Rabu, 25 Januari 2012

Sertifikasi CoC

Apakah Sertifikasi Lacak Balak Itu?
Sertifikasi lacak balak adalah suatu metode sertifikasi untuk menelusuri perjalanan bahan baku kayu dari hutan ke pabrik, yang dalam prosesnya melewati proses pengangkutan, pengapalan, dan pembuatan produk hingga menjadi produk siap pakai. Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat lacak balak berhak menggunakan logo LEI pada produk. Logo ini memberikan jaminan bahwa produk ini legal dan bisa ditelusuri sampai ke asalnya yaitu hutan yang bersertifikat LEI.

Bagaimana Caranya?
Penelusuran dan pengujian dilakukan terhadap kemampuan sistem documentasi alur kayu di perusahaan yang dapat melacak asal bahan baku ke lokasi di hutan. Bila bahan bakunya dapat dilacak dan sesuai dengan standard LEI, perusahaan itu diberikan sertifikat lacak balak. Yang melakukan penelusuran dan pengujian adalah Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh LEI.

Alasan Mengapa Sertifikasi Lacak Balak Perlu:
Sertifikasi lacak balak LEI mampu memberikan solusi. Konsumen yang baik hanya ingin membeli brand yang mereka percaya. Perusahaan yang baik ingin mempunyai sistem produksi yang baik supaya produk mereka diterima oleh pasar. Sertifikasi lacak Balak merupakan alat komunikasi bisnis yang mempertemukan antara produk yang berasal dari hutan lestari dengan keinginan pasar. Sertifikasi lacak balak juga alat yang mempertemukan kepentingan lingkungan dengan selera konsumen. Tanpa sertifikasi lacak balak, produk yang berasal dari hutan lestari tidak bisa diberi label. Tanpa label, perusahaan tidak bisa menunjukkan kepada publik dan konsumen bahwa produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Akibatnya, konsumen yang memiliki selera atas produk-produk hijau juga tidak melihat produk itu sebagai pilihan. Dengan sendirinya mengurangi akses pasar atas produk tanpa label ini, walaupun produk ini baik.

Sertifikasi PHAPL

Dalam kurun waktu tahun 2004 s/d 2008, proses sertifikasi LEI untuk pengelolaan hutan alam produksi lestari (PHAPL) telah diterapkan di berbagai daerah atas sejumlah unit manajemen.

Sejauh ini lima unit manajemen berbasis hutan alam produksi yang telah lulus sertifikasi LEI yaitu :
  1. PT. DIAMOND RAYA TIMBER
  2. PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING
  3. PT. SARI BUMI KUSUMA Unit Seruyan
  4. PT. ERNA DJULIAWATI
  5. PT. SUMALINDO LESTARI JAYA UNIT II
  6. PT. SARPATIM
Untuk memperkuat rekognisi pasar atas produk hutan tanaman yang berlogo LEI, LEI melaksanakan program promosi sebagai berikut :
  1. Pernyataan-pernyataan di media massa terkait dengan Green Products yang mulai diminta oleh pasar Eropa dan Amerika.
  2. Iklan di Inflight Magazine Garuda Indonesia 2007 atas keluarnya produk furniture yang berbahan baku lestari bersertifikasi LEI.
  3. Mempromosikan LEI dan produknya di Asmindo Pavillion pada Pameran Produk Ekspor 2007, Jakarta International Expo.
  4. Mempromosikan LEI dan dan produknya (baik jasa maupun produk bersertifikat LEI) di Green Pavillion pada Pameran IFFINA 2008, Jakarta International Expo.
Untuk menjaga kredibilitas sistem sertifikasi LEI dalam mendorong praktek pengelolaan hutan alam produksi yang lestari, maka Lembaga Sertifikasi LEI PT. Mutu Agung Lestari telah menahan (suspend ) sertifikat PT. Diamond Raya Timber, Riau.

