Minggu, 31 Juli 2011

Landasan Hukum pelaksanaan PKBL

Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan sebagai wujud kepedulian terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta kondisi lingkungan sosial masyarakat sekitar, BUMN melaksanakan PKBL sebagai bagian dari corporate action.



Peran BUMN dalam pengembangan usaha kecil dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pertimbangan yang mendasari pelaksanaan program tersebut adalah adanya posisi strategis BUMN dalam hubungannya dengan usaha kecil yaitu memiliki keunggulan pada bidang produksi/pengolahan, teknologi, jaringan distribusi dan SDM yang dapat dimanfaatkan untuk membina dan mengembangkan usaha kecil sehingga menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.


Pelaksanaan pembinaan usaha kecil oleh BUMN mulai tertata setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.: 1232/KMK.013/1989. Pada saat itu program ini dikenal dengan nama Program Pegelkop (pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi) dan pada tahun 1994 dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.: 316/KMK.016/1994 nama program diganti menjadi program PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi). Seiring dengan perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat yang sangat pesat dan dinamis, peraturan-peraturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 nama program diganti menjadi Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (disingkat PKBL).

2 komentar:

  1. Dear,Import Dept,
    Dengan Hormat,
    Perkenankan kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK adalah perusahaan Jasa Import Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
    Bersama ini kami PT. INTI PRAKARSA LOGISTIK berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :

    1. Under name Import
    2. Borongan Import
    3. Custom Clearance​​
    4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh dunia
    5. By Air or Sea (Local and International)
    6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous, Cargo atau Personal
    7. Jasa EDI/PPJK

    HS CODE JENIS BARANG

    Bag VI (HS NO. 2801 s/d 3826) KIMIA
    Bag VII (HS NO. 3901 s/d 4017) PLASTIK
    Bag VIII (HS NO. 4101 s/d 4304) KULIT
    Bag X (HS NO. 4701 s/d 4911) KERTAS
    Bag XII (HS NO. 6401 s/d 6704)ALAS KAKI
    Bag XIII (HS NO. 6801 s/d 7020) KACA
    Bag XV (HS NO. 7201 s/d 8311) BESI BAJA
    Bag XVI (HS NO. 8401 s/d 8548) MESIN
    Bag XVII (HS NO. 8601 s/d 8908) KENDERAAN AIR
    Bag XVIII(HS NO. 9001 s/d 9209) INSTRUMEN
    Bag XX (HS NO. 9401 s/d 9619) BARANG HASIL PABRIK

    Best regards,

    ANDIKA
    Sea & Air
    Import
    INTI Kargo / Jln. Dewi Sartika No. 148, Jakarta 13630 Indonesia
    Email : andika.intikargo@gmail.com
    T : 021 80878873
    F : 622180878381
    Hp : 082311424631,089616672822

    BalasHapus

  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus