Senin, 08 April 2013

Bantu permodalan petani, Kemendag dorong SRG

Dalam kunjungannya meninjau gudang Sistem Resi Gudang (SRG) yang terletak di Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi menyampaikan agar SRG lebih dioptimalkan untuk membantu para petani.

"Implementasi SRG di Kabupaten Grobogan ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan dan dioptimalkan, mengingat SRG merupakan salah satu alternatif pembiayaan dan sarana tunda jual yang efektif bagi petani dalam menghadapi panen raya, yang pada saat tersebut biasanya harga cenderung rendah,' ujar Bayu dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

Wamendag mengungkapkan, secara umum tingkat kesejahteraan para petani belum memadai. Hal ini antara lain disebabkan harga jual komoditi hasil pertanian pada saat panen tidak seimbang dengan modal kerja yang telah dikeluarkan. Demikian juga dalam pembiayaan, para petani dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses kredit karena harus memiliki fixed asset berupa tanah, rumah dan lainnya yang dapat dijadikan agunan.

Dia menjelaskan, melalui skema SRG, komoditi yang dimiliki pelaku usaha (terutama kolompok tani dan UKM) yang disimpan di gudang akan diterbitkan Resi Gudang agar dapat dijadikan agunan sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lain. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menjaminkan Resi Gudang tersebut untuk memperoleh modal kerja dan kebutuhan pembiayaan.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan SRG secara nasional, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan 80 gudang SRG yang tersebar di wilayah Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Pembangunan gudang tersebut telah dimulai pada 2009 dengan 41 Gudang di 34 kabupaten. Wamendag merinci, pada 2010 sebanyak 11 Gudang SRG di 11 kabupaten/kota pada 10 provinsi, pada 2011 sebanyak 14 gudang SRG di 14 kabupaten melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011, dan pada 2012 sebanyak 14 gudang di 14 kabupaten melalui DAK Tahun Anggaran 2012. Gudang-gudang yang dibangun ini sudah dilengkapi dengan mesin pengering (dryer).

"Kami berharap seluruh pihak baik Pemerintah Daerah, perbankan, asuransi, pengelola gudang, dan kelompok tani dapat bersinergi serta berperan aktif dalam upaya peningkatan implementasi SRG di Kabupaten Grobogan melalui pemanfaatan gudang SRG yang telah dibangun maupun gudang-gudang milik swasta yang berpotensi untuk menjadi gudang SRG," tutup Bayu.

SRG Bantu Petani dan UKM dalam Pembiayaan

Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi mengatakan, Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan salah satu alternatif pembiayaan dan sarana tunda jual yang efektif bagi petani dalam menghadapi panen raya, yang pada saat itu biasanya harga cenderung rendah.

Secara umum, tingkat kesejahteraan para petani belum memadai. Hal ini disebabkan oleh harga jual komoditi hasil pertanian pada saat panen, tidak seimbang dengan modal kerja yang telah dikeluarkan. Demikian juga dalam pembiayaan, para petani dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses kredit, karena harus memiliki fixed asset berupa tanah, rumah dan lainnya yang dapat dijadikan agunan.

Bayu Krisnamurthi menjelaskan, melalui skema SRG, komoditi yang dimiliki pelaku usaha (terutama kolompok tani dan UKM) yang disimpan di gudang, akan diterbitkan Resi Gudang-nya, agar dapat dijadikan agunan sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya, dan pelaku usaha dapat menjaminkan Resi Gudang tersebut untuk memperoleh modal kerja dan kebutuhan pembiayaan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R. Sempurnajaya mengatakan, pelaksanaan SRG sudah dilakukan baik di gudang yang telah dibangun pemerintah maupun milik swasta. Sejak diluncurkan pada 2008 lalu, SRG sudah dilaksanakan di 38 kabupaten di Indonesia, meliputi Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Lombok Barat (Lobar), Bener Meriah, Indramayu, Subang, Cianjur, Pekalongan, Karanganyar, Bantul, Demak, Jombang, Jepara, Banyumas, Kudus, Madiun, Mojokerto, Sragen, Nganjuk, Ngawi, Banyuwangi, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Sampang, Barito Kuala, Bantaeng, Sidrap, Pinrang, Gowa, Sumbawa, Grobogan, Sumedang, Ciamis, Tangerang, Lebak, Tuban, Pasaman Barat dan Deli Serdang untuk komoditi Gabah, Jagung, Beras dan Kopi.