Sertifikasi PHTL

Dalam kurun waktu tahun 2004 s/d 2008, proses sertifikasi LEI untuk pengelolaan hutan tanaman lestari (PHTL) telah diterapkan di berbagai daerah atas sejumlah unit manajemen.  Sejauh ini2 (dua) unit manajemen yang telah lulus sertifikasi LEI yaitu  PT. Riaupulp and Paper untuk areal yang memiliki SK Menteri Kehutanan No. 137/Kpts-II/1997 dan PT. Wira Karya Sakti.
Untuk memperkuat rekognisi pasar atas produk hutan tanaman yang berlogo LEI, LEI melaksanakan program promosi sebagai berikut :
  1. Pernyataan-pernyataan di media massa terkait dengan Green Products yang mulai diminta oleh pasar Eropa dan Amerika.
  2. Iklan di Inflight Magazine Garuda Indonesia 2007 atas keluarnya produk furniture yang berbahan baku lestari bersertifikasi LEI.
  3. Mempromosikan LEI dan produknya di Asmindo Pavillion pada Pameran Produk Ekspor 2007, Jakarta International Expo.
  4. Mempromosikan LEI dan dan produknya (baik jasa maupun produk bersertifikat LEI) di Green Pavillion pada Pameran IFFINA 2008, Jakarta International Expo.
Melalui instrumen sertifikasi ini LEI telah berperan dalam memediasi persoalan konflik yang terjadi di areal pengelolaan hutan.

Sertifikasi PHBML

http://www.lei.or.id/
Dalam kurun waktu tahun 2004 s/d 2008, proses sertifikasi LEI untuk pengelolaan hutan berbasisi masyarakat lestari (PHBML) telah diterapkan di berbagai daerah atas sejumlah unit manajemen di bawah ini :
1. Forum Komunitas Petani Sertifikasi Selopuro, Wonogiri (Jawa Tengah).
2. Forum Komunitas Petani Sertifikasi Sumberrejo, Wonogiri (Jawa Tengah)
3. Koperasi Wana Manunggal Lestari, DI Yogyakarta
4. Gabungan Organisasi Pelestari Hutan Rakyat (GOPHR) Wono Lestari Makmur, Wonogiri (Jawa Tengah).
5. Perkumpulan Pelestari Hutan Rakyat Catur Giri Manunggal, Wonogiri (Jawa Tengah).
6. Menua Sungai Utik, Putussibau (Kalimantan Barat).
Semua dinyatakan lulus oleh Lembaga Sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari dan PT. TUV Internasional Indonesia, dan berhak memperoleh sertifikat LEI.
Untuk memperkuat rekognisi pasar atas produk hutan rakyat yang berlogo LEI, LEI melaksanakan program-program sebagai berikut :
Promosi
  1. Pernyataan-pernyataan di media massa terkait dengan Green Products yang mulai diminta oleh pasar Eropa dan Amerika.
  2. Iklan di Inflight Magazine Garuda Indonesia 2007 atas keluarnya produk furniture yang berbahan baku lestari bersertifikasi LEI.
  3. Mempromosikan LEI dan produknya di Asmindo Pavillion pada Pameran Produk Ekspor 2007, Jakarta International Expo.
  4. Mempromosikan LEI dan dan produknya (baik jasa maupun produk bersertifikat LEI) di Green Pavillion pada Pameran IFFINA 2008, Jakarta International Expo.
  5. Produk dari hutan rakyat berlogo LEI telah dijual di pasaran Eropa melalui perdagangan dengan Maison Du Monde (MDM).
Peningkatan Kapasitas SDM
LEI bekerjasama dengan IFC mendapatkan 15 orang Trainer untuk melatih dan mengembangkan kapasitas pelaku bisnis industri furniture dan kerajinan untuk memperoleh sertifikat COC dari LEI.

