Jumat, 05 Agustus 2011

Domestic Line SAECO


Nina Gray
Nina Bar
Viva Veneto Combi
Vienna Plus
Talea Touch Plus
Talea Ring
Taleo Giro
Odea Giro Grey
Odeo Giro Plus
Odea Go
Incanto Nera
Royal Professional
Royal Cappuccino
Primea Touch
X-Small
Mini Grinder

Distributor Resmi Mesin Kopi SAECO di Indonesia – PT.Espresso Italia

Saeco Indonesia

Selamat datang di blog resmi distributor mesin kopi SAECO Indonesia – PT. Espresso Italia.
Salam hangat dari PT. Espresso Italia (Saeco Indonesia)
Thio Teddy
Business Development
SAECO Indonesia
0899 88 73 805
BB Pin: 23BCC2B4
email:
marketing@saeco-id.com
retail@saeco-id.com
Blog ini dibuat khusus untuk Anda para pecinta kopi.
Mesin kopi SAECO adalah sebuah brand ternama dari Italia yang mengutamakan prinsip kesederhanaan (simplicity) bagi para penggunanya.
Dengan mesin kopi Saeco, Anda akan mendapatkan pengalaman istimewa bersama kopi favorit Anda.
Kami tunggu kehadiran Anda di kantor kami.
Terima kasih.
SAECO Indonesia
PT. Espresso Italia
Jl. Cideng Timur No. 50 E
Jakarta Pusat, 10160
Waktu operasional :
Senin – Jumat (kecuali Hari Libur Nasional)
Pk. 09.00 WIB – Pk. 17.00 WIB
Regards,
Thio Teddy
Business Development
SAECO Indonesia
0899 88 73 805
BB Pin: 23BCC2B4
email:
marketing@saeco-id.com
retail@saeco-id.com
website: www.mesinkopisaeco.com

Minggu, 31 Juli 2011

Landasan Hukum pelaksanaan PKBL

Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan sebagai wujud kepedulian terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta kondisi lingkungan sosial masyarakat sekitar, BUMN melaksanakan PKBL sebagai bagian dari corporate action.



Peran BUMN dalam pengembangan usaha kecil dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pertimbangan yang mendasari pelaksanaan program tersebut adalah adanya posisi strategis BUMN dalam hubungannya dengan usaha kecil yaitu memiliki keunggulan pada bidang produksi/pengolahan, teknologi, jaringan distribusi dan SDM yang dapat dimanfaatkan untuk membina dan mengembangkan usaha kecil sehingga menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.


Pelaksanaan pembinaan usaha kecil oleh BUMN mulai tertata setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.: 1232/KMK.013/1989. Pada saat itu program ini dikenal dengan nama Program Pegelkop (pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi) dan pada tahun 1994 dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.: 316/KMK.016/1994 nama program diganti menjadi program PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi). Seiring dengan perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat yang sangat pesat dan dinamis, peraturan-peraturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 nama program diganti menjadi Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (disingkat PKBL).

Sejarah Ringkas PKBL

     Pembinaan usaha kecil oleh BUMN dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Pada saat itu, biaya pembinaan usaha kecil dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dengan terbitnya keputusan Menteri Keuangan No.:1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara, dana pembinaan disediakan dari penyisihan sebagian laba sebesar 1%-5% dari laba setelah pajak. Nama program saat itu lebih dikenal dengan Program Pegelkop. 

Pada Tahun 1994, nama program diubah menjadi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.:316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, pedoman pembinaan usaha kecil tersebut beberapa kali mengalami penyesuaian, yaitu melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

Pembinaan Usaha Kecil yang dilakukan BUMN tidak terlepas dari beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal 16 : “...Lembaga pembiayaan menyediakan dukungan modal untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil antara lain meliputi skim modal awal, modal bergulir, kredit usaha kecil, kredit program dan kredit modal kerja usaha kecil, kredit kemitraan, modal ventura, dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara, anjak piutang dan kredit lainnya.”

b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 2 : “...salah satu tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.”
Pasal 88 ayat (1) :“...BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.”

c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
Pasal 74 ayat (1) : “…Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…”

d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 21 : “...Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
 
PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.
Bentuk Program Kemitraan :
 
¨Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
 
¨Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
 
¨Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.
 
Capacity Building diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.
Jenis Usaha yang Dibiayai
 
      Usaha yang dapat dibiayai adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan :
 
a)Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
b)Milik Warga Negara Indonesia;
c)Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
d)Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
e)Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
f)Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
g)Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Tata-cara / Persyaratan Pinjaman
Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :
}Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat :
§Data pribadi sesuai KTP
§Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
}Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,
}Rencana Penggunaan Dana Pinjaman
}Melampirkan :
§Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
§Fotocopy Kartu Keluarga.
§Pas Photo ukuran 3x4
§Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.
§Gambar / Denah Lokasi Usaha.
§Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.
§Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).
Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.



http://pkbl.bumn.go.id/index/profil/id/1

Rabu, 27 Juli 2011

Kopi Aroma : Widya Pratama


Coba tebak berapa banyak pakaian yang dipunyai Widya Pratama (59 tahun), pemilik kopi Aroma Bandung ? Jangan heran karena selama bertahun-tahun ia selalu setia mengenakan pakaian kebesaran berwarna coklat sebagai seragam di tokonya dan warna krem ketika ia memberikan kuliah di Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung. Sesekali ketika ke undangan resmi Widya baru menggunakan batik, sedangkan jas nya hanya dipakai saat upacara resmi di kampusnya. “Saya orangnya tak suka dandan” alasan mengapa ia hanya punya sedikit “warna” pada pakaian yang ia kenakan. Itulah Widya yang senantiasa menjalani hidup lurus hingga sampai sekarangpun ia enggan memiliki telepon genggam.



Widya adalah anak tunggal dari pasangan Tan Houw Sian yang kelahiran Indramayu dan Tjia Kiok Eng yang berasal dari Cirebon. Keduanya sudah meninggal dan mewariskan usaha Kopi Aroma kepada anak tunggalnya ini. “Saya cuma bisa menerima karena tidak mungkin menolak keinginan papa yang didikannya memang keras. Kalau anak-anak saya sih dibiarkan bebas memilih jalan hidupnya” saat menjelaskan mengapa akhirnya ia memilih kopi sebagai sumber penghidupannya.
Selain menjalankan usaha Kopi Aroma yang beralamat di jalan Banceuy 51 Bandung, Widya adalah dosen tetap pada Fakultas Ekonomi Unpar dan dikenal dalam menegakan integritas kejujuran kepada para mahasiswanya. Melakukan kecurangan pada saat ujian adalah dosa besar yang tak akan ia ampuni “Kalau ada pelajaran yang belum mereka pahami, saya menyediakan waktu setiap hari Minggu untuk konsultasi, jadi saat ujian mereka harus jujur. Saya sudah dibayar dan bertanggung jawab kepada yang di atas untuk mendidik mereka sebaik mungkin”. Itulah alasan Widya mengapa ia begitu teguh memegang prinsip kejujuran, juga dalam kesehariannya.


Bukan hal yang aneh kalau ia memberikan saran agar cukup membeli kopinya dalam jumlah yang kecil saja. “Sayang kan, jika kopi yang mereka konsumsi menjadi tidak segar lagi”. Dalam prinsip ekonomi mungkin alasan Widya dianggap aneh, tapi itulah karakter yang ia miliki  karena percaya jika rejeki sudah ada yang mengatur.
Sudah tak terhitung investor yang membujuknya untuk membuka cafe, tapi ia selalu menolaknya dengan halus. “Keahlian saya bukan di situ, selain itu juga kami sudah sibuk dengan kegiatan sehari-hari” Pernyataan yang dibenarkan oleh Maria istrinya,

Dari perkawinannya dengan Maria Louisa ia dikarunia tiga anak perempuan, Monika, Adelia, dan Hilda, dan satu cucu. Widya menikah di usia 32 tahun saat ia memberanikan mengajukan lamaran kepada Maria yang saat itu menjadi mahasiswanya tanpa proses pacaran. “Untung waktu itu ia bersedia, coba seandainya saya ditolak, malunya gak ketulungan dan akan jadi bahan tertawaan sekampus. Maklum saya kan sudah berumur saat itu dan nekat melamar wanita yang masih berusia 20 tahun” ujarnya sambil terbahak.

Anak bungsunya, Hilda (22 tahun), lulusan Matematika Unpar merupakan generasi ketiga dan tengah magang yang memegang tongkat estafet Kopi Aroma. Hilda sudah menunjukan ketertarikannya kepada usaha kopi orangtuanya dan akan menjadi tumpuan banyak orang untuk meneruskan salah satu ikon kota Bandung.


Salah satu ikon kota Bandung ini akan terus memproduksi kopi dengan menggunakan dua mesin merek Probat buatan Jerman yang berkapasitas 60 dan 90 kilogram.  Kedua mesin inilah yang tak pernah lelah menggoreng kopi sejak tahun 1930 dan tetap menggunakan kayu sebagai bahan bakar utamanya.  Setiap hari tak kurang 300 hingga 400 kg kopi yang dijual oleh Kopi Aroma dari jenis arabika dan robusta. Dibalik kebersahajaannya, Kopi Aroma tetap memancarkan kharisma di mata penggemar fanatiknya yang rela antri terutama setiap hari Sabtu dan sesekali disapa ramah sang pemilik Widya Pratama.

cikopi.com

PKBL

Program Kemitraan Bina Lingkungan

Bibit dari Kubang Sari Pangalengan



halo gan.. kami dari kubang sari pangalengan menawarkan bibit unggul kopi jenis arabica tim - tim bersertifikat.

berikut penampakannya :



Spoiler for kopi:












kami mempunyai stock sekitar 300.000 bibit saat ini. dan kami memberikan harga Rp.1000 - Rp.2500/ bibit (tergantung tinggi bibit) bisa nego tergantung kuantitas bibit.

bagi yang berminat bisa segera menghubungi :

◘ PM kaskus
◘ bisa menghubungi nomor : 0852-222-78783
◘ chat : adinz_87@yahoo.com
◘ bisa langsung dateng ke TKP di cileunca pangalengan.


http://www.kaskus.us/showthread.php?p=381215951