Jumat, 26 Agustus 2011

Illy coffee - Michael Gibbons



Selalu saja ada hal baru dari Illy,  pertama, perusahaan Italia ini kembali menggunakan kopi Indonesia ! Ya, setelah sekian tahun absen Illy kembali menggunakan kopi Sumatra dan Bali dalam racikan kopi mereka, seiring meningkatnya kualitas kopi dari negeri kita. Michael Gibbons, Business Development Manager PT Bahana Genta Viktory (BGV) pemegang merek Illy langsung menyampaikan kabar gembira itu kepada saya akhir pekan tadi di lokasi baru Espressamente yang  sekarang berada di Plaza Senayan lantai 3, setelah hijrah dari gedung UOB, Jl. Jend. Sudirman. Selama satu jam lebih perbincangan berlangsung dengan Gibbons dan inilah beberapa kabar terbaru dari Illy.




Tidak tampak lelah walau ia baru saja saja kembali dari Cambridge di Inggris mengikuti pertemuan dengan para perwakilan Illy dari berbagai negara bersama CEO Andrea Illy dan beberapa petinggi lain perusahaan kopi dari Italia ini. Oh ya, pria kelahiran Australia ini  baru saja dianugerahi gelar Associate Professor oleh Illy sebagai bentuk pengakuan atas keahlian, profesionalitas dan dedikasi yang ia berikan selama ini terutama andilnya yang tak kecil dalam mengembangkan Università del caffè di Indonesia.
Institusi pendidikan ini bukan saja menggodok para calon barista, dalam waktu dekat Università del caffè akan memberikan pengenalan tentang kopi kepada para F&B Director hotel dan resort rekanan bisnis mereka. Terobosan ini penting karena menurut Gibbons, pengetahuan tentang minuman kopi merupakan bagian penting yang harus diketahui oleh para pengambil keputusan di industri ini.



Salah satu strategi pengembangan bisnis lainnya adalah kerjasama yang sedang mereka jalin dengan roaster lokal untuk blend espresso dengan harga relatif terjangkau. Gibbons memperkirakan racikan kopi terbaru mereka harganya sangat kompetitif, dengan perkiraan antara 150-200 ribuan perkilo tergantung tipe yang akan mereka rilis dalam waktu dekat ini. Keuntungan lain dengan pembelian blend ini, tentunya pelanggan masih mendapatkan dukungan dan layanan penuh dari BGV.
Terakhir, saya masih belum bisa menyebutkannya di sini, tapi ada satu layanan yang membuat perusahaan ini akan menjadi one stop shopping di mana pelanggan akan mendapatkan layanan dari hulu hingga hilir.


Coffee Journey Seminar - Michael Gibbons

http://www.coffeecommunity.web.id/announcements/coffee-journey-seminar/

Selamat siang!

Buat kalian yang tertarik dan ingin mengetahui lebih jauh mengenai coffee,
silahkan bergabung bersama kami di Coffee Journey Seminar.
Diselenggarakan oleh Bosch Home Appliances dan Illy Coffee Indonesia.

Date   : 13 September 2011
Time   : 13:00 - end
Venue : Bosch Experience Center
            One Wolter Place Building, Lt. 3
            Jln. Wolter Monginsidi No. 63B
            Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


Dibawakan oleh Michael Gibbons (Associate Professor in Universita del Caffee di Trieste.
Dengan pengalaman 20 tahun nya di dunia Food and Beverages,
Michael Gibbons akan menerangkan lebih jauh mengenai coffee dan juga cara membuat berbagai jenis coffee (coffee tasting and demo).

Register now at IDR200,000 dan dapatkan certificate of attendance from Universite del Caffee.
- snacks and drinks will be served, also goodie bags to be given out.


Untuk informasi lebih lanjut, silahkan ke Facebook page kami di
http://www.facebook.com/#!/BOSCHHomeAppliancesIndonesia

atau hubungi kami di (021) 7395 730

Cheers  Smiley
May you have a great day ahead

Kamis, 25 Agustus 2011

Sebarkan Info Tentang Keberadaan Indonesian Coffee Community!

Dear Community,


Sehubungan Indonesian Coffee Community masih baru, maka kami dari pihak pengelola ingin agar Anda menjadi bagian dari promosi komunitas tercinta ini. Sebarkan Info Tentang Keberadaan Indonesian Coffee Community! dengan cara :


1. Jika Anda memiliki Blog atau Website, pasang logo Indonesian Coffee Community pada halaman depan Blog atau Website Anda.

2. Bagi yang tidak memiliki Blog atau Website, bisa juga memasang logo Indonesian Coffee Community pada forum yang aktif Anda ikuti (Kaskus, Twitter, Facebook, dll).

3. Cara tradisional, sebarkan dari mulut ke mulut. Smiley



Berikut kode HTML yang bisa Anda pasangkan pada Blog atau Website Anda (Pilih yang Anda kehendaki)


Quote from: Code Logo 1
<a href='http://www.coffeecommunity.web.id' target='_blank' title='Indonesian Coffee Community | Forum Komunitas Pecinta Kopi Indonesia'><img src='http://www.coffeecommunity.web.id/indonesian-coffee-community-1.jpg' alt='Indonesian Coffee Community | Forum Komunitas Pecinta Kopi Indonesia'/></a>






Quote from: Code Logo 2
<a href='http://www.coffeecommunity.web.id' target='_blank' title='Indonesian Coffee Community | Forum Komunitas Pecinta Kopi Indonesia'><img src='http://www.coffeecommunity.web.id/indonesian-coffee-community-2.jpg' alt='Indonesian Coffee Community | Forum Komunitas Pecinta Kopi Indonesia'/></a>


Selasa, 23 Agustus 2011

Perbedaan Espresso, Latte, dan Cappucino

Espresso adalah kopi kental, konsentrasinya konsisten, dan berasa kuat. Espresso asli tanpa campuran pemanis, susu, dan disajikan dalam gelas kecil disebut shot. Gelas shot ini berupa gelas tebal dan kecil dirancang untuk mengukur jumlah mililiter cairan, baik untuk diminum langsung atau dituang ke dalam campuran minuman. Satu gelas shot setara dengan 30 mililiter cairan.

Komponen espresso yang terpenting adalah crema, busa keemasan yang terdiri dari minyak, protein, gula yang mengambang di permukaan shot espresso merupakan dasar minuman kopi lain seperti latte, cappucino, macchiatos, dan mocha.

Latte adalah kosakata yang sering diucapkan di kedai kopi gaya di mal-mal dan pusat kota. Sebenarnya latte dalam bahasa Italia berarti susu. Jika minta latte di Italia, mereka akan menghidangkan susu, bukannya kopi seperti di negara-negara lain.

Seharusnya memesan "caffee e latte" yang berarti kopi dan susu. Di AS kombinasi latte terdiri dari sepertiga espresso dan dua pertiga susu panas, sehingga lebih terasa susunya dibanding cappucino.

Cappucino juga minuman asli Italia yang terdiri dari espresso dan susu, dengan sepertiga espresso, sepertiga susu panas, dan sepertiga busa susu. Di samping kualitas shot espresso, elemen terpenting dalam membuat secangkir cappucino adalah tekstur dan temperatur susu. Minuman ini paling ideal diminum dengan cangkir keramik, bukan gelas kertas atau gelas biasa.

Orang AS yang setiap hari mampir di kedai kopi sebelum ke kantor biasa berimprovisasi dengan jumlah shot campuran susu dan espresso. Mereka punya resep segelas kopi ala diri sendiri, beda sekali dengan racikan yang tersedia. Kemana pun pergi selalu minta diracikkan minuman seperti yang dia mau.

Beda memang dengan orang Indonesia yang cenderung pasrah di depan barista, pembuat kopi profesional di kedai. Percaya diri saja dan ucapkan, "Saya mau tall latte double shot!!"

Sumber :
Majalah Seri Gaya Hidup Sehat - "A Passion of Coffee"

Sabtu, 13 Agustus 2011

ORGANISASI KOPI INTERNASIONAL


BAB I

PERKEMBANGAN KOMODITI KOPI DUNIA


A.      LATAR BELAKANG  


Kopi menjadi komoditi penting dalam perdagangan internasional selama abad ke-19. Sejak saat itu perdagangan kopi menderita kerugian karena kelebihan persediaan (over supply) dan harga yang rendah, diikuti oleh periode-periode yang relatif singkat dari kekurangan persediaan (short supply) dan harga yang tinggi.  

Harga kopi bisa berfluktuasi, kadang-kadang secara dramatis, tergantung pada persediaan, cuaca dan kondisi-kondisi perekonomian. Tidak lama setelah perang Korea harga kopi naik pada tingkat yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Akan tetapi pada paruh kedua tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an, harga kopi turun secara drastis. Keadaan ini membawa kepada suatu inisiatif antar-pemerintah untuk menstabilkan pasar dan menghentikan perurunan harga kopi, yang mempunyai konsekwensi politis dan ekonomis secara serius bagi sejumlah besar negara penghasil kopi di Amerika Latin dan Afrika.

Bagi sebagian besar negara-negara berkembang, komoditi kopi memegang peranan penting dalam menunjang perekonomiannya, baik sebagai penghasil devisa maupun sebagai mata pencaharian rakyat. Saat ini Indonesia tergolong negara produsen kopi terbesar ketiga setelah Brasil dan Colombia dan negara produsen kopi jenis Robusta terbesar di dunia.(lihat tabel produksi dan konsumsi kopi dunia)





B.      PRODUKSI
    
Kopi merupakan salah satu komoditi yang banyak dibudidayakan di kawasan tropik di benua Afrika, Amerika Tengah dan Selatan, serta di Asia Pasifik. Jenis kopi yang dikenal di pasar internasional adalah :
(1)     Kopi Arabika yang sebagian besar dihasilkan di Colombia, negara-negara Amerika Tengah dan Brasil; dan
(2)     Kopi Robusta yang banyak dihasilkan di Afrika dan Asia Pasifik.
           
Dari jenis kopi yang diproduksi, kopi Arabika merupakan bagian terbesar ( sekitar 70%) dari total produksi dan 30% sisanya adalah kopi Robusta. Trend produksi kopi dunia cenderung mengalami kenaikan. Produksi tertinggi terjadi pada tahun 1991/92, yaitu lebih kurang 6 juta ton. Rata-rata produksi kopi dunia adalah 5,6 juta ton per tahun.
           
Negara produsen kopi terbesar adalah Brasil dengan produksi rata-rata 1,6 juta ton per tahun, Colombia dengan produksi rata-rata 800 ribu ton per tahun dan Indonesia pada urutan ketiga produsen kopi dunia, dengan produksi rata-rata 500 ribu ton per tahun.

C.      KONSUMSI
Pada tahun 1991/92 konsumsi kopi dunia tercatat 4,3 juta ton dan meningkat menjadi 4,6 juta ton pada tahun1996/97  atau meningkat rata-rata 0,5 % per tahun selama periode 1991/91 – 1996/97.
Uni Eropa merupakan konsumen kopi utama di dunia dan membutuhkan kopi rata-rata 2 juta ton. Konsumen kopi terbesar berikutnya berturut-turut adalah Amerika Serikat dan Jepang masing-masing membutuhkan 1,1 juta ton dan 350.000 ton.  Dalam 5 tahun terakhir Amerika Serikat membutuhkan kopi rata-rata 1,1 juta Ton.
D.      EKSPOR

Ekspor kopi yang dilakukan oleh negara-negara anggota pengekspor ICO selama periode 1991/92 – 1996/97 hanya sedikit mengalami kenaikan, yaitu rata-rata 0,23% per tahun. Kenaikan inipun hanya terjadi pada masa 2 tahun terakhir setelah pulihnya panen diberbagai negara produsen yang sebelumnya mengalami kegagalan panen akibat kekeringan pada tahun 1994/95. Rata-rata ekspor selama periode tersebut adalah lebih kurang 4,5 juta ton. Ekspor tertinggi tercatat pada tahun 1996/97 sebesar 4,9 juta ton sedangkan terendah terjadi pada tahun 1994/95  yaitu sebesar 4 juta ton.
    