Peningkatan Ketersediaan Produk Bersertifikat LEI dari Hutan Berbasis Masyarakat
Dalam upaya menghadirkan Produk Indonesia Hijau yang berasal dari hutan Indonesia yang lestari, 4 (empat) lembaga yang terpercaya di bidangnya yaitu LEI, ASMINDO, PT. Setyamitra Bhaktipersada dan Koperasi Perumahan Wana Nusantara (KPWN) menjalin kerjasama dalam sebuah Aliansi Pendukung Produk Indonesia Hijau Berbasis Hutan Kelola Masyarakat Lestari. Aliansi ini dibentuk untuk mendorong ketersediaan produk yang ramah lingkungan di pasaran, terutama untuk mebel dan kerajinan dari Indonesia. Produk yang ramah lingkungan merupakan produk yang berasal dari hutan rakyat yang legal dan lestari dan memiliki kualitas yang tinggi.
Kerjasama aliansi diawali dengan penandatangan Memorandum of Understanding oleh 4 lembaga yaitu LEI, ASMINDO, PT. Setyamitra Bhaktipersada, dan Koperasi Perumahan Wana Nusantara (KPWN) yang penandatanganannya disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pembukaan International Furniture and Craft Fari Indonesia 2008 di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada tanggal 7 Maret 2008.
Areal dan Jaringan Perdagangan
Unit pengelola hutan yang telah bersertifikat (daerah Gunung Kidul dan Wonogiri) diupayakan menjadi sumber perluasan areal bersertifikat dan pengembangan kayu bersertifikat bagi industri-industri kayu terutama di Pulau Jawa. Aliansi pasar untuk kayu bersertifikat telah dibentuk pada tahun 2007 bertujuan untuk meningkatkan jaringan perdagangan bekerjasama dengan Asmindo Komda Surakarta. Dengan pembentukan aliansi, rantai perdagangan menjadi langsung dari petani ke produsen (industri), tanpa melewati pengepul, sehingga meningkatkan harga kayu di tingkat petani.
Sertifikasi bagi Pengelola Hutan berbasis Masyarakat
Bagi para pengelola hutan rakyat, sertifikasi berfungsi membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat, dapat memberikan harga jual yang relatif lebih tinggi di tingkat petani bagi produk-produk bersertifikat dari hutan rakyat, dan membuka akses perluasan hutan rakyat bagi kepentingan rehabilitasi lahan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat.
Bagi pengelola hutan adat di Indonesia sertifikasi LEI digunakan sebagai proxy lewat pengakuan pasar untuk memberikan pengakuan atas kemampuan masyarakat dalam mengelola hutannya. Dengan adanya pengakuan pasar, sertifikasi membantu upaya masyarakat adat dan pihak-pihak lain yang mendampinginya untuk meyakinkan pemerintah untuk mendapatkan hak kelola masyarakat adat ataupun bentuk pengakuan lain yang dapat memberi ruang yang cukup bagi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutannya secara berkelanjutan. Pihak-pihak lain yang bergerak di bidang advokasi masyarakat adat dapat menggunakan sertifikasi untuk membantu upaya advokasi atas pengakuan hak kelola hutan adat.

Selasa, 24 Januari 2012

Ekonomi Sulit, Bisnis Kopi Justru Melejit

Metrotvnews.com




Harga kopi yang kian mahal tak membuat bisnis kedai minuman tersebut ambruk. Justru, kedai-kedai kopi di Eropa kian melejit di tengah kesulitan ekonomi yang melanda sejumlah negara.

Satu di antaranya kedai kopi milik keluarga Barista Taylor di Inggris, London. Taylor mengaku bisnis kopi tetap berjalan baik. Bahkan permintaan biji kopi yang berkualitas kian meningkatkan popularitas kedainya.

Pengunjung kedai pun tak masalah membayar sedikit mahal. Asalkan, kopi yang didapat bercita rasa tinggi. Tak heran bila kemahiran Barista terkenal di London, Swedia, Jerman, hingga Belanda.(RRN)

Melbourne International Coffee Expo 2012



Konsulat Jendral RI di kota Melbourne mengirimkan media rilis kepada saya tentang event Melbourne International Coffee Expo (MICE),  yang akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Mei 2012. Sebagai catatan, inilah event kopi terbesar yang akan diselenggarakan di Australia dengan 100 lebih peserta pameran yang akan menggunakan ruang seluas 8 ribu meter persegi. Kegiatan MICE akan diadakan bersamaan dengan Australia Barista Championship dan berbagai kompetisi lainnya yang akan berlangsung selama dilangsungkannya acara Expo. Tahun lalu panitia berhasil mendatangkan sebanyak 40 ribu pengunjung untuk hadir dalam acara Expo ini dan diharapkan jumlahnya akan bertambah di tahun 2012.


Prospektus melalui Konjen RI dari pihak panitia MICE yang ditujukan bagi  para produsen biji kopi di Indonesia sebagai ajang untuk mengenalkan produk mereka sekaligus menjalin hubungan dengan 100 mitra dagang potensial dalam bidang : green bean traders, wholesale roasters, peralatan untuk cafe, franchise, berbagai aksesoris, dan bidang pelatihan.

Untuk menekan biaya pameran, KJRI Melbourne mengharapkan adanya cost sharing dengan wakil perusahaan, asosiasi untuk menutup biaya stand,  signage, furniture,  asuransi, keamanan. Prospektus pameran mengutip biaya AU$ 7500 untuk stand ukuran 6x3m atau 11.500 untuk 9x3m. Kecuali biaya transportasi yang harus ditanggung secara perorangan.

