal (Pb), zinc (Zn), tembaga (Cu), sulfur atau sulfat (S-SO4), dan S-total, masing² |
14. | Kadar cadmium (Cd) |
15. | Sisa pijar |
16. | Analisis mineral pasir |
17. | Berat volume (bulk density) |
18. | Permeabilitas |
19. | pF (pF1, pF2, pF3, pF4, pF4,2) |
20. | Particle density (kerapatan partikel) dan stabilitas agregat/stabilitas partikel, masing-masing |
21. | Kebutuhan kapur cara penyangga SMP |
22. | Kebutuhan kapur cara kalsium hidroksida |
23. | Kadar air |
25. | Populasi mikoriza |
26. | Kejenuhan basa |
1.3. Analisis Pupuk
No. | Jenis analisis |
1. | Pupuk anorganik dan organik |
· Satu unsur · Dua unsur · Tiga unsur · Tambahan per unsur berikutnya | |
2. | Kapasitas Tukar Kation (KTK) |
3. | pH |
4. | Kelarutan pupuk tablet |
5. | Kehalusan |
No. | Jenis analisis |
---|---|
1. | Kadar nitrogen (N), fosfor (P), potassium/kalium (K), sodium/natrium (Na), kalsium (Ca), magnesium (Mg), khlor/khlorida (Cl), sulfur atau sulfat (S atau SO4), masing-masing |
2. | Aluminium (Al), boron (B), besi (Fe), mangan (Mn), tembaga (Cu), dan seng/zinc (Zn), masing-masing |
3. | Cadmium (Cd), cobalt (Co), dan stibium (Sb), masing-masing |
4. | Molibdenum (Mo), chrom (Cr), dan nikel (Ni), masing-masing |
5. | Timbal (Pb) |
6. | Nitrat (NO3) dan silikat (SiO2), masing-masing |
7. | Merkuri (Hg) |
8. | Arsen (As) |
9. | Timah Putih/stanum (Sn) |
10. | Khlorofil |
11. | Karbon (C) |
No. | Jenis analisis |
1. | Residu solven, toluen, alkohol masing-masing |
2. | Residu organoklorin (DDT, Endosulfan, Lindan, Propargit) |
3. | Residu organofosfat (Bromofost, Klorpirifos, Fenitrotion, Metidation, Glyphosat) |
4. | Residu piretroid (Siflunothrin, Bufrofezin, Sipermetrin, Fenpropatrin) |
5. | Residu karbamat |
6. | Residu bahan aktif pestisida golongan Triazal (Flusilazal) |
7. | Bahan aktif formulasi pestisida |
*) Analisis lebih dari 5 unsur dikenakan biaya analisis dua kali tarif.
Pelayanan jasa teknis yang dapat diberikan meliputi jasa konsultansi, inspection service, pelatihan, pemetaan tanah detail, studi kesesuaian lahan, studi kelayakan, rekomendasi pemupukan, bantuan teknis, uji efikasi, dan teknologi pengendalian limbah pabrik.
Pelayanan jasa konsultansi, Inspection service, bantuan teknis, dan pelatihan kepada pengguna dilaksanakan oleh staf ahli yang berpengalaman. Konsultansi tersebut meliputi penyelesaian masalah budidaya tanaman, pengolahan hasil kebun, manajemen usaha, dan pengelolaan limbah. Untuk kegiatan pelayanan tersebut, pengguna dibebani biaya sebagai berikut:
(a) berdasarkan tarif per man-day efektif, diterapkan untuk berbagai kegiatan yang memerlukan waktu penyelesaian yang lama, yakni lebih dari satu minggu.
(b) berdasarkan tarif man-hour efektif, tergantung pada jenis kegiatan dan tingkat kesulitan yang dihadapi serta bersifat jangka pendek, yakni yang penyelesaiannya kurang dari satu minggu.
Tarif yang dikenakan sudah meliputi biaya penggantian hari kerja dan jasa puslit, serta berlaku baik untuk kegiatan yang bersifat insidental maupun kegiatan yang dilakukan dalam waktu relatif panjang berdasarkan kontrak.
Jumlah man-day yang dibebankan kepada pengguna dihitung berdasarkan jumlah waktu yang benar-benar efektif yang dihabiskan untuk penyelesaian tugas, mulai dari persiapan sampai dengan penyusunan laporan. Selain itu, semua biaya yang timbul karena adanya kegiatan tersebut menjadi beban pengguna. Biaya tersebut meliputi : biaya transpor, lumpsum dinas luar, biaya bahan, upah, biaya pengumpulan dan analisis data, biaya analisis laboratorium, dan biaya penyiapan laporan (ketik, penggandaan, dll), pajak, serta biaya-biaya lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak kerja. Studi ini menghasilkan rekomendasi apakah suatu lahan cocok dengan komoditas yang diusulkan oleh pengguna, baik dengan atau tanpa peta tanah semi-detail berskala 1:25.000 hingga 1:50.000. Kegiatan studinya mirip pemetaan tanah detail hanya pengamatan lapangan dan/atau pengambilan contoh tanahnya tidak seintensif pemetaan tanah detail. Tarifnya sangat ditentukan oleh kondisi lahan (landai, bergelombang, bekas kebun, bebas hutan dll.). Biaya-biaya transpor pulang-pergi dari tempat kedudukan ke lokasi, transpor lokal, akomodasi dan konsumsi surveyor selama bertugas, serta upah tenaga setempat, menjadi tanggungan pengguna. Jika data pendukung lapangan untuk membuat interpretasi tidak mencukupi, maka perlu ada tambahan biaya khusus untuk keperluan melengkapi data tersebut.
Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak kerja. Hasil kerja berupa peta berskala 1:10.000 atau lebih besar, intepretasi peta tanah, peluang pemanfaatan tanah, serta rekomendasi pengelolaan tanah menurut karakter khas tanahnya. Biayanya ditetapkan berdasarkan kondisi lahan (bekas kebun atau bekas hutan). Biaya-biaya transpor pulang-pergi dari tempat kedudukan ke lokasi, transpor lokal, akomodasi, dan konsumsi surveyor selama bertugas, serta upah tenaga setempat, menjadi tanggungan pengguna.
No. | Jenis pekerjaan |
1. | Studi kesesuaian lahan |
2. | Pemetaan tanah detail |
Kegiatan studi kelayakan kebun ini bertujuan untuk memperoleh kepastian kelayakan pembangunan kebun di areal yang telah dicadangkan baik ditinjau dari aspek teknis (dalam pengertian agronomis, kesesuaian lahan, tata ruang, penentuan lokasi pabrik, maupun ekonomis finansialnya). Biaya operasional yang meliputi: biaya analisis laboratorium, transport pulang-pergi dari tempat kedudukan ke lokasi, transport lokal, serta akomodasi dan konsumsi surveyor selama bertugas, serta upah tenaga setempat menjadi tanggungan pengguna. Minimum kontrak adalah sebesar Rp. 7.500.000,- di luar biaya operasional.
Tarif rekomendasi pemupukan ditetapkan per hektar dan biaya rekomendasi ditetapkan atas dasar luas areal yang direkomendasikan. Tarif tersebut tidak termasuk biaya operasional. Biaya operasional berupa biaya analisis laboratorium, transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas, serta upah tenaga lapangan menjadi beban pengguna. Perhitungan tarif dilakukan secara regresif mengikuti klasifikasi luasan areal. Tarif ini berlaku umum untuk semua jenis komoditas perkebunan dan semua kelompok pengguna jasa.
No. | Luas areal (ha) | Studi kelayakan | Rekomendasi pemupukan | ||
1. | < | 500 | |||
2. | 501 | - | 1.000 | ||
3. | 1.001 | - | 3.000 | ||
4. | 3.001 | - | 6.000 | ||
5. | 6.001 | - | 10.000 | ||
6. | 10.001 | - | 20.000 | ||
7. | 20.001 | - | 30.000 | ||
8. | 30.001 | - | 40.000 | ||
9. | 40.001 | - | 50.000 | ||
10. | > | 50.000 |
Uji efikasi berbagai produk baru (pupuk, herbisida, insektisida, fungisida, nematisida), tarifnya disesuaikan dengan kasus dan ditetapkan berdasarkan kontrak.
Selain bahan tanaman mandat pusat penelitian, juga disediakan berbagai bahan tanaman unggulan dan jati untuk keperluan hutan industri maupun lainnya. Bibit tanaman jati ini disiapkan melalui teknologi kultur jaringan dan dapat disediakan oleh semua unit kerja lingkup LRPI. Berbagai produk atau bahan tanaman unggulan yang dapat disediakan adalah sebagai berikut:
No. | Macam Bahan / Tanaman Unggulan |
---|---|
1. | Bibit Jati Kultur Jaringan |
2. | Planlet Jati |
3. | Bibit pisang siap tanam: (Pisang Abaca, Pisang Ambon Kuning, Pisang Cavendish, Pisang Barangan, Pisang Kepok, pisang Raja, Pisang Susu, Pisang Agung/Tanduk ) |
4. | Planlet Pasca Aklimatisasi: (Pisang Abaca, Pisang Ambon Kuning, Pisang Cavendish, Pisang Barangan, Pisang Kepok, pisang Raja, Pisang Susu, Pisang Agung/Tanduk ) |
Setiap pusat dan balai penelitian dilengkapi dengan perpustakaan yang menyediakan berbagai informasi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi, baik hasil penelitian para peneliti lingkup PT RPN maupun terbitan dari institusi lain dalam bentuk majalah, jurnal, buku, monografi, dokumentasi foto, dan produk audiovisual lainnya. Perpustakaan terbuka untuk umum dengan membawa surat pengantar dari instansi atau perguruan tinggi.
Hasil-hasil penelitian secara berkala dipublikasikan dalam bentuk ilmiah yaitu Jurnal Penelitian dan dalam bentuk semi populer yaitu Warta Pusat Penelitian masing-masing tiga kali setahun. Pedoman teknis diterbitkan dalam bentuk buku, booklet, atau leaflet. Setiap selesai mengadakan pertemuan ilmiah, pusat penelitian menerbitkan prosiding atau kumpulan makalah, beberapa diantaranya ditulis dalam bahasa Inggris.
Untuk meningkatkan kemampuan teknis sumberdaya manusia, semua pusat dan balai penelitian dapat memberikan pelatihan sebagaimana dijelaskan pada bab II s/d VII dan jenis pelatihan khusus yang belum dicantumkan dapat diberikan atas permintaan pengguna.
Langganan:
Postingan (Atom)