Seperti halnya produksi, ekspor kopi dunia juga didominasi oleh Brasil, Colombia dan Indonesia. Pangsa pasar ketiga negara tersebut masing-masing adalah 23%, 16% dan 7%, dengan rata-rata volume ekspor masing-masing 1 juta ton, 750.000 ton dan 315.000 ton.
           
Peningkatan ekspor kopi olahan relatif lebih tinggi dari pada bentuk kopi lainnya. Pada tahun 1991/92 total volume ekspor kopi olahan baru mencapai 1,62 juta ton, dengan cepat meningkat menjadi 2,64 juta ton pada tahun1996/97, atau hampir dua kali lipat dalan kurun waktu 5 tahun. Pasar kopi olahan ini lebih banyak dikuasai Brasil dan Colombia masing-masing dengan pangsa pasar 58% dan 12%, sedangkan Indonesia baru 1,3%. Dalam hal ekspor kopi olahan, pangsa pasar Ecuador, India dan Ivory Coast masing-masing 8,6 %, 7,2 % dan 6,7 % jauh lebih besar dari pada pangsa Indonesia.                 








BAB II

 ORGANISASI

A.      LATAR BELAKANG

International Coffee Organization (ICO)/Organisasi Kopi Internasional didirikan pada tahun 1963 ketika Kesepakatan Kopi Internasional  Pertama berlaku untuk jangka waktu 5 tahun (1962 – 1967) ,  Sejak itu perundingan Kesepakatan Kopi Internasional berturut-turut dilakukan dan menghasilkan Kesepakatan tahun 1968 (dengan perpanjangan selama dua kali), Kesepakatan 1976, Kersepakatan 1983 ( dan empat kali perpanjangannya) , Kesepakatan tahun 1994 (dengan satu kali perpanjangan)  yang disetujui Dewan untuk jangka waktu 5 tahun mulai 1 Oktober 1994 dan terakhir , Kesepakatan tahun 2001. Organisasi ini di bawah naungan PBB.

Kesepakatan tahun 1962 dirundingkan di New York pada konperensi yang diadakan dengan bantuan PBB. Berturut-turut Kesepakatan tahun 1968, 1976, 1983 dan 1994 dirundingkan pada Kontor Pusat Organisasi Kopi Internasional di London, Inggris seperti juga Kesepakatan baru tahun 2001.

B.      TUJUAN
Organisasi  kopi internasional mempunyai  tujuan sebagai berikut :
·         Mempromosikan kerjasama internasional dalam bidang perkopian;
·         Menyediakan suatu forum konsultasi antar pemerintah, dan negosiasi apabila diperlukan, tentang masalah perkopian dan cara untuk mencapai keseimbangan yang layak antara penawaran dan permintaan dunia atas dasar yang menjamin penawaran kopi yang memadai pada harga yang wajar bagi para konsumen dan pasar-pasar kopi dengan harga yang menguntungkan bagi para produsen, dan yang akan mendukung keseimbangan jangka panjang antara produksi dan konsumsi;
·         Menyediakan suatu forum konsultasi tentang permasalahan kopi dengan sektor swasta;
·         Memfasilitasi perluasan dan transparansi perdagangan kopi internasional;
·         Bertindak sebagai suatu pusat untuk melakukan pengumpulan dan analisa  serta penyebaran dan publikasi informasi ekonomi dan teknik, data statistik dan hasil-hasil studi, penelitian dan pengembangan bidang perkopian;
·         Mendorong Anggota untuk mengembangkan ekonomi perkopian yang berkesinambungan;
·         Mempromosikan, mendorong dan meningkatkan konsumsi kopi;
·         Menganalisa dan memberikan saran dalam persiapan proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi ekonomi perkopian dunia
·         Mempromosikan kualitas kopi dan;
·         Mempromosikan pelatihan dan program-program informasi yang dirancang untuk membantu alih teknologi yang berkaitan dengan bidang perkopian kepada para Anggota.

Dalam perjanjian ini yang dimaksud kopi adalah biji dan buah dari pohon kopi, baik buah kopi yang masih berkulit, kopi hijau atau kopi panggang dan termasuk kopi bubuk, kopi tanpa kafein, kopi cair dan kopi solube.

C.      KEANGGOTAAN  ICO

Ada tiga macam keanggotaan dari negara-negara yang menandatangani perjanjian ini. Pertama, Keanggotaan Organisasi, yaitu semua pihak yang menandatangani perjanjian ini, bersama-sama dengan wilayahnya untuk mana Perjanjian ini diperluas sesuai ketentuan-ketentuan pasal 48, harus merupakan Anggota Tunggal dari Organisasi. Anggota ini dapat merubah kategori keanggotaannya dengan persyaratan yang disetujui oleh Dewan; Kedua, Keanggotaan yang terpisah bagi wilayah-wilayah tertentu, yaitu merupakan importir netto kopi; Ketiga, Keanggotaan Kelompok, yaitu kelompok  yang merupakan eksportir netto kopi.

D.      KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ICO
Organisasi Perkopian Internasional yang didirikan berdasarkan Perjanjian Kopi Internasional 1962 harus tetap ada untuk mengatur ketentuan-ketentuan dan mengawasi pelaksanaan Perjanjian ini. Kedudukan Organisasi ini harus di London kecuali jika Dewan dengan suara mayoritas dua per tiga memutuskan lain. Secara struktural organisasi harus bekerja melalui Dewan Kopi Internasional dan Badan Eksekutif, dan akan dibantu oleh Konperensi Kopi Dunia, Badan Konsultatif Sektor Swasta. Komite Promosi dan Komite-Komite khusus sesuai keperluan

E.      PELAKSANAAN
Negara-negara Anggota mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan mereka memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan sepenuhnya bekerjasama satu sama lain untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan Perjanjian. Negara Anggota terutama melaksanakan penyediaan semua informasi yang diperlukan dalam rangka memudahkan berlakunya Perjanjian.
Surat Keterangan Asal merupakan sumber informasi yang penting dalam perdagangan kopi. Oleh karena itu, Anggota Pengekspor bertanggung jawab untuk menjamin penerbitan dan penggunaan Surat Keterangan Asal berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan.

