Masyarakat dan perusahaan sering ingin
menggunakan nama geografis untuk menunjukkan asal dari barang atau jasa
yang mereka tawarkan kepada masyarakat, misalkan Kopi Toraja, Bika Ambon
dll. Lalu apakah indikasi geografis itu ? Indikasi geografis adalah
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang yang dikaitkan dengan kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang sesuai dengan asal geografis barang
tersebut. Agar dapat dilindungi oleh undang-undang, indikasi geografis
harus didaftarkan terlebih dahulu di kator Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) Indonesia (Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk, 2006).
Sedangkan pengertian Indikasi Geografis menurut UU No 15 tahun 2001 tentang Merek pasal 56 :
-
: ” Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan“.
-
Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas :1) Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam.2) Produsen barang hasil pertanian3) Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil indrustri ; atau4) Pedagang yang menjual barang tersebut
b. Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu ; atau
c. Kelompok konsumen barang tersebut.
Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia
Indikasi Geografis (IG) di Indonesia
memuat perlindungan masyarakat dan tertuang dalam undang-undang hak
eksklusif perlindungan IG terhadap suatu produk kepada masyarakat, bukan
kepada individu atau perusahaan tertentu. Secara nasional perlindungan
IG diatur dalam UU No.15 tahun 2001, dan setelah mengalami beberapa
perubahan dan penyempurnaan maka pada tanggal 4 September 2007
keluarlah PP No.51 2007, tentang perlindungan indikasi geografis (Dr.
Surip Mawardi).
Beberapa contoh Indikasi Geografis dari Indonesia :
-
Bika Ambon
-
Kopi Jawa
-
Kopi Toraja
-
Kopi Arabika Kintamani
-
Wajit Cililin, dll
Masih banyak lagi kekayaan Indikasi
Geografis yang harus di daftarkan, karena tersebar luas di seluruh
Indonesia. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah untuk
menginventarisasi dan membantu dalam mendaftarkan kekayaan Indikasi
Geografis yang dimilikinya penting untuk dilakukan.
Jika kita perhatikan,
Indonesia sangat kaya akan kekayaan alam berupa hasil-hasil pertanian,
barang-barang kerajinan tangan dan hasil indrustrinya, sangat banyak
sekali potensi Indikasi Geografis yang perlu segera di daftarkan ke
kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia. Seperti salah satunya
adalah Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Kintamani Bali adalah
Indikasi Geografis yang pertama yang didaftarkan di Indonesia oleh
pemohon dari Masyarakat Perlindungan Indikasi-Geografis Kopi Arabika
Kintamani Bali (MPIG) pada tanggal 18 September 2007 dan pada seminar
Nasional tentang Perlindungan Indikasi Geografis yang dilaksanakan di
Hotel Mercure Resort Sanur Bali, telah dilakukan penyerahan sertifikat
Indikasi Geografis oleh Asisten I Gubernur Bali, Patra S.H kepada
perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi-Geografis Kopi Arabika
Kintamani Bali (MPIG) (Media HKI, Vol. VI/No. 1/Februari 2009). Selain
itu, menurut staf khusus Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian Riyaldi,
Ada kemungkinan sertifikasi indikasi geografis akan diikuti yang
lainnya. “Apa yang telah diterima oleh komunitas kopi Arabika Kintamani
Bali akan diikuti oleh beberapa produk dari Jepara, Jawa Tengah dan
sudah ada 5 produk dari Jepara yang telah siap mendapat sertifikasi
indikasi geografis,” kata Riyaldi.
“Kelimanya diajukan
oleh komunitas Anak Muda Peduli Jepara (Ampera), dan kelima produk
tersebut adalah susu kambing Kali Jesing, ukiran Jepara, kerupuk
Tenggiri, kacang Open, serta blenyek ngemplak Jepara (sejenis ikan laut
yang dikeringkan),” tambah Riyaldi (hukumham.info, Kamis, 04 Desember
2008).
Lalu bagaimanakah tahapan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) ?
Adapun prosedur pendaftaran Indikasi Geografis (IG) adalah :
Pemohon mengajukan
permohonan ke Direktorat Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan formalitas
(14 hari) - dilakukan pemeriksaan substantif (2 tahun)-Disetujui
didaftar (10 hari) - Pengumuman (3 bulan)- jika tidak ada oposisi-
Indikasi-Geografis terdaftar- Daftar umum Indikasi Geografis (Media HKI,
Vol. VI/No. 1/Februari 2009).
Mengapa Indikasi Geografis itu penting ?
Adapun perlindungan Indikasi Geografis
bertujuan sebagai perlindungan terhadap produk, mutu dari produk, nilai
tambah dari suatu produk dan juga sebagai pengembangan pedesaan. (Dr.
Surip Mawardi). Karena Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu
komponen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dalam kegiatan
perdagangan, khususnya memberikan perlindungan terhadap komoditas perdagangan yang terkait erat dengan nama daerah atau tempat asal produk barang.
Maka bisa di bayangkan betapa besar nilai ekonomi kekayaan Indikasi
Geografis ini, misalkan dari satu contoh produk indikasi geografis Kopi
Arabika Kintamani, tentu sangat besar sekali potensi ekonominya bagi
komunitas masyarakat Kintamani Bali. Secara tidak langsung, pendaftaran Indikasi Geografis akan memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan sebagaimana pendapat Dr. Surip Mawardi, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) Indonesia. Menurut Dr. Surip Mawardi, dengan adanya
produk IG, dengan sendirinya reputasi suatu kawasan IG akan ikut
terangkat, di sisi lain IG juga dapat melestarikan keindahan alam,
pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, dan ini akan
berdampak pada pengembangan agrowisata, dengan IG juga akan merangsang
timbulnya kegiatan-kegiatan lain yang terkait seperti pengolahan
lanjutan suatu produk. Semua kegiatan ekonomi akibat adanya IG tersebut,
secara otomatis ikut mengangkat perekonomian kawasan perlindungan IG
itu sendiri. Oleh karena itu, penulis mengajak kepada seluruh
pemerintahan daerah, komunitas-komunitas yang ada di daerah di Indonesia
agar mendaftarkan Kekayaan Indikasi Geografis (IG) daerahnya seperti
halnya yang telah dilakukan Bali dengan Kopi Arabika Kintamaninya.
Kegiatan mengindikasi geografis produk unggulan di setiap wilayah di
Indonesia sangat penting untuk dilakukan karena menurut Andy N. Sommeng
Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) “Produk-produk unggulan
di Indonesia sangat banyak, jadi sayang kalau tak mendapat pengaturan
geografis ka