‘’Hingga bulan Maret 2013 ini, jumlah Resi Gudang yang telah diterbitkan sebanyak 748 resi dengan total volume komoditi sebanyak 30.367,97 ton (25.917,83 ton gabah, 3.534,77 ton beras, 894,98 ton jagung dan 20,39 ton kopi) atau total senilai Rp145,9 miliar,’’ katanya.

Dalam mempercepat pelaksanaan SRG secara nasional, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan 80 gudang SRG yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Aceh.

Pembangunan gudang itu, telah dimulai pada 2009 lalu dengan 41 Gudang di 34 kabupaten, pada 2010 sebanyak 11 Gudang SRG di 11 kabupaten/kota pada 10 propinsi, pada 2011 sebanyak 14 gudang SRG di 14 kabupaten melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2011, serta pada 2012 sebanyak 14 gudang di 14 kabupaten melalui DAK tahun Anggaran 2012. Gudang-gudang yang dibangun itu, sudah dilengkapi dengan mesin pengering (dryer).

‘’Kami berharap seluruh pihak, baik Pemerintah Daerah, perbankan, asuransi, pengelola gudang, dan kelompok tani dapat bersinergi serta berperan aktif dalam upaya peningkatan implementasi SRG tersebut,’’ ungkapnya

Hingga Maret 2013, Bappebti Telah Terbitkan 748 Resi

Kementerian Perdagangan berupaya memperbanyak gudang sistem resi gudang (SRG) di seluruh Indonesia. Sebab SRG ini dapat menjadi alternatif bagi petani untuk mendapatkan modal usaha.

Kepala Badan Pengawas Perdagangangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R. Sempurnajaya menjelaskan, pelaksanaan Sistem Resi Gudang sudah dilakukan baik di gudang yang telah dibangun pemerintah maupun milik swasta.

Sejak diluncurkan pada tahun 2008, SRG sudah dilaksanakan di 38 kabupaten, meliputi Bener Meriah, Indramayu, Subang, Cianjur, Pekalongan, Karanganyar, Bantul, Demak, Jombang, Jepara, Banyumas, Kudus, Madiun, Mojokerto, Sragen, Nganjuk, Ngawi, Banyuwangi, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Sampang, Barito Kuala, Lombok Timur, Bantaeng, Sidrap, Pinrang, Gowa, Sumbawa, Grobogan, Sumedang, Ciamis, Tangerang, Lombok Barat, Lebak, Tuban, Pasaman Barat dan Deli Serdang untuk komoditi Gabah, Jagung, Beras dan Kopi.

“Hingga bulan Maret 2013, jumlah Resi Gudang yang telah diterbitkan sebanyak 748 resi dengan total volume komoditi sebanyak 30.367,97 ton (25.917,83 ton gabah, 3.534,77 ton beras, 894,98 ton jagung dan 20,39 ton kopi) atau total senilai Rp 145,9 miliar,” lanjut Syahrul.

Untuk Resi Gudang di Jawa Tengah, sejak tahun 2008, telah terbit di kabupaten Banyumas, Karanganyar, Jepara, Kudus, Pekalongan, Demak, Sragen dan Kabupaten Grobogan dengan total penerbitan 50 Resi Gudang dengan volume mencapai 2.914,5 ton yang terdiri dari komoditi gabahdan beras. Nilai total Resi Gudang tersebut mencapai Rp 17,3 miliar dan telah diagunkan untuk memperoleh pembiayaan dari Bank BRI dan Bank Jateng senilai Rp 9,2 miliar.

Pada tahun 2012, Bappebti telah melakukan kegiatan pemetaan terhadap gudang milik swasta. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data mengenai jumlah gudang yang ada di 274 kabupaten di 16 provinsi di seluruh Indonesia yang dimiliki oleh para pelaku usaha/swasta. Kabupaten Grobogan termasuk yang telah dipetakan data gudangnya dan terdapat 64 gudang yang berpotensi untuk menjadi gudang SRG. Gudang tersebut merupakan gudang yang dimiliki oleh pelaku usaha maupun koperasi yang potensial dapat dimanfaatkan sebagai gudang SRG.

Kabupaten Grobogan merupakan salah satu daerah sentra produksi jagung di Provinsi Jawa Tengah, selain Kabupaten Demak dan Blora. Hasil produksi jagung di Kabupaten Grobogan mencapai 699.000 ton dengan surplus mencapai 675.000 ton (data Pemda Kabupaten Grobogan). Dalam menghadapi panen raya jagung pada awal tahun ini yang harganya cenderung turun.

Bappebti bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan, akan memaksimalkan pemanfaatan Gudang SRG untuk penyimpanan komoditi jagung yang dihasilkan oleh petani, selain itu beberapa industri pakan ternak juga telah berkomitmen untuk membeli hasil panen petani di atas harga pasar.

Bappebti Targetkan Resi Gudang Lampung Beroperasi 2013

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan tahun ini lima dari enam gudang yang dibangun di Lampung segera beroperasi untuk mendukung sistem resi gudang (SRG). Menurut Natalius Nainggolan, Kepala Bagian Pengawasan Bappebti, SRG mampu meningkatkan kesejahteraan petani dengan penerapan sistem tunda jual.

"Jadi, harga komoditas pertanian tidak jatuh saat panen raya, karena ada badan penyangga harga komoditas," kata Natalius pada sosialisasi SRG bagi pengusaha komoditas di Bandar Lampung, Selasa (26-3) sore.

Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah yang memperoleh dana alokasi khusus (DAK) untuk pelaksanaan SRG dan merupakan yang terbanyak di Sumatera Di Lampung terdapat enam kabupaten penerima DAK Resi Gudang, yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tanggamus, Tulangbawang, dan Lampung Barat. Khusus Lampung Barat, pembangunannya baru dimulai tahun 2013.

"Setelah gudang ini selesai, tahun ini juga akan kami serahkan ke pemerintah kabupaten masing-masing, untuk dimanfaatkan dalam mendukung ketahanan pangan di daerah masing-masing," kata Natalius.

Resi gudang (warehouse receipt), kata Natalius, adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan pengelola gudang sesuai UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Di Lampung, komoditas yang dapat masuk RSG yakni padi, kopi, jagung, dan kakao. "Memang sejak RSG berlaku, komoditas padi masih mendominasi dan trennya naik terus," kata Natalius.

Untuk memanfaatkan RSG tersebut, kata Natalius, pemerintah kabupaten yang mendapat gudang dapat mengajukan proposal pemanfaatan. Menurut dia, hingga kini, baru Lampung Timur yang mengajukan proposal ke Bappebti. "Sebenarnya, pemetaan komoditas itu sudah ada, karena berdasarkan komoditas itu pemerintah pusat membangun gudang untuk mendukung SRG di masing-masing wilayah," kata Natalius.

Dia berharap Lampung dapat menjadi daerah yang juga merasakan manfaat keberadaan SRG. "Kan sayang, dana alokasi dana dari pemerintah pusat untuk enam kabupaten mempercepatn penerapan Sistem Resi Gudang di Lampung tak dapat dimanfaatkan optimal," kata dia.

Menurut dia, Lampung menjadi provinsi terbanyak di Sumatera yang mendapat DAK SRG. Saat ini, di Indonesia, lokasi SRG berada di 18 daerah, gudang terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 18 gudang dan Jawa Barat sebanyak 10 gudang. SRG bermanfaat untuk memantau ketersediaan stok komoditas baik daerah maupun nasional, menjaga kesetabilan harga, dan mendorong terciptanya lapangan kerja daerah. "Pemerintah pusat tentu punya alasan mengapa Lampung yang paling banyak mendapat DAK RSG, karena Lampung merupakan salah satu penyangga pangan nasional," kata Natalius. (MIN/l-2)

Senin, 25 Maret 2013

Indikasi Geografis

Masyarakat dan perusahaan sering ingin menggunakan nama geografis untuk menunjukkan asal dari barang atau jasa yang mereka tawarkan kepada masyarakat, misalkan Kopi Toraja, Bika Ambon dll. Lalu apakah indikasi geografis itu ? Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang yang dikaitkan dengan kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang sesuai dengan asal geografis barang tersebut. Agar dapat dilindungi oleh undang-undang, indikasi geografis harus didaftarkan terlebih dahulu di kator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk, 2006).
Sedangkan pengertian Indikasi Geografis menurut UU No 15 tahun 2001 tentang Merek pasal 56 :
  1. : ” Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan“.