Negara Anggota juga mengakui pentingnya informasi tentang re-ekspor untuk menganalisa secara tepat perekonomian kopi dunia. Oleh karena itu, negara Anggota Pengimpor harus menyampaikan informasi mengenai re-ekspor secara tepat dan teratur, dalam bentuk dan cara yang telah ditentukan oleh Dewan.
  
F.      DEWAN PERKOPIAN INTERNASIONAL
1.   Susunan Dewan Kopi Internasional
          Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Dewan Kopi Internasional, yang terdiri dari semua Anggota Organisasi. Setiap Anggota harus menunjuk satu wakil di Dewan dan,jika diinginkan, satu atau lebih pengganti. Anggota dapat juga menunjuk satu atau lebih penasehat untuk wakil atau penggantinya.
2.  Kewenangan dan Fungsi Dewan
          Kewenangan yang secara khusus diberikan oleh Perjanjian ini harus ditetapkan dalam Dewan, yang akan memiliki kewenangan dan menjalankan pekerjaan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini.
          Dewan akan mendelegasikan kepada Ketua Dewan, dengan dibantu Sekretariat, tugas untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dari berbagai komunikasi tertulis berkenaan dengan ketentuan-ketentuan. Ketua harus menyerahkan laporannya kepada Dewan.
          Dewan dapat membentuk komite-komite atau kelompok-kelompok kerja, jika dianggap perlu.
3.  Sidang-Sidang Dewan
Sesuai dengan ketentuan umum, Dewan harus menyelenggarakan sidang tetap dua kali dalam setahun. Dewan dapat menyelenggarakan sidang khusus, atas permintaan Badan Eksekutuf, atau setiap lima anggota atau anggota yang yang memiliki sekurang-kurangnya 200 suara.
Sidang harus diselenggarakan di tempat kedudukan Organisasi, kecuali jika Dewan memutuskan lain berdasarkan dua per tiga suara mayoritas yang diberikan. Kuorum yang diperlukan untuk sidang Dewan yang akan mengambil keputusan-keputusan harus dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota pengekspor dan pengimpor yang mewakili sekurang-kurangnya dua per tiga suara.

G.     BADAN EKSEKUTIF

Badan Eksekutif terdiri dari delapan Anggota pengekspor dan delapan Anggota pengimpor yang dipilih setiap tahun kopi. Badan Eksekutif bertangguang jawab kepada dan bekerja berdasarkan petunjuk umum Dewan. Dewan , dengan suara mayoritas tunggal dari seluruh suara yang telah dibagikan, setiap saat dapat membatalkan wewenang yang telah didelegasikan kepada Badan Eksekutif.
           
Badan Eksekutif akan mempelajari Anggaran Administratif yang disampaikan Eksekutif Direktur dan diajukan kepada Dewan disertai rekomendasi untuk memperoleh persetujuan, mempelajari dengan seksama rencana kerja tahunan Organisasi,memutuskan masalah-masalah administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Organisasi. Badan Eksekutif dapat membentuk kelompok-kelompok kerja, bila dianggap perlu.

H.      BADAN KONSULTATIF SEKTOR SWASTA

Badan Konsultatif Sektor Swasta merupakan suatu badan konsultasi yang membuat rekomendasi atas setiap konsultasi yang disampaikan oleh Dewan dan dapat mengundang Dewan untuk memberikan pertimbangkan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan Perjanjian.





BAB III

ARAH KERJASAMA DALAM KERANGKA
INTERNASIONAL COFFEE ORGANIZATION


A.      PRINSIP KEGIATAN

Selama dua dekade masa perjanjian kopi internasional sejak tahun 1960-an, arah kerjasama antara produsen dan konsumen banyak dipengaruhi oleh keinginan untuk mengupayakan jaminan pasok dan mutu kopi di pasar internasional dan perluasan sumber areal pasoknya. Untuk mengamankan kepentingan ini pihak konsumen selalu terbuka untuk meningkatkan harga perolehan negara produsen dalam bentuk biji kopinya. Kenaikan harga FOB kopi biji di negara produsen sangat efektif untuk dijadikan rangsangan bagi perluasan produksi.

Dalam kurun waktu tersebut , pihak  negara konsumen bukan saja rela mengangkat harga berdasarkan prinsip harga yang renumerative, tetapi kalau perlu juga jauh diatasnya asal harga tersebut membantu mendorong adanya jaminan pasok dan mutu yang lebih baik. Lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia juga turut aktif mendorong pertumbuhan pasok dan mutu di negara-negara produsen.

Memasuki tahun 1980-an sudah terlihat tanda-tanda perubahan perimbangan antara permintaan dan penawaran. Jumlah produksi meningkat cepat dan begitu juga areal sumber produksi menjadi lebih bervariasi dengan hadirnya pendatang baru. Mutu kopi pada umumnya juga mengalami perbaikan. Hal ini membawa alternatif baru bagi negara konsumen sehingga posisi tawar-menawar di dalam ICO menjadi semakin kuat dari pada posisi negara produsen sebelumnya.

Dalam keadaan seperti ini, negara konsumen mulai keras menyuarakan keinginan dunia usahanya agar pengelolaan perkopian selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan prinsip market orientation, dimana harga ditentukan berdasarkan penawaran dan permintaan semata dan tidak diinginkan adanya intervensi.Hal ini arti sebenarnya adalah sama  dengan menolak prinsip renumerative yang digunakan sebelumnya.