Potensi yang sanagat menjanjikan dan kesempatan untu melakukan kontak awal dengan mitra dagang di Melbourne adalah dua alasan valid bagi perusahaan kopi Indonesia untuk melakukan penetrasi pasar ke Australia. Konsumsi kopi di Melbourne banyak dipengaruhi oleh para imigran dari Eropa yang banyak datang di awal abad ke-20 dengan konsusmi 2.6 kilogram per kapita. Satu juta ton kopi terjual setiap tahunnya dengan nilai lebih dari 700 juta dolar Australia dan import biji kopi sebanyak 48.5 ribu ton per tahun.

Adrian Malvianto
Consulate General of the Republic of Indonesia
72 Queens Rd | Melbourne | Vic 3004
P: +61 3 9525 2755
M: +61 433 632 682
F: +61 3 9525 1588
email : adrian.malvianto@kjri-melbourne.org

Ekolabeling, Strategi Bisnis Jitu Peduli Hutan

Ekolabel berasal dari kata eco yang berarti lingkungan hidup dan label yang berarti suatu tanda pada produk yang membedakannya dari produk lain. Ekolabel membantu konsumen untuk memilih produk yang ramah lingkungan sekaligus berfungsi sebagai alat bagi produsen untuk menginformasikan konsumen bahwa produk yang diproduksinya ramah lingkungan. Berdasarkan hal tersebut maka tergambarkan bahwa kegunaan utama ekolabel adalah untuk membantu konsumen membuat "suatu pilihan", karena ekolabel memungkinkan adanya perbandingan antara produk-produk sejenis. Ekolabel yang dapat dipercaya diberikan melalui proses sertifikasi oleh pihak ketiga yang independen untuk menilai bahwa suatu produk diproduksi dengan mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup. Mengacu pada GATT (General Agreement on Tariff and Trade), ekolabel didasarkan pada non-diskriminasi dan atas dasar sukarela. Dasar sukarela menekankan bahwa sistem sertifikasi bekerja atas dasar insentif pasar. Produsen ikut serta ketika melihat ada insentif pasar sebagaimana WTP bagi produk-produk berlabel atau kesempatan untuk mengembangkan pasaran baru atau mereka tidak melakukan ancaman boikot ketika tidak mendapatkan insentif pasar. Pemilihan kategori produk memasukkan seluruh produk-produk sejenis dan menerapkan standar-standar yang sama guna menghindari diskriminasi perdagangan, hal ini mengacu pada Pasal 7 Kesepakatan Technical Barriers to Trade (TBT) GATT. (LEI, 1994) 

    Lembaga ekolebel Indonesia (LEI) menjelaskan bahwa Pada tahun-tahun akhir era 80-an hingga awal-awal tahun 90-an para penggiat lingkungan yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (Environmental non-government organization/ ENGO) melihat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi laju pengurangan luasan kawasan hutan ataupun untuk menghentikan laju deforestasi sangat minimal sekali, baik yang terjadi di kawasan hutan tropik maupun sub-tropik. 


    Upaya boikot terhadap hasil-hasil hutan – terutama pada kayu tropis – nyatanya tidak terlalu membawa hasil yang menggembirakan. Terutama, selain tersandung ketentuan WTO yang tidak membolehkan ada penghalang perdagangan, juga karena perdagangan kayu dan hasil turunannya tidak dapat dihindarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Situasi ini mendorong munculnya inisiatif untuk menggunakan sistem sertifikasi hutan (forest certification system ) yang berorientasi pasar dan bersifat sukarela. 


    Dari sudut pandang konsumen, sertifikasi menunjukkan kepedulian mereka dalam penggunaan produk hijau. Dalam konteks ini, konsumen menghendaki dilakukannya internalisasi faktor kelestarian lingkungan hidup dalam aktivitas ekonomi, mulai dari ekstraksi/eksploitasi bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Konsumen memerlukan simbol - atau semacam label - yang menunjukkan bahwa produk yang dipilihnya telah melalui proses produksi yang akrab lingkungan. Indikasi atau simbol tersebutlah yang kemudian dikenal dengan sebutan ekolabel (ecolabelling ). Ekolabel memberikan informasi bahwa suatu standar yang akrab lingkungan telah dilaksanakan dalam proses produksi barang/jasa yang membawa label tertentu itu.
 