  2. Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :
    a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas :
    1) Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam.
    2) Produsen barang hasil pertanian
    3) Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil indrustri ; atau
    4) Pedagang yang menjual barang tersebut
b. Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu ; atau
c. Kelompok konsumen barang tersebut.

Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia
Indikasi Geografis (IG) di Indonesia  memuat perlindungan masyarakat dan tertuang dalam undang-undang hak eksklusif perlindungan IG terhadap suatu produk kepada masyarakat, bukan kepada individu atau perusahaan tertentu. Secara nasional perlindungan IG diatur dalam UU No.15 tahun 2001, dan setelah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan maka pada tanggal 4 September 2007 keluarlah  PP No.51 2007, tentang perlindungan indikasi geografis (Dr. Surip Mawardi).
Beberapa contoh Indikasi Geografis dari Indonesia :
  1. Bika Ambon

  2. Kopi Jawa

  3. Kopi Toraja

  4. Kopi Arabika Kintamani

  5. Wajit Cililin, dll
Masih banyak lagi kekayaan Indikasi Geografis yang harus di daftarkan, karena tersebar luas di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah untuk menginventarisasi dan membantu dalam mendaftarkan kekayaan Indikasi Geografis yang dimilikinya penting untuk dilakukan.
    Jika kita perhatikan, Indonesia sangat kaya akan kekayaan alam berupa hasil-hasil pertanian, barang-barang kerajinan tangan dan hasil indrustrinya, sangat banyak sekali potensi Indikasi Geografis yang perlu segera di daftarkan ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia. Seperti salah satunya adalah Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Kintamani Bali adalah Indikasi Geografis yang pertama yang didaftarkan di Indonesia oleh pemohon dari Masyarakat Perlindungan Indikasi-Geografis Kopi Arabika Kintamani Bali (MPIG) pada tanggal 18 September 2007 dan pada seminar Nasional tentang Perlindungan Indikasi Geografis yang dilaksanakan di Hotel Mercure Resort Sanur Bali, telah dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis oleh Asisten I Gubernur Bali, Patra S.H kepada perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi-Geografis Kopi Arabika Kintamani Bali (MPIG) (Media HKI, Vol. VI/No. 1/Februari 2009). Selain itu, menurut staf khusus Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian Riyaldi, Ada kemungkinan sertifikasi indikasi geografis akan diikuti yang lainnya. “Apa yang telah diterima oleh komunitas kopi Arabika Kintamani Bali akan diikuti oleh beberapa produk dari Jepara, Jawa Tengah dan sudah ada 5 produk dari Jepara yang telah siap mendapat sertifikasi indikasi geografis,” kata Riyaldi.
    “Kelimanya diajukan oleh komunitas Anak Muda Peduli Jepara (Ampera), dan kelima produk tersebut adalah susu kambing Kali Jesing, ukiran Jepara, kerupuk Tenggiri, kacang Open, serta blenyek ngemplak Jepara (sejenis ikan laut yang dikeringkan),” tambah Riyaldi (hukumham.info, Kamis, 04 Desember 2008).
Lalu bagaimanakah tahapan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) ?
Adapun prosedur pendaftaran Indikasi Geografis (IG) adalah :
Pemohon mengajukan permohonan ke Direktorat Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan formalitas (14 hari) - dilakukan pemeriksaan substantif (2 tahun)-Disetujui didaftar (10 hari) - Pengumuman (3 bulan)- jika tidak ada oposisi- Indikasi-Geografis terdaftar- Daftar umum Indikasi Geografis (Media HKI, Vol. VI/No. 1/Februari 2009).
    Mengapa Indikasi Geografis itu penting ?
Adapun perlindungan Indikasi Geografis bertujuan sebagai perlindungan terhadap produk, mutu dari produk, nilai tambah dari suatu produk dan juga sebagai pengembangan pedesaan. (Dr. Surip Mawardi). Karena Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu komponen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dalam kegiatan perdagangan, khususnya memberikan perlindungan terhadap komoditas perdagangan yang terkait erat dengan nama daerah atau tempat asal produk barang. Maka bisa di bayangkan betapa besar nilai ekonomi kekayaan Indikasi Geografis ini, misalkan dari satu contoh produk indikasi geografis Kopi Arabika Kintamani, tentu sangat besar sekali potensi ekonominya bagi komunitas masyarakat Kintamani Bali. Secara tidak langsung, pendaftaran Indikasi Geografis akan memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan sebagaimana pendapat Dr. Surip Mawardi, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) Indonesia. Menurut Dr. Surip Mawardi, dengan adanya produk IG, dengan sendirinya reputasi  suatu kawasan IG akan ikut terangkat, di sisi lain IG juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  dan ini akan berdampak pada pengembangan agrowisata, dengan IG juga akan merangsang timbulnya kegiatan-kegiatan lain yang terkait seperti pengolahan lanjutan suatu produk. Semua kegiatan ekonomi akibat adanya IG tersebut, secara otomatis ikut mengangkat perekonomian kawasan perlindungan IG itu sendiri. Oleh karena itu, penulis mengajak kepada seluruh pemerintahan daerah, komunitas-komunitas yang ada di daerah di Indonesia agar mendaftarkan Kekayaan Indikasi Geografis (IG) daerahnya seperti halnya yang telah dilakukan Bali dengan Kopi Arabika Kintamaninya. Kegiatan mengindikasi geografis produk unggulan di setiap wilayah di Indonesia sangat penting untuk dilakukan karena menurut Andy N. Sommeng Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) “Produk-produk unggulan di Indonesia sangat banyak, jadi sayang kalau tak mendapat pengaturan geografis ka

Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Kalosi Kab.Enrekang Makasar

http://www.kemenkumham.go.id/berita/headline/1824-penyerahan-sertifikat-indikasi-geografis-ig-kopi-arabika-kalosi-kab-enrekang-makasar

“Dengan diserahkannya Kopi Arabika Kalosi Enrekang kabupaten Enrekang mempunyai perlindungan hukum atas pemakaian nama Kalosi Enrekang untuk barang kopi”

Makasar – Indonesia telah lama dikenal dengan negara yang mempunyai kekayaan alam dam produk-produk alam (pertanian) telah dikenal di dunia internasional. Dari keanekaragaman faktor geografis dan sosial budaya dihasilkan produk-produk yang unik dan berkualitas tinggi, seperti produk hasil pertanian, produk olahan hasil laut dan produk hasil kerajinan tangan. Kopi arabika Kalosi sudah terkenal sejak abad ke 17 dan terkait dengan sejarah kerajaan Enrekang sejak dahulu sebagai kopi terbaik di dunia yang dikenal dengan nama Kopi Kalosi DP. Kopi ini hanya dihasilkan di daerah tertentu yaitu di dataran tinggi Enrekang. Karakteristik produk Kopi Arabika Kalosi mempunyai mutu yang bagus, cita rasa kopi enak, rasa manis (sweetness), floral dan fragrances sangat kuat.

Pada hari selasa (19/2) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Kalosi bertepatan dengan HUT Enrekang ke 19 di Pasar Cake Kabupaten Enrekang yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Ahmad M.Ramli kepada Bupati Enrekang, Ir. H. La Tinro La Tunrung acara tersebut juga meresmikan Pasar Cake Kabupaten Enrekang oleh Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan. “momentum penyerahan sertifikat IG Kopi arabika Kalosi diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman IG pada khususnya dan HKI pada umumnya. Dengan diserahkannya Kopi Arabika Kalosi Enrekang berarti kabupaten Enrekang mempunyai perlindungan hukum atas pemakaian nama Kalosi Enrekang untuk barang kopi”, tutur Ahmad M.Ramli

Dengan diberikannya sertifikat Indikasi Geografis kepada Kopi Arabika Kalosi Enrekang diharapkan akan berdampak pada perkembangan dan peningkatan perekonomian daerah di Enrekang serta memacu daerah lain di Indonesia yang memiliki potensi Indikasi Geografis untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya.
(Humas DJHKI – Februari 2013)

Minggu, 10 Maret 2013

Sekilas dan Kondisi Umum Daerah Jawa Barat

Sekilas Jawa Barat (Jawa Barat at glance) 
a. Profil Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat secara geografis terletak di antara 5°50' - 7°50' LS dan 104°48' - 104°48 BT. Luas wilayah Provinsi Jawa Barat Barat pada tahun 2008 adalah 34.816,96 Km2, terdiri atas 16 kabupaten dan 9 kota. Secara administrasi batas-batas Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
  • Utara    :  Laut Jawa
  • Timur    :  Jawa Tengah
  • Selatan :  Samudra Hindia
  • Barat     :  DKI Jakarta dan Provinsi Banten
Sebagian besar wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat berbatasan dengan laut, sehingga Wilayah Jawa Barat memiliki garis pantai cukup panjang, yaitu 755,83 Km.