Dengan masuknya prinsip market orientation tersebut, intervensi pasar oleh ICO dalam bentuk kuota, yang menyebabkan banyak negara anggota konsumen dan negara produsen tidak mendapat ruang gerak yang fair, dihapus. Keadaan ini dengan cepat mengantarkan kerjasama ini kedalam bentuk perjanjian kopi yang baru tanpa klausula ekonomi.

Sekarang yang perlu mendapat perhatian Indonesia bukan lagi bagaimana kembali ke masa berlakunya sisteim  kuota ICO yang telah lalu, tetapi bagaimana sebaiknya kerjasama didalam ICO ini dikembangkan tanpa mencampuri pasar secara langsung dan bagaimana sebaiknya Indonesia dapat mengambil manfaat maksimal dari ICO. Dalam bentuk yang sekarang ini, ICO harus dilihat sebagai wadah dialog yang efektif diantara konsumen dan produsen mengenai berbagai hal yang menyangkut pasar seperti masalah kontrak, penyelesaian perselisihan dagang secara umum standar mutu, dan sebagai wadah kerjasama kultur teknis perkopian.

Berbagai proyek kerjasama yang kini dikembangkan didalam ICO dengan bantuan UNCTAD/Common Fund hingga kini sangat kurang diperhatikan oleh kita.  Begitu pula Forum Dialog antar dunia usaha didalam ICO masih kurang dikembangkan, padahal sangat banyak masalah-masalah perdagangan kopi yang memerlukan kerjasama yang erat diantara produsen dan konsumen seperti masalah standar, kontrak dan penyelesaian  perselisihan. Indonesia harus dapat mengajukan berbagai proyek dan masalah yang perlu bagi pengembangan perkopian nasional       

B.      KERJASAMA DALAM KERANGKA ASSOCIATION OF COFFEE     PRODUCING COUNTRIES (ACPC)

Melihat perkembangan yang tidak menguntungkan lagi, negara produsen yang selama masa kuota ICO merasakan manfaat kuota tersebut dengan cepat menggalang persatuan negara produsen kopi untuk membentuk asosiasi negara produsen agar dengan demikian campur tangan di pasar terus dapat dilakukan. Dalam keadaan dimana trend kelebihan pasok dan berlaku sepenuhnya kekuatan pasar, umumnya konsumen akan lebih diuntungkan dan oleh karenanya adalah sesuatu yang wajar bila negara-negara produsen terpaksa membangun persatuannya, untuk dapat secara bersama membela kepentingannya di pasar, dalam hal diperlukan.
           
Keikutsertaan Indonesia dalam asosiasi produsen kopi adalah dengan pertimbangan rasa solidaritas antar negara non-blok, dan dalam pelaksanaan yang menyangkut intervensi pasar lebih banyak dipercayakan kepada dunia usaha melalui asosiasi komoditi yang bersangkutan.
    
Keberadaan asosiasi produsen ini cukup bermanfaat bagi negara-negara produsen kopi. Namun demikian, asosiasi ini sadar bahwa hasil-hasil yang dicapai selama ini belum seperti yang diharapkan, satu dan lain hal, ini disebabkan masih banyak negara produsen kopi yang belum bergabung kedalam asosiasi ini.
           
Sejak dibentuk Oktober 1993, ACPC telah melakukan dua kebijakan intervensi pasar dalam upaya menyeimbangkan penawaran dan permintaan kopi dunia yakni melalui sistim retensi dan program ekspor kopi. Kenyataan menunjukkan bahwa kedua cara tersebut tidak dapat mempengaruhi mekanisme pasar yang berlaku.
C.      MANFAAT ACPC

Keberadaan ACPC di forum kopi internasional adalah dalam rangka mengamankan kepentingan negara-negara produsen kopi dengan dengan melakukan intervensi pasar, sehingga diharapkan mempunyai bargaining posisition dalam menghadapi konsumen. Namun demikian  kebijaksanaan ACPC tersebut tidak sejalan dengan ketentuan WTO yang mengarah pada perdagangan bebas yang menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

Keikutsertaan Indonesia dalam organisasi ini dilandasi oleh rasa solidaritas sesama negara non-blok yang kebanyakan adalah negara-negara miskin dan sangat tergantung pada kopi. Namun disisi lain kebijakan intervensi pasar ACPC ini juga merugikan Indonesia karena pangsa pasarnya diambil alih oleh negara produsen non-ACPC. Dengan demikian keanggotaan Indonesia kiranya perlu dipertimbangkan kembali.




















BAB IV

KEUNTUNGAN DAN  KERUGIAN  INDONESIA MENJADI NEGARA ANGGOTA ICO

A.      PERANAN ICO

Meskipun International Coffee Agreement  tahun 1994 tidak mempunyai ketentuan yang memungkinkan diadakannya intervensi pasar, namun peranan ICO masih memberikan manfaat terutama sebagai forum konsultasi antara negara-negara produsen dan konsumen.

Melalui kerjasama dengan Common Fund for Commodities (CFC) dan Bank Dunia, ICO membantu negara-negara anggotanya dengan mengadakan  proyek-proyek penelitian dan pengembangan perkopian yang dapat menunjang perekonomian negara yang bersangkutan.

Sampai saat ini Indonesia belum menunjukan adanya minat untuk turut serta dalam proyek-proyek tersebut, namun demikian nantinya kita juga dapat memanfaatkan hasil proyek tersebut untuk diterapkan di Indonesia. Dengan demikian maka kerjasama dengan ICO perlu terus ditingkatkan guna memajukan perkopian nasional yang pada gilirannya nanti akan meningkatkan taraf hidup petani.

Pada mulanya manfaat ICO bagi Indonesia dirasakan sangat membantu dalam menstabilkan harga kopi melalui sistem kuota sesuai ketentuan ekonomis dalam Kesepakatan Kopi Internasional tahun 1984. Namun sejak tahun 1989 sistim kuota mengalami pembekuan dan bersamaan dengan itu dunia mulai memasuki era pasar bebas dan segera setelah itu serta merta harga kopi dipasar internasional jatuh.