Isu Pemanasan Global Akibat Hutan    
Sejak berlangsungnya konferensi Stockholm pada tahun 1972, masalah lingkungan hidup nampaknya terus berkembang "menjadi isu global ". Negara-negara industri maju, khususnya di Amerika dan Eropa semakin meningkat kepeduliannya terhadap kondisi lingkungan di seluruh bagian dunia. Sebaliknya negara-negara berkembang juga terpacu untuk terus menerus meningkatkan upaya dalam menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di negaranya masing-masing.(DepHut, 2000)
        Pemanasan Global menjadi momok dan terus mengancam yang tentu saja akan berdampak sangat buruk bagi kelangsungan kehidupan di seluruh dunia. Penyebab utama pemanasan Global (Global Warming) ini akibat pengaruh gas karbon (CO2) yang sudah di ambang batas di atmosfir sehingga menimbulkan efek rumah kaca yang menyebabkan suhu bumi semakin naik. Menghindari penebangan hutan, menanam pohon merupakan salah satu strategi utama untuk menghambat laju pemanasan global. Fungsi pohon, menyerap karbon (CO2) dan melepaskannya ke alam sebagai O2. Oleh karena itu fungsi hutan merupakan bagian yang teramat penting dalam menjaga kestabilan suhu bumi. Bukan hanya itu saja, hutan juga juga berfungsi penyedia jasa lingkungan bagi kehidupan semua makhluk hidup di Bumi. (firman Hadi, 2006)
    Melihat kenyataan bahwa laju deforestasi (illegal logging) di Indonesia sudah sangat tidak terkendali, maka upaya-upaya reforestasi yang dilakukan oleh beberapa komunitas atau kelompok masyarakat untuk mengembalikan fungsi hutan perlu mendapatkan dukungan dan apresiasi. Di negara-negara maju di Eropa, Amerika, dan Jepang, program-program semacam ini banyak diadakan untuk kepentingan riset, program-program konservasi, ataupun pemberdayaan masyarakat. Bahkan program tersebut tidak hanya didukung oleh departemen atau institusi pemerintahan yang berkepentingan, melainkan juga didukung oleh perusahaan-perusahaan besar yang tidak memiliki kepentingan langsung.

Strategi Bisnis

    Persaingan antar perusahaan merupakan hal yang sangat lumrah sebagai sebuah aktivitas bisnis. Berbagai strategi dalam hal memasarkan produk dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan, mulai dari permainan harga, penyebaran area distribusi, inovasi produk, jasa pelayanan, hingga kegiatan-kegiatan promosi yang bersifat massal. Perusahaan dituntut untuk selalu membuat hal-hal baru yang dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan jaman. Terkait dengan masalah tersebut, yaitu kondisi yang paling banyak dibicarakan saat ini mengenai pemanasan global yang telah menyita perhatian dunia, maka sepantasnyalah jika pelaku bisnis menerapkan strategi bisnisnya berkaitan dengan isu pemanasan global.
    Menurut Richard George, jika perusahaan ingin sukses dalam berbisnis, maka dibutuhkan tiga hal pokok yaitu produk yang baik, manajemen yang mulus, dan etika (Endro, 1999).    Perusahaan sebagai bagian dari komunitas sosial dan ekosistem alam, tidak dapat terpisah dari etika dan tanggung jawab. Keberlanjutan suatu perusahaan selain ditentukan oleh aspek profit (ekonomi), juga dibatasi oleh aturan-aturan (norma) yang berlaku dalam masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu suatu perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan agar keberlanjutannya terjamin. Aktivitas perusahaan tidaklah pernah terlepas dari hubungan sosial dengan masyarakat, dan sebuah perusahaan besar haruslah memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. Tanggung jawab sosial ini disebut dengan istilah corporate social responsibility (CSR), yaitu bentuk tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan dalam perusahaan itu sendiri secara internal maupun di luar lingkungan perusahaan, yaitu masyarakat di sekitar perusahaan (Tjager, 2003).
    Dengan menerapkan ecolebeling pada perusahaan, akan menunjukkan bahwa perusahaan juga ikut bertanggung jawab untuk turut mendukung kegiatan-kegiatan menjaga keseimbangan bumi secara berkelanjutan, dan juga untuk mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian hutan ketika menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan, ketertarikan, dan kecintaan masyarakat terhadap produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan.
    Tujuan tersebut di atas selaras dengan apa yang dikatakan LEI mengenai tujuan kedua dari sertifikasi hutan, yaitu untuk meningkatan akses pasar dan share for products dari sistem pengelolaan yang lestari. Tujuan ini disebut sebagai tujuan perdagangan atau Trade Objective, dimana dengan melestarikan hutan perusahaan akan mendapatkan kepercayaan dari banyak kalangan masyarakat sehingga menambah akses pasar untuk dapat diperluas.
    Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan singkat di atas adalah, bahwa penerapan strategi bisnis yang jitu diterapkan yang sesuai dengan keadaan abad ini adalah ekolabeling terhadap produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan.



http://www.kabarindonesia.com/