Jawa Barat memiliki iklim tropis, selama ini  suhu terendah tercatat 9o C yaitu di Puncak Gunung Pangrango dan suhu tertinggi tercatat 34oC di daerah pantai utara. Tetapi pada bulan Oktober 2008 yang baru saja berlalu, suhu di Jawa Barat sempat mencapai 35 oCelcius selama 3 – 4 pekan lamanya yang hampir merata dialami oleh seluruh daerah di Jawa Barat. Curah hujan rata-rata tahunan di Jawa Barat mencapai 2.000 mm/tahun, namun di beberapa daerah pegunungan bisa mencapai 3.000 - 5.000 mm/tahun.

Proses geologi yang terjadi jutaan tahun lalu menyebabkan Provinsi Jawa Barat – dengan  luas 3,7 juta  hektar-  terbagi menjadi  sekitar 60 % daerah bergunung dengan ketinggian antara 500–3.079 meter dpl dan  40 %  daerah dataran yang memiliki variasi tinggi antara 0–500 meter dari permukaan laut . Wilayah pegunungan umumnya menempati bagian tengah dan selatan Jawa Barat. Pada bagian tengah dapat ditemukan gunung-gunung berapi aktif seperti Gunung. Salak  (2.211 m), Gede-Pangrango (3.019 m) , Ciremai (3.078 m) dan Tangkuban Perahu (2.076) berpadu dengan deretan pegunungan yang sudah tidak aktif seperti Gunung Halimun (1.744 m), Gn. Ciparabakti (1.525 m) dan Gn. Cakrabuana (1.721 m). Demikian pula halnya di wilayah selatan, gunung-gunung berapi masih umum dijumpai seperti Gunung Galunggung (2.168 m), Papandayan (2.622 m), dan Guntur (2.249 m); bersama deretan pegunungan yang sudah tidak aktif seperti pegunungan selatan Jawa. Keadaan sebaliknya dijumpai di wilayah utara Jawa Barat yang merupakan daerah dataran sedang hingga  rendah  dengan didominasi oleh dataran aluvial. Daerah daratan Jawa Barat dapat dikelompokkan menjadi beberapa karakter sebagai berikut:
  • daerah pegunungan curam di bagian selatan dengan ketinggian > 1.500 m dpl,
  • daerah lereng bukit landai di bagian tengah dengan ketinggian 100-1.500 m dpl.
  • daerah dataran rendah yang luas di bagian utara dengan ketinggian 0-10 m dpl.

Secara geologis daratan Jawa Barat merupakan bagian dari busur kepulauan gunung api (aktif dan tidak aktif) yang membentang dari ujung utara Pulau Sumatera hingga ujung utara Pulau Sulawesi.
 
Menurut Balai Dinas Pengelolaan Air Provinsi Jawa Barat, di Jawa Barat terdapat 40 sungai yang berarti ada 40 Daerah Aliran Sungai (DAS), sebagaimana ditampilkan pada gambar berikut. DAS-DAS tersebut dikelompokkan lagi menjadi beberapa kelompok DAS. Kelompok yang memiliki area terluas adalah DAS Citarum disusul kemudian oleh Kelompok DAS Cisadane-Cimandiri.
 
 Aspek iklim menunjukkan Jawa Barat merupakan daerah hampir selalu basah dengan curah hujan berkisar antara 1.000 - 6.000 mm, dengan pengecualian untuk daerah pesisir yang berubah menjadi kering pada musim kemarau. Pada daerah selatan dan tengah, intensitas hujan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah utara (gambar 2.4). Sementara untuk Daerah Aliran Sungai (DAS), bagian utara menjadi muara bagi beberapa sungai besar seperti Citarum, Cimanuk, Ciliwung dan Cisadane. Sedangkan di selatan terdapat lebih sedikit sungai besar yang mengalir ke arah Samudra Hindia, yaitu Citanduy dan Cimandiri. Keadaan berbeda juga ditemukan pada perairan laut yang membatasi Jawa Barat. Daerah utara berbatasan dengan Laut Jawa dengan perairan dangkal sementara di selatan bersebelahan dengan Samudra Hindia  yang memiliki perairan dalam.