B.      FUNGSI ICO PASCA SISTIM KUOTA

ICO mencoba merumuskan kembali fungsi lembaga ini setelah sistim kuota ditiadakan dengan melaksanakan :
·         Pembentukan Forum Private Sector Consultative Board (PSCB)
·         Program Peningkatan Mutu Kopi (CoffeeQuality Improvement Programme)
·         Penyempurnaan Data Statistik Kopi dan
·         Rencana Penyelenggaraan International Coffee Conference

Upaya-upaya tersebut bagi Indonesia belum dirasakan manfaatnya, terutama bagi penyelesaian permasalahan yang sifatnya spesifik kopi Indonesia. Sementara dana ICO sebagian besar digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti biaya kantor dan gaji staf ICO di London.

Dalam  upaya  memperbaiki harga kopi Robusta pihak ICO pernah  merumuskan  idealnya selisih harga kopi Arabika Komersial (C Contract) dengan harga kopi Robusta di terminal London seharusnya hanya sekitar US$ 30 cents/kg, namun dalam kenyataannya selisih harga Arabika dan Robusta sampai saat ini masih tetap berada diatas  US$ 1/kg dan perkembangannya tidak mudah diantisipasi.

Berbagai upaya negara-negara produsen kopi untuk memberlakukan kembali sistim kuota tidak membawa hasil terutama sejak USA secara resmi keluar dari ICO pada tahun 1993, kemudian negara-negara produsen mendirikan lembaga unilateral yakni Association of Coffee Producing Countries (ACPC) dengan menerapkan Program Retention Plan dan kemudian Program Ekspor, namun ternyata tidak memberikan hasil sebagaimana diharapkan, sehingga pada awal tahun 2002 ACPC dibubarkan.




C.      KONFLIK KEPENTINGAN 

ICO dianggap kurang berhasil dalam menjembatani konflik kepentingan antara kelompok negara konsumen dengan kelompok negara produsen dalam lembaga ICO antara lain dalam penerbitan Standard European for Coffee Contract (ECC) yang disusun secara unilateral oleh pihak Uni Eropa serta hal-hal yang menyangkut persyaratan mutu kopi yang diperdagangkan seperti yang menyangkut ambang batas kandungan Ochratoxin A (OTA) pada produk kopi.

D.      MANIPULASI DATA KOPI

Data-data Statistik Produksi dan Realisasi Ekspor dari negara-negara ICO sering dimanipulasi dan dimanfaatkan oleh para analis pasar dan pemilik modal (Fund Managers) untuk keperluan spekulasi mereka dengan maksud agar mereka dapat mempengaruhi naik turunnya harga di pasaran internasional dalam kondisi pasar yang cenderung selalu buyers markets.

E.      HAK SUARA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ICA 2001, suara anggota ICO seluruhnya berjumlah 2000 suara yang dibagikan sama besarnya antara Kelompok Negara Produsen sebanyak 1000 suara dan Kelompok Negara Importir 1000 suara.

Setiap negara produsen diberi hak suara dasar sebanyak 5 suara. Selanjutnya sisanya dibagikan secara proporsional dengan volume realisasi ekspor masing-masing negara yang bersangkutan pada tahun kopi yang bersangkutan.


Untuk isu-isu penting keputusan dilakukan melalui pemungutan suara (voting),sebagai contoh untuk tahun kopi 2003/2004 pembagian hak suara bisa  diperoleh  sesuai ketentuan Pasal 13 ICA 2001 (lihat tabel). Dalam hal ini posisi suara Indonesia pada forum penting adalah sebagai berikut :

·         Forum ICO dan Forum Promotion Committee
      Posisi Indonesia sebanyak 64 suara atau 3,20 % (lihat tabel)
·         Forum Excecutive Board
      Posisi Indonesia adalah 60 suara atau 3,02 % (lihat tabel )

Dilihat dari manfaat dan kerugian yang bisa diperoleh Indonesia sebagai anggota ICO, maka dengan beban kontribusi dan pembiayaan yang besar, sebenarnya ICO tidak dapat lagi memberikan keuntungan bagi para anggotanya termasuk Indonesia terutama bila dilihat dari upaya memperbaiki harga kopi dunia. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pada hakekatnya harga kopi ditentukan oleh kekuatan pasar yaitu dari sisi penawaran (supply) dan sisi permintaan (demand). Dalam beberapa tahun terakhir ini kenyataan di lapangan justru mengindifikasikan bahwa supply kopi sangat berlimpah (over supply), sedangkan dari sisi permintaan tidak banyak mengalami perubahan (lihat tabel produksi kopi dan konsumsi kopi ).













BAB  V

PENUTUP

            Organisasi Kopi Internasional yang didirikan tahun 1963 di London dengan bantuan PBB telah merundingkan kesepakatan kopi internasional dan menghasilkan kesepakatan tahun 1968, 1976, 1983, 1994 dan tahun 2001.

            Kopi menjadi komoditi penting dan merupakan komoditi paling besar yang diperdagangkan dalam pasar dunia. Komoditi tersebut dihasilkan oleh 60 negara dan memberikan nafkah bagi 25 juta keluarga petani kopi di seluruh dunia. Bahkan beberapa negara produsen menggantungkan pendapatannya pada ekspor kopi karena hampir 75% dari total ekspornya merupakan ekspor komoditi kopi.

            Negara-negara pengeskpor kopi yang menjadi anggota ICO memproduksi lebih dari 90% kopi dunia, sedangkan negara-negara konsumen anggota ICO mengkonsumsi lebih dari 60% kopi dunia. Bagi negara konsumen, kopi adalah minuman populer yang universal.

            Sampai dengan pertengahan tahun 1989, perdagangan kopi internasional masih melibatkan organisasi kopi internasional yang melakukan intervensi pasar dengan mekanisme kuota ekspor.

            Sejalan dengan perkembangan ke arah liberalisasi perdagangan dunia, sistem kuota ekspor kopi dihapuskan pada bulan Juli 1989.

