Negara-negara produsen dan konsumen kopi yang tergabung dalam Organisasi Kopi Internasional atau International Coffee Organization (ICO) pada tanggal 25 Januari 2008 telah menyelenggarakan Sidang Khusus ke-99 Dewan Kopi Internasional (99th Special Session of the International Coffee Council) di London. Sebelum sidang Council, terlebih dahulu diadakan Sidang ke-266 Executive Board (266th Meeting of the Executive Board) pada tanggal 24 Januari 2008.
Sidang-sidang ini dihadiri oleh delegasi dari 77 negara anggota, yang terdiri atas 45 negara produsen kopi (exporting countries) dan 32 negara konsumen (importing countries). Delegasi RI dipimpin oleh Deddy Saleh, Direktur Kerjasama Multilateral, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan, dengan anggota terdiri atas wakil/pejabat dari KBRI London dan penasehat dari Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI).
Agenda utama sidang Council Khusus ini membahas perjanjian kopi baru yaitu International Coffee Agreement (ICA) 2007 sebagai pengganti ICA 2001 yang berakhir pada bulan September 2007. Teks ICA 2007 telah disetujui dalam sidang ke-98 Council pada bulan September 2007 melalui Resolusi 431. Teks final ICA 2007 tersedia dalam 4 bahasa resmi ICO, yaitu Inggris, Perancis, Portugis dan Spanyol. Mengingat bahasa Portugis bukan merupakan bahasa resmi yang diakui UN, sehingga UN tidak bersedia untuk menjadi Depository dari ICA 2007, akhirnya dengan berpedoman pada Konvensi Wina tahun 1969 mengenai Law of Treaties, sidang menyetujui Sekretariat ICO sebagai Depository ICA 2007.
Dengan telah disepakatinya Teks Final ICA 2007, maka dalam sidang council telah dibahas pula mengenai Prosedur keanggotaan dan Persiapan implementasi ICA 2007.
1. Prosedur keanggotaan :
Sesuai pasal 40 dan 43 dari ICA 2007, telah disepakati bahwa prosedur untuk menjadi anggota ICO diatur sebagai berikut :
- Penandatanganan terhadap Agreement (original) dilakukan mulai tanggal 1 Februari sampai dengan 30 Agustus 2008 di Sekretariat ICO
- Negara anggota diminta untuk menyampaikan instrumen-instrumen berupa Ratification, Acceptance, atau Approval selambat-lambat tanggal 30 September 2008
- Tahapan-tahapan penandatanganan ICA 2007, salah satunya terlebih dahulu harus menyiapkan dan menyampaikan instrumen Full Power yang ditanda-tangani oleh Kepala Pemerintahan atau Menteri Luar Negeri ke Sekretariat ICO.
2. Persiapan implementasi ICA 2007
Executive Director telah menyampaikan laporannya tentang persiapan-persiapan implementasi ICA 2007, antara lain meliputi :
- Persiapan teks asli agreement untuk ditandatangani; verifikasi Full Power dan instrumen-instrumen ratification, acceptance, atau approval yang diterima dari negara anggota; sampai kepada registrasi ICA 2007 ke UN;
- Strategi pengembangan action plan ICA 2007
- TOR pembentukan 4 (empat) lembaga baru, yaitu Consultative Forum on Coffee Sector Finance; Promotion and Market Development Committee; Project Committee; dan Finance and Administration Committee.
- Revisi terhadap Rules of the Organizations
- Pembentukan MoU atau kerjasama dengan organisasi internasional lainnya, seperti : ITC, UNCTAD, WTO, UN – Environment Programme, dan FAO.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional
Direktorat Kerjasama Multilateral
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Blok II, Lt.6 Jakarta 10110
Telp. 3840139, 3858171 Pes. 1106
Fax. 3847273
Tanggapan/ pertanyaan / komentar sebagai masukan dapat dikirimkan kepada:
arifrw@depdag.go.id
yanto_kpi@depdag.go.id
herlian_j@depdag.go.id
http://ditjenkpi.depdag.go.id/index.php?module=news_detail&news_category_id=1&news_sub_category_id=0&news_content_id=595&alldate=true
Tidak ada komentar:
Posting Komentar