            Meskipun ketentuan yang dimungkinkan diadakannya intervensi pasar (kuota ekspor) telah dihapus, Indonesia masih bisa memperoleh manfaat dari ICO terutama sebagai forum konsultasi antara negara-negara produsen dan konsumen.

Jumat, 12 Agustus 2011

Nasib Kopi Indonesia

Mungkin sebagian orang di luar negeri sana mengenal Indonesia dari Kopi nya (tentu selain dari Bali-nya) karena kopi kita (indonesia) di luar sana begitu ranum dan nikmat serta eksotis. Tetapi alangkah sayangnya karena ternyata yang menjual kopi Indonesia kita tersebut bukanlah orang Indonesia tetapi para importir-importir dengan merek-merek asingnya. 

Masalah tiada habisnya, belakangan terdengar isu bahwa kalangan importir mulai mempertanyakan cita rasa kopi asal Indonesia, setelah tidak ada konsistensi industri kopi dalam negeri dalam menjaga kualitas produk. Di sisi lain, penguasaan merek dagang kopi Indonesia seperti Kopi Gayo dan Kopi Toraja oleh sejumlah negara, menjadi ancaman terhadap eksistensi industri kopi nasional.

"Menurut para importir dunia, kopi spesial Indonesia telah kehilangan identitas asli, dengan banyaknya eksportir yang mengkombinasikan kopi dari berbagai daerah. Ini berbeda dengan yang dilakukan Afrika," kata Chief of Party dari Agribusiness MArketing and Support Activity (AMARTA) USAID Dave Anderson, disela peluncuran terbentuknya Asosiasi Kopi Spesial Indonesia (AKSI), di Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh Media Indonesia pada Selasa (12/2/08).

Seharusnya Indonesia melakukan proteksi kualitas dan identitas asli kopi, seperti yang dilakukan oleh negara lain seperti Afrika. Untuk diketahui, ujarnya, penolakan ekspor kopi asal Indonesia di sejumlah negara terjadi karena produk yang diterima berbeda dengan sampel kopi yang ditawarkan sebelumnya. Inilah kelemahan kita, OPUD, begitu kata Hermawan Kartajaya, Bapak Marketing nya Indonesia, Over Promise Under Delivery alias apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang di berikan. 

Selain itu, permasalahan yang ada adalah begitu rendahnya harga jual kopi kita di pasaran karena para petani kebanyakan menjualnya kepada para rentenir yang menyambangi mereka. Nah, kalau sudah begini yang ada adalah semakin bertambah panjangnya rantai distribusi kopi kita yang berarti semakin murahlah harga kopi yang di terima oleh petani. 

Nah, Anda yang sudah terbiasa minum kopi Colombia atau kopi Brazil cobalah minum kopi Gayo kita atau kopi Toraja kita, saya yakin Anda akan bingung membedakannya. Mau mencoba?
 
http://www.kedaikopi.info/

Minggu, 07 Agustus 2011

PERBAIKAN MUTU KOPI TIDAK BISA DITUNDA

Krisis kopi dunia belum berakhir dan imbasnya menghatui perkopian Indonesia. Sebagian besar produksi kopinya terancam larangan ekspor berdasarkan resolusi ICO 407 yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2002. Namun rupanya keberuntungan masih berpihak kepada kita, karena berkat lobi yang dilakukan delegasi Indonesia pada sidang ICO ke-87 bulan September 2002, Indonesia masih diperbolehkan mengekspor kopi Grade IV keatas hingga akhir tahun 2003.

Pemberian tenggang waktu tersebut menunjukkan bahwa Badan Kopi Dunia (International Coffee Organization) telah menolong petani kopi Indonesia. Kesempatan yang diberikan untuk merespon resolusi ICO 407 sangat terbatas waktunya, sehingga diperlukan kerja keras. Pemerintah baik pusat maupun daerah, asosiasi komoditi (AEKI), peneliti dan pelaku bisnis kopi mulai petani pekebun, pedagang hingga eksportir dituntut untuk menggalang berbagai upaya guna memperbaiki mutu produksi kopi Indonesia.
Keberhasilan perbaikan mutu kopi Indonesia tidak hanya memperbaiki citra kopi Indonesia, tetapi juga ikut membantu perbaikan harga kopi di tingkat petani dan harga kopi dunia, sekaligus dapat membangkitkan kembali peran kopi bagi perekonomian Indonesia. Namun sebaliknya jika upaya perbaikan mutu gagal dan resolusi ICO 407 benar-benar diberlakukan maka akan berdampak negatif bagi perkopian nasional.
Ekspor kopi Indonesia akan turun, harga kopi di tingkat petani merosot dan pendapatan petani kopi juga menurun. Dampak yang lebih buruk lagi, Indonesia dikategorikan sebagai negara yang gagal memenuhi kometmen dan akan kehilangan pasar kopi internasional. Jika hal ini sampai terjadi, maka dampaknya sangat luas terutama di sentra-sentra produksi kopi yang menyangkut lapangan kerja, pendapatan petani, perekonomian daerah dan devisa negara.

Tergantung Pasar Ekspor
Hampir 70% produksi kopi Indonesia dipasarkan ke berbagai negara dan hanya sekitar 30% yang digunakan untuk konsumsi domestik. Kondisi ini menggambarkan bahwa kopi Indonesia sangat tergantung pada pasar ekspor. Akhir-akhir ini muncul permasalahan karena lebih dari 65% ekspor kopi Indonesia adalah Grade IV ke atas dan tergolong kopi mutu rendah yang terkena larangan ekspor (Table 1).
Rata-rata Ekspor Kopi Berdasarkan Mutu 1997/98-2000/01

Mutu Robusta Arabika Total
Volume
(ton)
Persentase
(%)
Volume
(ton)
Persentase
(%)
Volume
(ton)
Persentase
(%)
Grade I 8.053 2,87 25.117 71,26 33.170 10,51
Grade II 6.830 2,44 3.119 8,85 9.949 3,15
Grade III 59.687 21,29 5.582 15,84 65.269 20,68
Grade IV 154.569 55,12 780 2,21 155.349 49,22
Grade V 15.912 5,67 331 0,94 16.243 5,14
Grade VI 35.354 12,61 318 0,90 35.672 11,30
Jumlah 280.405 100,00 35.247 100,00 315.652 100,00
Sumber: Kopi Indonesia, Edisi 112/Th X/Januari-Februari 2003.

Pada Tabel tersebut tampak bahwa pada periode 1997/98-2000/01 rata-rata lebih dari 73% produksi kopi robusta bermutu rendah dan akhir-akhir ini mungkin meningkat karena harga kopi robusta sangat rendah. Sementara untuk kopi arabika yang tergolong mutu rendah hanya sekitar 4 %, sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar 65% ekspor kopi Indonesia bermutu rendah.
Rendahnya mutu produksi kopi robusta terutama disebabkan oleh pengelolaan kebun, panen dan penanganan pasca panen yang kurang memadai karena hampir seluruhnya kopi robusta diproduksi oleh perkebunan rakyat. Disamping itu, pasar kopi masih menyerap seluruh produk kopi dan belum memberikan insentif harga yang memadai untuk kopi bermutu baik.
Budidaya kopi sebenarnya sudah dilakukan oleh petani sejak jaman penjajahan, tetapi pengelolaannya masih tetap tradisional. Kesalahan yang paling fatal yang umum dilakukan petani adalah pada fase pemetikan dan penanganan pasca panen, sehingga menghasilkan kopi mutu rendah.
Di hampir semua sentra produksi kopi, petani memetik buah kopi sebelum usia panen (petik hijau) dengan berbagai alasan seperti desakan kebutuhan hidup dan rawan pencurian. Kemudian saat penanganan pasca panen, penjemuran kopi umumnya dilakukan ditepi jalan atau tempat-tempat yang sanitasinya tidak memadai, sehingga terkontaminasi berbagai kotoran. Disamping itu, penjemuran yang dilakukan tidak dapat mencapai kadar air maksimum yang diizinkan yaitu 12,5%, sehingga biji kopi sering berjamur.
Lebih lanjut, alat pengupas kopi yang digunakan umumnya tidak memenuhi standar, sehingga biji kopi yang dihasilkan banyak yang pecah. Disamping itu, cara dan tempat untuk menyimpan hasil yang tidak memadai menyebabkan meningkatnya kadar kotoran dan kadar air. Akibatnya mutu biji kopi yang dihasilkan petani paling banter grade IV.
Penanganan pasca panen tersebut sulit diperbaiki karena tidak ada insentif harga, kopi bermutu baik dihargai hampir sama dengan kopi bermutu rendah. Petani merasa lebih untung menghasilkan kopi dengan mutu seadanya tanpa harus mengorbankan waktu dan biaya untuk memperbaiki mutu kopi yang mereka hasilkan. Jadi selama ada pasar yang dapat menyerap produksi mutu rendah, maka sulit diharapkan petani memperbaiki mutu kopinya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan mutu kopi membutuhkan kerja keras terutama untuk mensosialisasikannya kepada jutaan petani kopi Indonesia dan tugas ini merupakan taruhan masa depan perkopian Indonesia. Apabila hal ini tidak ditangan secara tepat maka setelah tahun 2003, ekspor kopi Indonesia akan turun drastis dan pasar kopi domestik akan kelebihan penawaran yang pada gilirannya akan menurunkan harga kopi.

Upaya Mengatasi Masalah
Tugas utama yang sedang dihadapi oleh pelaku bisnis kopi Indonesia adalah perbaikan mutu kopi. Selain itu, ada tugas tambahan dari Badan Kopi Dunia (ICO) yang dibahas dalam sidang ICO ke-88 pada akhir Januari 2003 yaitu peningkatan konsumsi kopi domestik negara-negara produsen kopi dunia.
Dengan dua tugas utama tersebut maka dapat dikemukakan beberapa butir kegiatan yang seyogyanya dilakukan oleh semua pihak yang terkait dengan masa depan perkopian nasional Indonesia antara lain:
a. Peningkatan lobi; Pemerintah dan Asosiasi Komoditi melakukan lobi kepada semua pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu, baik antar negara (produsen dan konsumen) maupun pelaku bisnis (pedagang, eksportir dan prosesor). Yang menjadi isu utama dalam lobi adalah tahapan/jangka waktu perbaikan mutu dan pemberian harga yang berbeda nyata antar mutu produk yang dihasilkan.
b. Perluasan Demplot; Pemerintah dan Asosiasi Komoditi diharapkan dapat memberikan bantuan peralatan/demplot/tenaga pembina untuk melakukan perbaikan mutu kopi khususnya di sentra-sentra produksi kopi. Dalam melakukan pembinaan petani, penerapan kaidah-kaidah good agriculture process dan good manufacturing process menjadi prioritas.
c. Standardisasi; Pemerintah dan Asosiasi Komoditi diharapkan dapat memprakarsai harmonisasi standar mutu kopi Indonesia dengan standar mutu kopi dunia.
d. Peningkatan Promosi; Pemerintah dan Asosiasi Komoditi diharapkan terus melanjutkan upaya promosi untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri, karena konsumsi kopi nasional tergolong sangat rendah.
e. Program Kerja; Kelompok/Panitia Pengarah Nasional yang telah terbentuk seyogyanya mulai melakukan penyusunan program kerja yang dapat mensinergikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi Komoditi, Tim Pembina Perkopian Daerah, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao, serta ICO.
Dengan melakukan berbagai kegiatan tersebut maka kopi Indonesia diharapkan tidak terganjal oleh resolusi ICO 407 dan dapat ta Kunjungan ke-4169,
Sejak: 31 Mei 2004 mpil memperebutkan pasar internasional secara sehat dan berdaya saing kuat. Semoga!

http://www.ipard.com/art_perkebun/0020504wrs.asp